Ikuti Kami

Kajian

Hukum Bermazhab dalam Perspektif Alquran dan Hadis

Hukum Bermazhab alquran hadis
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam ensiklopedia Islam, “mazhab” diartikan sebagai “pendapat”, “kelompok” atau “aliran” yang bermula dari pikiran atau ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu baik filsafat, fikih, teologi dan sebagainya. Pemikiran ini kemudian diikuti oleh kelompok atau pengikutnya. Lalu dikembangkan menjadi suatu aliran, sekte atau ajaran. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai hukum bermazhab dalam perspektif Alquran dan Hadis.

Pada hadis tentang diutusnya Mu’adz ke Yaman, seolah diperlihatkan bagaimana menyikapi permasalahan hukum yang tidak ditemukan dalam Alquran dan Hadis. Namun tidak semua umat Islam mampu untuk melakukan ijtihad seperti Mu’az dan imam mujtahid lainnya. Dalam hal ini, ada petunjuk yang Allah berikan kepada orang awam yakni bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya, mereka hanya diperintahkan untuk bertanya kepada orang-orang berilmu jika ada permasalahan hukum yang tidak diketahui. Sebagaimana yang diterangkan dalam surat al-Baqarah ayat 286, 

لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Ijtihad juga dianggap sebagai usaha yang sangat dimuliakan meskipun salah tetap diberikan pahala atas usaha kerasnya. Hasil dari ijtihad imam mujtahid tidak dituntut untuk sampai kepada kebenaran hakiki terhadap hal ijtihadnya, sebab kebenaran hakiki itu hanya diketahui oleh Allah. Ia hanya diharuskan mencapai kebenaran lahiriah sesuai dengan kemampuannya.

Mengikuti sebuah mazhab yang besar dan sudah teruji lebih dari seribu tahun tentu bukan hal yang hina. Bahkan karena mazhab itu sudah sangat lengkap isinya, seolah tidak ada tempat lagi untuk ijtihad, kecuali pada masalah-masalah kontemporer yang tidak ada di zaman dahulu. Para imam mazhab itu pula hidup di masa seratusan hingga dua ratusan tahun sepeninggal Rasulullah saw. Sehingga jarak yang lebih dekat kepada Rasulullah saw ini menjadi salah satu jaminan keaslian dan originalitas syariat Islam dibandingkan dengan umat Islam saat ini.

Baca Juga:  Kejujuran Syekh Abdul Qadir al-Jailani Saat Bertemu Kawanan Perampok

Sesungguhnya hukum bermazhab tidak diatur secara mendetail dalam Alquran dan hadis. Dengan kata lain tidak ada ayat hadis yang mengatur mazhab atau bermazhab secara mendetail, rinci atau spesifik. Sejarah juga menunjukkan bahwa Rasulullah tidak pernah melarang seseorang untuk bertanya kepada beberapa sahabat.

Begitu pun sahabat tidak pernah melarang seseorang untuk bertanya kepada orang lain. Dengan demikian, karena tidak adanya dalil yang melarang untuk bertanya kepada orang lain, maka demi kemaslahatan umat dan menjaga kesalahan dalam mengamalkan hukum Islam, sebagian ulama mewajibkan bermazhab bagi orang awam dan ulama yang tidak mampu untuk berijtihad.

Di awal, ketika imam mazhab tidak menemukan hukum sesuatu maka mereka akan menemukannya dengan cara istinbath (penggalian hukum terhadap sumber hukum Islam yaitu Alquran dan Hadis dengan tiga metode yaitu melihat aspek kebahasaan, mengkaji tujuan hukumnya dan penyelesaian beberapa dalil yang secara lahiriah bertentangan). Setelah itu barulah mereka menggunakan metode ijtihad (penggalian hukum dengan menggunakan metode tertentu). 

Mazhab atau bermazhab jika dikaji secara mendalam dengan pandangan fikih, yang ditemukan hanyalah kumpulan pendapat-pendapat dengan proses penggalian hukum entah itu dilakukan dengan istinbat atau dilakukan dengan ijtihad tertentu guna memberikan jawaban hukum kepada umat yang tidak dapat melakukan penggalian hukum.

Dengan demikian pengamalan antara hadis tentang ijtihad dengan perintah bertanya kepada orang berilmu dapat dilihat dalam proses bermazhab, sebagaimana dalam surat an-Nahl ayat 43,

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Baca Juga:  Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Mengenai kebenaran atas hasil ijtihad atau jawaban yang diberikan imam mujtahid kepada orang yang bertanya tentu akan sangat dihargai oleh Allah. Sebagaimana yang Rasulullah sampaikan melalui hadisnya mengenai hakim yang berijtihad di mana ijtihad yang benar diberikan dua pahala. Sedangkan ijtihad yang salah diberikan satu pahala. Imam Syafi’i menegaskan bahwa kesalahann diampuni dengan catatan tidak dilakukan dengan sengaja.

Dengan penjelasan yang telah dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kolaborasi antara hadis ijtihad dengan surat al-Baqarah dan surat an-Nahl adalah sebuah proses bermazhab. Di mana orang yang tidak mampu untuk berijtihad, tidak dibebankan kepadanya untuk berijtihad tetapi diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang berilmu atau lebih mengetahui yakni, imam mujtahid. Sedangkan imam mujtahid ketika ditanya mengenai permasalahan hukum yang tidak ada dalam Alquran dan hadis ia diharuskan untuk berijtihad.

Sumber: 

Mufid, Abdul. “Talfiq Antar Mazhab Dalam Kajian Hukum Islam”. Jurnal Hukum. Vol. x No. 1, Mei 2013.

Adiq, Sapiuddin. Ushul Fikih. Cet. 3. Jakarta: Kencana, 2017.

Al-Qardhawi, Yusuf. Ijtihad dalam Syariat Islam “Beberapa Pandangan Analitis Tentang Ijtihad Kontemporer” Cet. 1. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1987.

Saleh, M. “Eksistensi Mazhab dalam Hukum Islam Masa Kontemporer”, Istinbat Vol. 13 No. 1, Mei 2016.

Hasan, M. Ali. Perbandingan Mazhab. Cet. 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Arifin, Zainul. “Model Ijtihad Saintifik dalam Penentuan Waktu Ibadah”. Istinbat. Nol 12 No. 1, Mei 2015.

Rekomendasi

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

ulama memiliki hafalan kuat ulama memiliki hafalan kuat

Mengapa Ulama Terdahulu Memiliki Hafalan yang Kuat?

abdul qadir sekelompok perampok abdul qadir sekelompok perampok

Kejujuran Syekh Abdul Qadir al-Jailani Saat Bertemu Kawanan Perampok

Syekh Abdul Qadir al-Jailani Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Mengenal Sosok Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect