Ikuti Kami

Kajian

Ijtihad Ulama tentang Sab’ah Ahruf

bantahan ketuhanan nabi isa

BincangMuslimah.Com – Istilah sab’ah ahruf  mulanya bersumber dari hadits Rasulullah SAW. yang berbunyi, “Sesungguhnya Alquran diturunkan dengan tujuh huruf. Maka bacalah dengan yang mudah (bagimu) di antaranya.” Sayangnya, Rasulullah SAW. tidak menjelaskan lebih detail tentang definisi sab’ah ahruf  tersebut. Bahkan tidak ditemukan juga riwayat atau nash-nash yang mengatakan bahwa ada dari kalangan sahabat atau perawi hadits yang menjelaskan tentang makna sab’ah ahruf. Hal ini dikarenakan makna sab’ah ahruf  saat itu sudah masyhur diketahui. Oleh karenanya, para ulama kita di generasi selanjutnya melakukan berbagai ijtihad ulama untuk mendapatkan maksud sab’ah ahruf.

Hasil ijtihad mareka pun berbeda-beda. Bahkan di antara mereka ada yang tidak menemukan hasil. Mereka menilai makna sab’ah ahruf terlalu sulit untuk ditelisik, sebab orang-orang Arab terbiasa menyebut suatu rangkaian kata sebagai sebuah huruf, sedangkan kasidah/puisi disebut sebagai sebuah kata.

Adapun hasil ijtihad ulama lainnya, berbeda-beda dalam memaknai sab’ah ahruf. Pendapat pertama mengatakan tujuh huruf tersebut kembali ke tujuh macam bahasa Arab yang masyhur di antara suku-suku Arab ada saat itu. Pendapat kedua mengatakan tujuh huruf dalam Alquran merujuk pada tujuh klasifikasi ayat-ayat Alquran, yang masing-masing merupakan bagian dari Alquran itu sendiri. Sebagian di antaranya adalah perintah dan larangan, halal dan haram, janji dan ancaman, cerita-cerita, dan lain-lain. 

Adapun pendapat ketiga mengatakan bahwa tujuh huruf tersebut merujuk pada bentuk-bentuk perbedaan dan perubahan yang ada dalam bacaan-bacaan Alquran (qirâ’at al-Quran). Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh kebanyakan ulama. Berikut bentuk-bentuk perbedaan sab’ah ahruf.

Pertama, perbedaan lafaz dari segi tunggal-ganda-jamak, juga dari segi tadzkîr (laki-laki) dan ta’nîts (perempuan). Seperti lafaz tunggal miskîn dalam  طَعَامُ مِسْكِيْنٍ yang juga dibaca jamak menjadi مَسَاكِيْن. Contoh lain ada lafaz yuqbalu dalam وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ  yang juga dibaca tuqbalu dengan ta’.

Baca Juga:  Mengenal Duo Ibnu Hajar dalam Literatur Islam

Kedua, perbedaan bentuk kata kerja (tashrîf) dari fi’il mudhori’ (masa akan datang), fi’il madhi (masa lampau), dan fi’il amr (kata perintah). Seperti lafaz tathawwa’a dalam ayat وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا  yang juga dibaca يَطَّوَّعْ dengan huruf ya’, tha’ yang ditasydid, dan ‘ain dibaca sukun karena jazm.

Ketiga, perbedaan wajah i’rab (harakat lafaz). Seperti lafaz yusabbihu dalam ayat يُسَبِّحُ لُهُ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ  وَالآصَالِ yang dibaca juga yusabbahu dengan huruf ba’ yang difathah.

Keempat, perbedaan dengan pengurangan atau penambahan lafaz. Seperti وَسَارِعُوْا yang juga dibaca tanpa وَ.

Kelima, perbedaan dengan mengakhirkan atau mendahulukan. Seperti ayat وَقَاتَلُوْا وَقُتِلُوْا yang juga dibaca dengan sebaliknya. Yaitu وَقَاتَلُوْا  وَقُتِلُوْا.

Keenam, perbedaan sebab ibdâl atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain. Seperti lafaz tablû dalam ayat هُنَالِكَ تَبْلُوْا كُلُّ نَفْسٍ مَّا أسْلَفَتْ yang juga dibaca tatlû dengan mengganti huruf ba’ dengan huruf ta’.

Dan yang terakhir, ketujuh, adalah perbedaan lahjat (logat). Di antaranya ada bacaan imalah dan taqlil, idgham, tafkhim dan tarqiq, dan lain-lain. Jika kita membaca ayat لَقَدْ جَاءَكُمْ dengan membaca jelas huruf dal sukunnya, maka ada qiraat lain yang membaca huruf dal sukun dimasukkan huruf jim. Sehingga menjadi laqajjâ’akum.

Lantas apakah perbedaan redaksi lafadz tersebut sah-sah saja meskipun makna yang terkandung pun menjadi beragam? 

Perlu kita garis bawahi, bahwa berbeda dan bertentangan adalah dua hal yang berbeda. Dua hal berbeda belum tentu bertentangan satu sama lain. Oleh karenanya jika perbedaan itu tidak berlawanan satu sama lain, maka tidak menjadi masalah. Sebab dalam ilmu qiraat, di antara syarat sebuah qiraat dinilai mutawatir selain ketersambungan sanadnya, adalah redaksi lafadz sesuai dengan rasm usmani, secara makna tidak keluar dari konteks ayat, dan tidak menyalahi kaidah bahasa arab yang benar. Jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka qiraat tersebut masuk kategori qiraat syâd.

Baca Juga:  Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Adapun istilah tujuh qiraat yang biasa kita dengar dan biasa diajarkan di pondok pesantren, semuanya masuk kategori qiraat yang mutawatir. Sehingga membacanya dinilai ibadah dan sah dibaca ketika sholat. Akan tetapi, yang perlu kita garis bawahi juga adalah maksud sab’ah ahruf dalam hadits Rasulullah SAW. tersebut bukanlah tujuh qiraat tersebut. Melainkan tujuh qiraat tersebut merupakan bagian dari sab’ah ahruf . Pun hakikat sab’ah ahruf  tidak terbatas di  tujuh atau sepuluh qiraat tersebut

 

Rekomendasi

Hukum haul orang meninggal Hukum haul orang meninggal

Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

ulama memiliki hafalan kuat ulama memiliki hafalan kuat

Mengapa Ulama Terdahulu Memiliki Hafalan yang Kuat?

abdul qadir sekelompok perampok abdul qadir sekelompok perampok

Kejujuran Syekh Abdul Qadir al-Jailani Saat Bertemu Kawanan Perampok

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect