Ikuti Kami

Kajian

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

BincangMuslimah.com- “Wanita tetaplah wanita, sekalipun SH dan dokteranda. Wajib berjuang dengan pelita, membela agama nusa dan bangsa” (Syair Wasiat Renungan Masa TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid)

Syair di atas adalah karya Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. Dengan tujuan untuk mengingatkan fungsinya sebagai hamba Allah yang harus membuat perubahan dalam tubuh masyarakat. Status perempuan dalam Islam sering menjadi sasaran serangan media sekuler.

Bahkan Ajaran Islam sendiri sering mendapat stereotip negatif dalam hal diskursus gender. Pada beberapa peradaban di masa lalu, perempuan sering mendapat penghinaan dan menjadi sebagai pelampiasan birahi. Sehingga Islam datang mengangkat status perempuan dan memberi hak-hak yang adil sejak 1400 tahun lalu. Dan Islam mengharapkan perempuan menjaga status mereka.

Begitupun dengan Tuan Guru KH Muhammad  Zainuddin Abdul Madjid, bahwa hal ini sudah selesai sejak awal. Islam mengangkat derajat perempuan dan mengharapkan mereka menjaga status mereka. Baginya walaupun perempuan punya akses yang tidak sama dalam berbagai hal dengan laki-laki.Tetapi dalam soal pendidikan tidak harus demikian.

 

Pelopor Pendidikan bagi Perempuan

Hal itulah yang menjadi dasar Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid mendirikan Nahdlatul Banat Diniyyah Islamiyah atau lebih dikenal dengan singkatan NBDI, salah satu madrasah khusus untuk kaum wanita.

Madrasah NBDI sebagai lembaga pendidikan formal khusus perempuan yang berdiri pada 15 Rabi’ul Awwal 1362 H/ 21 April 1943 M. Bertepan dengan hari Ibu Kita Kartini yang diperingati pada tanggal 21 April.

Mohammad  Noor dkk dalam buku berjudul Visi Kebangsaan Religius Refleksi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad  Zainuddin Abdul Majdid 1904-1997, mengatakan, dulu masyrakat menganggap pendirian madrasah bagi perempuan dinilai tidak wajar. Sebab, menyekolahkan anak perempuan berarti mendidik wanita karier. Ia akan berani tampil di depan khalayak menjaul ilmu dan akan bertingkah laku kurang sopan.

Baca Juga:  Hukum Joget dalam Islam

Berbagai hal tersebut dianggap melanggar kodrat kaum perempuan. Para penentang madrasah ini berasal dari kalangan bangsawan yang masih lekang dengan adat istiadat dan tuan guru yang berpandangan konservatif. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan perjuangan Tuan Guru dalam memberikan pengajaran dan pelajaran bagi kaum perempuan.

Bahkan sesekali di sela-sela gotong royong pembanguan madrasah, Tuan Guru sering mengajak kedua putri kecilnya, Siti Rauhun dan Siti Raihanun, untuk berpidota didepan jamaah. Untuk melatih kedua putrinya menjadi seorang yang berjiwa pemberani dan percaya diri.

Bagi Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, Madrasah NWDI dan NBDI layaknya Adam-Hawa, sehingga dijuluki “Dwi Tunggal Pantang Tanggal.

Dalam bait Syair Wasiat Renungan Masa TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menuliskan :

Kaum wanita tetap wanita

Sekalipun SH dan Dokteranda

Wajib berjuang dengan pelita

Membela agama nusa dan bangsa

Banyak Wanita Mengaku Bebas

Semau-mau Tinggalkan Tugas

Bercampur Baur Secara Bebas

Akhirnya Imannya Melayang Lepas

Kaum Wanita Tetap Wanita Sekalipun SH dan Dokteranda

Dari wasiat di atas dapat terlihat bahwa perempuan pada dasarnya secara kodrat tentu berbeda dengan laki-laki. Kodratnya sebagai perempuan, kodratnya sebagai anak karna telah dilahirkan oleh seorang ibu, dan kodratnya sebagai ibu jika sudah mempunyai anak.  Tetapi dalam hal peran jelas menurutnya  tidak ada perbedaan, sebab perempuan juga bisa memiliki intelektualitas tinggi sebagaimana penggambaran dalam baris kedua.

Salah satu ciri utama yang membedakan antara manusia dengan seluruh binatang adalah ilmu. Di mana manusia mendapat bekal ilmu pengetahuan, sehingga mereka menjadi mulia karenanya. Keutamaan ilmu syariat ini besar sekali, terlalu besar untuk dijelaskan dengan kata-kata. Cukuplah Allah Swt meninggikan perempuan mukminah atas perempuan lainnya dengan beberapa derajat sesuai dengan ilmu yang mereka pelajarinya. Sebagaimana Allah Swt berfirman (QS.Al-Mujadilah: 11)

Baca Juga:  Empat Keadaan Perempuan Boleh Keluar Rumah dalam Syariat Islam

Wajib Berjuang Dengan Pelita Membela Agama Nusa Dan Bangsa

Mengindikasikan bahwa dalam hal peran  membela agama, yakni ikut serta dalam mendidik masyarakat untuk membela agama nusa dan bangsanya. Keikutsertaan perempuan dalam mengambil peran sebagai pendidik merupakan wajib bagi mereka yang sudah  mempunyai ilmu (sarjana dan doktoranda). Jadi perempuan wajib mengamalkan ilmu yang mereka miliki (transfer of knowledge) bagi kemajuan agama nusa dan bangsa.

Banyak Wanita Mengaku Bebas Semau-mau Tinggalkan Tugas. Bercampur Baur Secara Bebas Akhirnya Imannya Melayang Lepas

Pesan moral yang terkandung dalam bait di atas adalah memberikan peringatan bagi kaum perempuan. Ketika segala akses menuju kemerdekaan perempuan telah tercapai dan para perempuan sudah mendapatkan haknya, agar  dalam mengaktualkan diri harus selalu menyadari akan batasan-batasan  yang ada serta menjalankan perannya sesuai aturan yang terdapat dalam norma kehidupan bermasyarakat. Supaya tidak kebablasan dan terjerumus dalam kebebasannya.

Dalam dunia ini tak ada satupun hal yang tak bersinggungan dengan perempuan. Ingat,  kita sebagai perempuan memiliki tugas besar yaitu membentuk generasi yang beradab dan generasi yang hebat, itu semua lahir dari otak yang sibuk merangkai sejarah dan dari seseorang yang berdikari juga Islami.

Rekomendasi

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Hukum haul orang meninggal Hukum haul orang meninggal

Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

muhammad abduh pelopor islam muhammad abduh pelopor islam

Muhammad Abduh, Sosok Pelopor Pembaharu Islam

murid melanggar peraturan dihukum murid melanggar peraturan dihukum

Mengapa Murid yang Melanggar Peraturan Selalu Dihukum?

Ditulis oleh

Penulis Buku “NW Studies II” dan “Senandung Aforisme, Catatan Ruang Waktu Etika dan Cinta Si Gadis”. Saat ini sedang menyelesaikan gelar Magister Aqidah dan Filsafat Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

14 Komentar

14 Comments

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect