Ikuti Kami

Kajian

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

BincangMuslimah.com- “Wanita tetaplah wanita, sekalipun SH dan dokteranda. Wajib berjuang dengan pelita, membela agama nusa dan bangsa” (Syair Wasiat Renungan Masa TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid)

Syair diatas ditulis oleh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid untuk mengingatkan fungsinya sebagai hamba Allah yang harus membuat perubahan dalam tubuh masyarakat. Status perempuan dalam Islam sering menjadi sasaran serangan media sekuler.

Bahkan Ajaran Islam sendiri sering distereotipkan negatif dalam hal diskursus gender. Pada beberapa peradaban di masa lalu, perempuan sering dihinakan dan dimanfaatkan sebagai pelampiasan birahi. Sehingga Islam datang mengangkat status perempuan dan memberi hak-hak yang adil sejak 1400 tahun lalu. Dan Islam mengharapkan perempuan menjaga status mereka.

Begitupun dengan TGKH. Muhammad  Zainuddin Abdul Madjid, bahwa hal ini sudah selesai sejak awal. Islam mengangkat derajat perempuan dan mengharapkan mereka menjaga status mereka. Baginya walaupun perempuan punya akses yang tidak sama dalam berbagai hal dengan laki-laki.Tetapi dalam soal pendidikan tidak harus demikian.

Hal itulah yang menjadi dasar TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid mendirikan Nahdlatul Banat Diniyyah Islamiyah atau lebih dikenal dengan singkatan NBDI, salah satu madrasah khusus untuk kaum wanita.

Madrasah NBDI sebagai lembaga pendidikan formal khusus perempuan didirikan 15 Rabi’ul Awwal 1362 H/ 21 April 1943 M bertepan dengan hari Ibu Kita Kartini yang diperingati pada tanggal 21 April.

Mohammad  Noor dkk dalam buku berjudul Visi Kebangsaan Religius Refleksi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad  Zainuddin Abdul Majdid 1904-1997, mengatakan, dulu masyrakat menganggap pendirian madrasah bagi perempuan dinilai tidak wajar. Sebab, menyekolahkan anak perempuan berarti mendidik wanita karier. Ia akan berani tampil di depan khalayak menjaul ilmu dan akan bertingkah laku kurang sopan.

Baca Juga:  Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 2)

Berbagai hal tersebut dianggap melanggar kodrat kaum perempuan. Para penentang madrasah ini berasal dari kalangan bangsawan yang masih lekang dengan adat istiadat dan tuan guru yang berpandangan konservatif. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan perjuangan Tuan Guru dalam memberikan pengajaran dan pelajaran bagi kaum perempuan.

Bahkan sesekali di sela-sela gotong royong pembanguan madrasah, Tuan Guru sering mengajak kedua putri kecilnya, Siti Rauhun dan Siti Raihanun, untuk berpidota didepan jamaah. Untuk melatih kedua putrinya menjadi seorang yang berjiwa pemberani dan percaya diri.

Bagi TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, Madrasah NWDI dan NBDI layaknya Adam-Hawa, sehingga dijuluki “Dwi Tunggal Pantang Tanggal.

Dalam bait Syair Wasiat Renungan Masa TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menuliskan :

Kaum wanita tetap wanita

Sekalipun SH dan Dokteranda

Wajib berjuang dengan pelita

Membela agama nusa dan bangsa

Banyak Wanita Mengaku Bebas

Semau-mau Tinggalkan Tugas

Bercampur Baur Secara Bebas

Akhirnya Imannya Melayang Lepas

Kaum Wanita Tetap Wanita Sekalipun SH dan Dokteranda; dari wasiat di atas dapat dianalisis bahwa perempuan pada dasarnya secara kodrat tentu berbeda dengan laki-laki, kodratnya sebagai perempuan, kodratnya sebagai anak karna telah dilahirkan oleh seorang ibu, dan kodratnya sebagai ibu jika sudah mempunyai anak.  Tetapi dalam hal peran jelas menurutnya  tidak ada perbedaan, sebab perempuan juga bisa memiliki intelektualitas tinggi digambarkan dalam baris kedua.

Salah satu ciri utama yang membedakan antara manusia dengan seluruh binatang adalah ilmu. Di mana manusia dibekali dengan ilmu pengetahuan, sehingga mereka menjadi mulia karenanya. Keutamaan ilmu syariat ini besar sekali, terlalu besar untuk dijelaskan dengan kata-kata. Cukuplah Allah Swt meninggikan perempuan mukminah atas perempuan lainnya dengan beberapa derajat sesuai dengan ilmu yang dipelajarinya. Sebagaimana Allah Swt berfirman (QS.Al-Mujadilah: 11)

Baca Juga:  Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Wajib Berjuang Dengan Pelita Membela Agama Nusa Dan Bangsa: mengindikasikan bahwa dalam hal peran  membela agama, yakni ikut serta dalam mendidik masyarakat untuk membela agama nusa dan bangsanya. Keikutsertaan perempuan dalam mengambil peran sebagai pendidik merupakan wajib bagi mereka yang sudah  mempunyai ilmu (sarjana dan doktoranda). Jadi perempuan wajib mengamalkan ilmu yang dimilikinya (transfer of knowledge) bagi kemajuan agama nusa dan bangsa.

Banyak Wanita Mengaku Bebas Semau-mau Tinggalkan Tugas. Bercampur Baur Secara Bebas Akhirnya Imannya Melayang Lepas; pesan moral yang terkandung dalam bait di atas adalah memberikan peringatan bagi kaum perempuan. Ketika segala akses menuju kemerdekaan perempuan telah tercapai dan para perempuan sudah mendapatkan haknya, agar  dalam mengaktualkan diri harus selalu menyadari akan batasan-batasan  yang ada serta menjalankan perannya sesuai aturan yang terdapat dalam norma kehidupan bermasyarakat. Supaya tidak kebablasan dan terjerumus dalam kebebasannya.

Dalam dunia ini tak ada satupun hal yang tak bersinggungan dengan perempuan. Ingat,  kita sebagai perempuan memiliki tugas besar yaitu membentuk generasi yang beradab dan generasi yang hebat, itu semua lahir dari otak yang sibuk merangkai sejarah dan dari seseorang yang berdikari juga Islami.

Rekomendasi

Hukum haul orang meninggal Hukum haul orang meninggal

Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

muhammad abduh pelopor islam muhammad abduh pelopor islam

Muhammad Abduh, Sosok Pelopor Pembaharu Islam

murid melanggar peraturan dihukum murid melanggar peraturan dihukum

Mengapa Murid yang Melanggar Peraturan Selalu Dihukum?

ibnu rusyd metode berfilsafat ibnu rusyd metode berfilsafat

Kisah Ibnu Rusyd yang Pernah Ditolong oleh Yahudi

Ditulis oleh

Penulis Buku “NW Studies II” dan “Senandung Aforisme, Catatan Ruang Waktu Etika dan Cinta Si Gadis”. Saat ini sedang menyelesaikan gelar Magister Aqidah dan Filsafat Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect