Ikuti Kami

Ibadah

Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Haid adalah darah yang keluar pada usia haid yakni 9 tahun atau lebih, dari kemaluan perempuan dalam kondisi sehat bukan karena penyakit atau melahirkan. Haid terjadi minimal 24 jam dan maksimal 15 hari 15 malam, jika melebihi ini dinamakan istihadhah.

Selama haid, muslimah terhalang melakukan hal-hal yang biasanya bisa dengan leluasa dilakukan saat suci. Nah, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid?

Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan

ويحرم بالحيض ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والإستمتاع بما بين السرة والركبة

“Dan tidak diperbolehkan bagi perempuan yang haid delapan perkara: shalat, puasa, membaca al-Qur’an dan menyentuhnya, masuk masjid, thawaf, bersetubuh, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut.”

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathu al-Qarib menerangkan secara lebih detail lagi tentang delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid tersebut, yaitu:

Pertama, shalat. Baik shalat wajib atau sunah, begitupula sujud tilawah dan sujud sukur.

Kedua, puasa. Baik puasa wajib atau sunah. Namun ketika darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas.

Ketiga, membaca al-Qur’an. Namun diberi keringanan bagi perempuan yang hafal al-Qur’an mengulang-ulang hafalannya dengan niat menjaga hafalan, selain itu boleh juga dengan niat berdzikir.

Keempat, menyentuh mushaf. Mushaf adalah nama dari benda yang dituliskan kalam Allah dan berada antara dua sampul, atau yang sering disebut mushaf al-Qur’an. Namun diperbolehkan menyentuh al-Quran yang telah banyak berisi tafsir daripada ayat-ayat al-Qur’annya.

Kelima, memasuki masjid bagi perempuan yang haid jika khawatir mengotori masjid.

Baca Juga:  Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Enam, thawaf. Baik thawaf fardhu yakni thawaf ifadhah atau thawaf sunah seperti thawaf qudum dan thawaf wada’.

Tujuh, bersetubuh. Disunnahkan bersedekah satu dinar bagi orang yang bersetubuh saat derasnya darah yang keluar. dan bagi orang yang bersetubuh saat surutnya darah sunah bersedekah setengah dinar.

Kedelapan, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut dari tubuh perempuan. Sehingga mencari kesenangan dengan pusar dan lutut dan anggota tubuh atasnya tidak haram menurut pendapat yang dipilih dalam mktab Syarh al-Muhadzdzab.

Demikian delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect