Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Idul Adha Pada Hari Jumat, Apakah Menggugurkan Kewajiban Salat Jumat?
Kemenag.go.id

BincangMuslimah.Com- Ketika seseorang meninggalkan salat fardhu 5 waktu, maka wajib untuk mengqada’ salat yang ia tinggalkan tersebut. Namun, bagaimana jika yang ia meninggalkan salat subuh pada hari raya? Di mana seseorang tersebut baru sadar bahwa ia meninggalkan salat subuh ketika hendak melaksanakan salat id. Bolehkah orang yang meninggalkan salat subuh ini mengqada salatnya bersamaan dengan salat sunah Idulfitri dengan satu niat dengan dalih bahwa kedua salat tersebut adalah salat 2 rakaat?

Kaidah Fikih tentang Menggabungkan 2 Ibadah

Untuk menjawab pertanyaan tentang bolehkan menggabungkan salat qada subuh dan salat sunah Idulfitri, kita bisa merujuk kepada kaidah fikih yang dikutip di dalam Majmu’ al-Fatawa juz 24 halaman 211 dengan redaksi:

‌إذا ‌اجتمع ‌عبادتان ‌من ‌جنس ‌واحد أدخل إحداهما في الأخرى. كما يدخل الوضوء في الغسل وأحد الغسلين في الآخر والله أعلم

“Apabila 2 ibadah yang berasal dari jenis yang sama terkumpul, maka salah satunya inklut kepada ibadah yang lain. Sebagaimana inklutnya wudu di dalam mandi dan inklutnya salah satu mandi kepada mandi yang lain (pada 2 kasus yang sama-sama mewajibkan mandi).”

Kaidah ini menjelaskan bahwa boleh menggabungkan dua ibadah jika sejenis. Pada redaksi di atas merupakan contoh ibadah wudu dan mandi wajib. Keduanya adalah ibadah yang bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas. Sehingga ketika seseorang memiliki hadas kecil dan hadas besar, maka ia cukup mandi saja. Sedangkan kewajibannya untuk berwudu’ sudah masuk kepada mandi wajib yang ia lakukan.

Sama halnya dengan contoh kedua saat seseorang memiliki kewajiban mandi wajib yang bersumber dari 2 sebab yang berbeda. Misalnya kewajiban mandi wajib karena haid dan junub, maka ia cukup mandi wajib satu kali saja untuk mensucikan diri dari 2 hadas besar yang ia miliki. Hal ini menunjukkan kebolehan menggabungkan 2 ibadah.

Baca Juga:  Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

 

Syarat Menggabungkan Dua Ibadah

Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Setidaknya terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi agar bisa memberlakukan kaidah ini. Sebagaimana Syekh Walid bin Rasyid al-Sa’idan menyebutkan di dalam kitab Talqih al-Afham al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah juz 1 halaman 68:

Pertama, kedua ibadah ini sejenis. Misalnya salat dengan salat, puasa dengan puasa.

Kedua, berada dalam satu waktu seperti mengakhirkan tawaf ifadah sampai waktu keluar bersama dengan tawaf wada’.

Ketiga, salah satu ibadah tersebut bukan karena qada. Misalnya mengqada salat sunah bersama salat fajar.

Keempat, salah satu ibadah tersebut bukan pengiring dari ibadah lain sekiranya waktu ibadah yang lain tidak masuk sebelum waktu ibadah yang pertama selesai. Misalnya salat ba’diyah subuh dengan salat subuh. Keduanya tidak bisa digabungkan karena salat ba’diyah adalah pengiring dari salat subuh.

Dengan demikian, berdasarkan syarat-syarat ini dapat kita ketahui bahwa tidak bisa menggabungkan salat qada subuh dengan salat Idulfitri. Karena sejatinya keduanya memiliki waktu pengerjaan yang berbeda. Sebab salat subuh adalah salat yang akan diqada sedangkan salat id adalah salat yang dilakukan seketika itu.

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect