Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Hukum shalat di tempat peribadatan non muslim menurut pandangan mazhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī adalah dijelaskan sebagai berikut, 

“Tidak apa-apa seorang muslim shalat di dalam gereja yang bersih. Hal ini sebagaimana diberi keringanan (kebolehan) dari al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, dan riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Namun hal itu dimakruhkan menurut Ibnu Abbas dan Imam Malik karena terdapat patung dan gambar. Namun, menurut kami (mazhab Hanbali) bahwa Nabi Muhammad Saw. mengerjakan ibadah shalat di dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar dan patung.”

Menurut pandangan Abū Muḥammad Abdullāh bin Aḥmad bin Muḥammad Ibn Qudāmah al-Hanbal al-Almaqdisī atau lebih masyhurnya Ibnu Qudamah, berdasarkan keterangan di atas, hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim hukumnya adalah sah, boleh, dan tidak dimakruhkan. Dengan syarat tempat tersebut bersih atau suci. Kebolehan melaksanakan shalat di tempat tersebut karena mendapat sebuah keringanan atau rukhṣah. 

Di mana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak, namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan maqāṣid syariah. Kebolehan tersebut tidak memandang di dalamnya terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) mendasarkan pendapat mereka kepada tindakan Nabi Muhammad Saw. yang pernah melakukan shalat di dalam Kakbah yang di dalamnya ada patung, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:

“Diriwayatkan dari lbnu ‘Umar, Ia berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. memasuki Kakbah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah, dan Selanjutnya Ka’bah mereka kunci dari dalam. Ketika mereka membuka pintu Ka’bah, sayalah orang yang pertama masuk dan bertemu dengan Bilal, lantas saya bertanya kepadanya, “Apakah Rasulullah Saw. shalat di dalamnya? Bilal menjawab, “Ya, di antara kedua tiang arah Yaman.

Baca Juga:  Hikmah Shalat Tahajud untuk Kesehatan Mental

Berdasarkan riwayat hadis di atas, waktu itu adalah masa Fatḥ Makkah atau masa penaklukkan kota Mekah, dimana di sekeliling Ka’bah terdapat banyak berhala-berhala dan menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) di dalam Ka’bah masih terdapat gambar, lukisan, dan patung. Kemudian Rasulullah Saw. melaksanakan shalat di dalamnya. Kemudian, pendapat mereka membolehkan shalat di tempat peribadatan non-muslim lainnya berdasarkan dari sabda Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi ;

“Dan bumi telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka siapa saja dari ummatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia melaksanakan shalat.”

Berdasarkan keterangan hadits di atas, ketika sudah memasuki waktu shalat, maka seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun. Termasuk di gereja, sinagoge dan tempat peribadatan lainnya asalkan telah memenuhi syarat-syarat sah shalat seperti bersih atau suci. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pandangan mazzhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī mengenai hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim adalah hukumnya sah dan tidak dimakruhkan. Karena berdasarkan mendapat keringanan atau rukhṣah asalkan tempat tersebut bersih dan suci. Dimana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak. 

Namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan tujuan syariah. Tidak memandang tempat yang terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena mereka berpendapat berdasarkan terhadap fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad saw. pernah melakukan shalat di dalam Ka’bah yang terdapat gambar dan berdasarkan sabda beliau bahwa ketika sudah memasuki waktu shalat, seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun karena bumi Allah Swt. seluruhnya adalah tempat sujud.

Sumber:

Rudiyanto. Hukum Shalat Di Gereja dan Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali. Skripsi: Program Studi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah. UIN Prof. K.H.Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2022.

Baca Juga:  Kajian Tafsir: Ayat tentang Puasa

Alim Siregar, Syapar. “Keringanan Dalam Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Syariah Volume 5 Nomor 2. 2019.

Rekomendasi

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect