Ikuti Kami

Ibadah

Haid sebelum Umur Sembilan Tahun, Disebut Haid atau Istihadhah?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab al-Madzahib al-Arba’ah dijelaskan bahwa haid atau yang biasanya diketahui dengan menstruasi, adalah ketika darah keluar dari alat kelamin perempuan dalam keadaan sehat pada masanya haid bukan saat waktunya istihadhah atau nifas.

Haid mencegah perempuan untuk melaksanakan shalat, puasa, thawaf, membaca Alquran dan diam lama di masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Ia diperbolehkan lagi melakukan ibadah-ibadah tersebut jika darah haid sudah berhenti kemudian mandi suci.

Masa haid terhitung maksimal 15 hari dan minimal 24 jam, sedangkan jika di luar batasan ini maka darah yang keluar hukumnya istihadhah. Namun selain patokan ini, terdapat usia minimal seseorang dikatakan haid. Nah jika keluar darah sebelum usia sembilan tahun tersebut, apakah bisa disebut haid atau istihadhah?

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj dijelaskan,

أقلها سنة تسع سنين قمرية تقريبا فلو رأت الدم قبل تمام التسع  بما لا يسع حيضا وطهرا فهو حيض وإلا فلا. فرع، لو رأت الام أياما بعضها قبل زمان الإمكان وبعضها فيه فالقياس كما قال الاسنوي جعل الممكن حيضا

Artinya: “Usia minimal haid adalah 9 tahun qamariyah kurang sedikit, seandainya seorang perempuan melihat darah haid (keluar) sebelum sempurna umur 9 dimana (kurangnya) tidak cukup untuk haid dan suci, maka itu adalah haid, dan jika sebaliknya maka bukan. Cabang: Jika melihat sebagian darah sebelum waktu usia yang dimungkinkan haid dan sebagian pada usia mungkin haid, maka analoginya, seperti yang dikatakan Al-Asnawi, memungkinkan terjadinya menstruasi.”

Jadi, usia perempuan haid adalah pada saat 9 tahun. Tapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang. Asal waktu kurangnya tidak lebih dari 16 hari. 16 hari tersebut ditetapkan dari batas minimal suci atau batas maksimal haid.

Baca Juga:  Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Karenanya, banyak pendapat yang mengatakan usia perempuan haid itu minimal umur 9 tahun kurang dari 16 hari. Jadi, kalau seandainya ada anak perempuan mengeluarkan darah sebelum usia sembilan tahun kurang 10 hari keluar darah maka darah tersebut dihukumi darah haid. Sedangkan jika kurang 20 hari maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah selama 4 hari awal, dan setelah itu jika masih keluar darah maka baru dihukumi darah haid.

Namun perhitungan usia minimal haid ini dihitung berdasarkan bulan Qamariyah. Jadi jika pada perhitungan kalendier Syamsiyah ternyata anak telah berumur 9 tahun namun jika perhitungan bulan qamariyah-nya belum sampai maka yang dipakai adalah perhitungan umur dalam bulan Qamariyah.

Kesimpulannya, perhitungan usia bagi perempuan adalah dengan perhitungan Qamariyah bukan Masehi.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect