Ikuti Kami

Ibadah

Haid sebelum Umur Sembilan Tahun, Disebut Haid atau Istihadhah?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab al-Madzahib al-Arba’ah dijelaskan bahwa haid atau yang biasanya diketahui dengan menstruasi, adalah ketika darah keluar dari alat kelamin perempuan dalam keadaan sehat pada masanya haid bukan saat waktunya istihadhah atau nifas.

Haid mencegah perempuan untuk melaksanakan shalat, puasa, thawaf, membaca Alquran dan diam lama di masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Ia diperbolehkan lagi melakukan ibadah-ibadah tersebut jika darah haid sudah berhenti kemudian mandi suci.

Masa haid terhitung maksimal 15 hari dan minimal 24 jam, sedangkan jika di luar batasan ini maka darah yang keluar hukumnya istihadhah. Namun selain patokan ini, terdapat usia minimal seseorang dikatakan haid. Nah jika keluar darah sebelum usia sembilan tahun tersebut, apakah bisa disebut haid atau istihadhah?

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj dijelaskan,

أقلها سنة تسع سنين قمرية تقريبا فلو رأت الدم قبل تمام التسع  بما لا يسع حيضا وطهرا فهو حيض وإلا فلا. فرع، لو رأت الام أياما بعضها قبل زمان الإمكان وبعضها فيه فالقياس كما قال الاسنوي جعل الممكن حيضا

Artinya: “Usia minimal haid adalah 9 tahun qamariyah kurang sedikit, seandainya seorang perempuan melihat darah haid (keluar) sebelum sempurna umur 9 dimana (kurangnya) tidak cukup untuk haid dan suci, maka itu adalah haid, dan jika sebaliknya maka bukan. Cabang: Jika melihat sebagian darah sebelum waktu usia yang dimungkinkan haid dan sebagian pada usia mungkin haid, maka analoginya, seperti yang dikatakan Al-Asnawi, memungkinkan terjadinya menstruasi.”

Jadi, usia perempuan haid adalah pada saat 9 tahun. Tapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang. Asal waktu kurangnya tidak lebih dari 16 hari. 16 hari tersebut ditetapkan dari batas minimal suci atau batas maksimal haid.

Baca Juga:  Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Karenanya, banyak pendapat yang mengatakan usia perempuan haid itu minimal umur 9 tahun kurang dari 16 hari. Jadi, kalau seandainya ada anak perempuan mengeluarkan darah sebelum usia sembilan tahun kurang 10 hari keluar darah maka darah tersebut dihukumi darah haid. Sedangkan jika kurang 20 hari maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah selama 4 hari awal, dan setelah itu jika masih keluar darah maka baru dihukumi darah haid.

Namun perhitungan usia minimal haid ini dihitung berdasarkan bulan Qamariyah. Jadi jika pada perhitungan kalendier Syamsiyah ternyata anak telah berumur 9 tahun namun jika perhitungan bulan qamariyah-nya belum sampai maka yang dipakai adalah perhitungan umur dalam bulan Qamariyah.

Kesimpulannya, perhitungan usia bagi perempuan adalah dengan perhitungan Qamariyah bukan Masehi.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect