Ikuti Kami

Ibadah

Haid sebelum Umur Sembilan Tahun, Disebut Haid atau Istihadhah?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab al-Madzahib al-Arba’ah dijelaskan bahwa haid atau yang biasanya diketahui dengan menstruasi, adalah ketika darah keluar dari alat kelamin perempuan dalam keadaan sehat pada masanya haid bukan saat waktunya istihadhah atau nifas.

Haid mencegah perempuan untuk melaksanakan shalat, puasa, thawaf, membaca Alquran dan diam lama di masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Ia diperbolehkan lagi melakukan ibadah-ibadah tersebut jika darah haid sudah berhenti kemudian mandi suci.

Masa haid terhitung maksimal 15 hari dan minimal 24 jam, sedangkan jika di luar batasan ini maka darah yang keluar hukumnya istihadhah. Namun selain patokan ini, terdapat usia minimal seseorang dikatakan haid. Nah jika keluar darah sebelum usia sembilan tahun tersebut, apakah bisa disebut haid atau istihadhah?

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj dijelaskan,

أقلها سنة تسع سنين قمرية تقريبا فلو رأت الدم قبل تمام التسع  بما لا يسع حيضا وطهرا فهو حيض وإلا فلا. فرع، لو رأت الام أياما بعضها قبل زمان الإمكان وبعضها فيه فالقياس كما قال الاسنوي جعل الممكن حيضا

Artinya: “Usia minimal haid adalah 9 tahun qamariyah kurang sedikit, seandainya seorang perempuan melihat darah haid (keluar) sebelum sempurna umur 9 dimana (kurangnya) tidak cukup untuk haid dan suci, maka itu adalah haid, dan jika sebaliknya maka bukan. Cabang: Jika melihat sebagian darah sebelum waktu usia yang dimungkinkan haid dan sebagian pada usia mungkin haid, maka analoginya, seperti yang dikatakan Al-Asnawi, memungkinkan terjadinya menstruasi.”

Jadi, usia perempuan haid adalah pada saat 9 tahun. Tapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang. Asal waktu kurangnya tidak lebih dari 16 hari. 16 hari tersebut ditetapkan dari batas minimal suci atau batas maksimal haid.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

Karenanya, banyak pendapat yang mengatakan usia perempuan haid itu minimal umur 9 tahun kurang dari 16 hari. Jadi, kalau seandainya ada anak perempuan mengeluarkan darah sebelum usia sembilan tahun kurang 10 hari keluar darah maka darah tersebut dihukumi darah haid. Sedangkan jika kurang 20 hari maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah selama 4 hari awal, dan setelah itu jika masih keluar darah maka baru dihukumi darah haid.

Namun perhitungan usia minimal haid ini dihitung berdasarkan bulan Qamariyah. Jadi jika pada perhitungan kalendier Syamsiyah ternyata anak telah berumur 9 tahun namun jika perhitungan bulan qamariyah-nya belum sampai maka yang dipakai adalah perhitungan umur dalam bulan Qamariyah.

Kesimpulannya, perhitungan usia bagi perempuan adalah dengan perhitungan Qamariyah bukan Masehi.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect