Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Beberapa Kesunahan 10 Muharram

BincangMuslimah.Com – Ketika haid, seorang perempuan terhenti dari aktifitas ibadah yang menuntut suci dari hadas seperti shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf. Ketika haid pun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan perempuan yang haid:

Pertama, Sunnah untuk tidak memotong kuku, rambut, dan lain nya dari anggota tubuh. Kebanyakan Ulama Syafi’iyah mengatakan demikian karena terdapat keterangan yang menyatakan bahwa kelak di akhirat anggota badan yang dipotong saat haid akan kembali lagi dalam keadaan hadas sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatu Az-Zain. Permasalahan ini menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih, bahkan sebagian dari mereka membolehkan dan tidak memandang makruh memotong kuku dan rambut ketika haid. (Baca: Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Haid)

Bila terlanjut dipotong maka yang dibasuh adalah tempat/bekas anggota yang dipotong bukan anggota potongan dari anggota badannya. Demikian sebagaimana Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin

تعميم ظاهر بدن حتى الأطفار وما تحتها والشعر ظاهرا وباطنا وإن كثف وما ظهر من نحو منبي شعره زالت قبل غسلها

“Meratakan air pada seluruh anggota luar badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi”

Kedua, saat darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas. Sebagaimana Imam Nawawi menerangkan dalam kitab al-Muhadzdzab

وإذا طهرت من الحيض حل لها الصوم لأن تحريمه بالحيض وقد زال ولاتحل الصلاة والطواف وقراءة القرآن وحمل المصحف لأن المنع منها للحدث والحدث باق

“Dan jika telah suci dari hadi maka ia boleh puasa, karena keharaman puasa karena haid dan haid telah selesai, dan tidak boleh shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf karena larangannya karena hadas dan hadas masih tetap.”

Baca Juga:  Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Ketiga, bagi perempuan yang darah haidnya berhenti dan belum sempat mandi maka bila ingin tidur, makan, minum disunahkan memberishkan kemaluannya terlebih dahulu lalu wudhu, meninggalkan ini hukumnya makruh. Sebagai mana keterangannya tertulis dalam Hamisy i’anatu al-Thalibin

يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمها غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب، ويكره فعل شئ من ذلك بلا وضوء.

“Dan sunah bagi seseorang yang junub, haid, nifas setelah berhenti darahnya, membasuh kemaluan dan wudhu jika akan tidur, makan, minum. Makruh melakukan hal tersebut dengan tanpa wudhu”

Demikian tiga hal penting yang perlu diperhatikan perempuan saat haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect