Ikuti Kami

Kajian

Ijtihad Ulama tentang Sab’ah Ahruf

bantahan ketuhanan nabi isa

BincangMuslimah.Com – Istilah sab’ah ahruf  mulanya bersumber dari hadits Rasulullah SAW. yang berbunyi, “Sesungguhnya Alquran diturunkan dengan tujuh huruf. Maka bacalah dengan yang mudah (bagimu) di antaranya.” Sayangnya, Rasulullah SAW. tidak menjelaskan lebih detail tentang definisi sab’ah ahruf  tersebut. Bahkan tidak ditemukan juga riwayat atau nash-nash yang mengatakan bahwa ada dari kalangan sahabat atau perawi hadits yang menjelaskan tentang makna sab’ah ahruf. Hal ini dikarenakan makna sab’ah ahruf  saat itu sudah masyhur diketahui. Oleh karenanya, para ulama kita di generasi selanjutnya melakukan berbagai ijtihad ulama untuk mendapatkan maksud sab’ah ahruf.

Hasil ijtihad mareka pun berbeda-beda. Bahkan di antara mereka ada yang tidak menemukan hasil. Mereka menilai makna sab’ah ahruf terlalu sulit untuk ditelisik, sebab orang-orang Arab terbiasa menyebut suatu rangkaian kata sebagai sebuah huruf, sedangkan kasidah/puisi disebut sebagai sebuah kata.

Adapun hasil ijtihad ulama lainnya, berbeda-beda dalam memaknai sab’ah ahruf. Pendapat pertama mengatakan tujuh huruf tersebut kembali ke tujuh macam bahasa Arab yang masyhur di antara suku-suku Arab ada saat itu. Pendapat kedua mengatakan tujuh huruf dalam Alquran merujuk pada tujuh klasifikasi ayat-ayat Alquran, yang masing-masing merupakan bagian dari Alquran itu sendiri. Sebagian di antaranya adalah perintah dan larangan, halal dan haram, janji dan ancaman, cerita-cerita, dan lain-lain. 

Adapun pendapat ketiga mengatakan bahwa tujuh huruf tersebut merujuk pada bentuk-bentuk perbedaan dan perubahan yang ada dalam bacaan-bacaan Alquran (qirâ’at al-Quran). Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh kebanyakan ulama. Berikut bentuk-bentuk perbedaan sab’ah ahruf.

Pertama, perbedaan lafaz dari segi tunggal-ganda-jamak, juga dari segi tadzkîr (laki-laki) dan ta’nîts (perempuan). Seperti lafaz tunggal miskîn dalam  طَعَامُ مِسْكِيْنٍ yang juga dibaca jamak menjadi مَسَاكِيْن. Contoh lain ada lafaz yuqbalu dalam وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ  yang juga dibaca tuqbalu dengan ta’.

Kedua, perbedaan bentuk kata kerja (tashrîf) dari fi’il mudhori’ (masa akan datang), fi’il madhi (masa lampau), dan fi’il amr (kata perintah). Seperti lafaz tathawwa’a dalam ayat وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا  yang juga dibaca يَطَّوَّعْ dengan huruf ya’, tha’ yang ditasydid, dan ‘ain dibaca sukun karena jazm.

Ketiga, perbedaan wajah i’rab (harakat lafaz). Seperti lafaz yusabbihu dalam ayat يُسَبِّحُ لُهُ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ  وَالآصَالِ yang dibaca juga yusabbahu dengan huruf ba’ yang difathah.

Keempat, perbedaan dengan pengurangan atau penambahan lafaz. Seperti وَسَارِعُوْا yang juga dibaca tanpa وَ.

Kelima, perbedaan dengan mengakhirkan atau mendahulukan. Seperti ayat وَقَاتَلُوْا وَقُتِلُوْا yang juga dibaca dengan sebaliknya. Yaitu وَقَاتَلُوْا  وَقُتِلُوْا.

Keenam, perbedaan sebab ibdâl atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain. Seperti lafaz tablû dalam ayat هُنَالِكَ تَبْلُوْا كُلُّ نَفْسٍ مَّا أسْلَفَتْ yang juga dibaca tatlû dengan mengganti huruf ba’ dengan huruf ta’.

Dan yang terakhir, ketujuh, adalah perbedaan lahjat (logat). Di antaranya ada bacaan imalah dan taqlil, idgham, tafkhim dan tarqiq, dan lain-lain. Jika kita membaca ayat لَقَدْ جَاءَكُمْ dengan membaca jelas huruf dal sukunnya, maka ada qiraat lain yang membaca huruf dal sukun dimasukkan huruf jim. Sehingga menjadi laqajjâ’akum.

Lantas apakah perbedaan redaksi lafadz tersebut sah-sah saja meskipun makna yang terkandung pun menjadi beragam? 

Perlu kita garis bawahi, bahwa berbeda dan bertentangan adalah dua hal yang berbeda. Dua hal berbeda belum tentu bertentangan satu sama lain. Oleh karenanya jika perbedaan itu tidak berlawanan satu sama lain, maka tidak menjadi masalah. Sebab dalam ilmu qiraat, di antara syarat sebuah qiraat dinilai mutawatir selain ketersambungan sanadnya, adalah redaksi lafadz sesuai dengan rasm usmani, secara makna tidak keluar dari konteks ayat, dan tidak menyalahi kaidah bahasa arab yang benar. Jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka qiraat tersebut masuk kategori qiraat syâd.

Adapun istilah tujuh qiraat yang biasa kita dengar dan biasa diajarkan di pondok pesantren, semuanya masuk kategori qiraat yang mutawatir. Sehingga membacanya dinilai ibadah dan sah dibaca ketika sholat. Akan tetapi, yang perlu kita garis bawahi juga adalah maksud sab’ah ahruf dalam hadits Rasulullah SAW. tersebut bukanlah tujuh qiraat tersebut. Melainkan tujuh qiraat tersebut merupakan bagian dari sab’ah ahruf . Pun hakikat sab’ah ahruf  tidak terbatas di  tujuh atau sepuluh qiraat tersebut

 

Rekomendasi

ulama memiliki hafalan kuat ulama memiliki hafalan kuat

Mengapa Ulama Terdahulu Memiliki Hafalan yang Kuat?

abdul qadir sekelompok perampok abdul qadir sekelompok perampok

Kejujuran Syekh Abdul Qadir al-Jailani Saat Bertemu Kawanan Perampok

Syekh Abdul Qadir al-Jailani Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Mengenal Sosok Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Hukum Bermazhab alquran hadis Hukum Bermazhab alquran hadis

Hukum Bermazhab dalam Perspektif Alquran dan Hadis

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect