Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Beberapa Kesunahan 10 Muharram

BincangMuslimah.Com – Ketika haid, seorang perempuan terhenti dari aktifitas ibadah yang menuntut suci dari hadas seperti shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf. Ketika haid pun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan perempuan yang haid:

Pertama, Sunnah untuk tidak memotong kuku, rambut, dan lain nya dari anggota tubuh. Kebanyakan Ulama Syafi’iyah mengatakan demikian karena terdapat keterangan yang menyatakan bahwa kelak di akhirat anggota badan yang dipotong saat haid akan kembali lagi dalam keadaan hadas sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatu Az-Zain. Permasalahan ini menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih, bahkan sebagian dari mereka membolehkan dan tidak memandang makruh memotong kuku dan rambut ketika haid. (Baca: Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Haid)

Bila terlanjut dipotong maka yang dibasuh adalah tempat/bekas anggota yang dipotong bukan anggota potongan dari anggota badannya. Demikian sebagaimana Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin

تعميم ظاهر بدن حتى الأطفار وما تحتها والشعر ظاهرا وباطنا وإن كثف وما ظهر من نحو منبي شعره زالت قبل غسلها

“Meratakan air pada seluruh anggota luar badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi”

Kedua, saat darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas. Sebagaimana Imam Nawawi menerangkan dalam kitab al-Muhadzdzab

وإذا طهرت من الحيض حل لها الصوم لأن تحريمه بالحيض وقد زال ولاتحل الصلاة والطواف وقراءة القرآن وحمل المصحف لأن المنع منها للحدث والحدث باق

“Dan jika telah suci dari hadi maka ia boleh puasa, karena keharaman puasa karena haid dan haid telah selesai, dan tidak boleh shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf karena larangannya karena hadas dan hadas masih tetap.

Baca Juga:  Anjuran Membaca Doa Khatam Alquran

Ketiga, bagi perempuan yang darah haidnya berhenti dan belum sempat mandi maka bila ingin tidur, makan, minum disunahkan memberishkan kemaluannya terlebih dahulu lalu wudhu, meninggalkan ini hukumnya makruh. Sebagai mana keterangannya tertulis dalam Hamisy i’anatu al-Thalibin

يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمها غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب، ويكره فعل شئ من ذلك بلا وضوء.

“Dan sunah bagi seseorang yang junub, haid, nifas setelah berhenti darahnya, membasuh kemaluan dan wudhu jika akan tidur, makan, minum. Makruh melakukan hal tersebut dengan tanpa wudhu

Demikian tiga hal penting yang perlu diperhatikan perempuan saat haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect