Ikuti Kami

Kajian

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

penyebab sujud sahwi cara
gettimages.com

Bincangmuslimah.Com – Sujud tilawah adalah sujud yang dianjurkan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah. Apakah anjuran sujud tilawah ini juga berlaku bagi perempuan haid dan nifas? 

Dalil Kesunahan Sujud Tilawah 

Anjuran melakukan sujud setelah membaca atau mendengarkan ayat sajdah terdapat pada hadis Nabi:

عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ يَا وَيْلَهُ

Artinya: dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila manusia membaca surat as-Sajdah, lalu dia sujud, maka setan menjauh menyendiri untuk menangis seraya berkata, ‘Celakalah’.” (H.R. Muslim)

Ayat-ayat Sajdah

Terdapat 15 ayat yang termasuk dalam ayat-ayat sajdah, yatu: Al-A’raf : 206, Al-Ra’d : 15, Al-Nahl : 50, Al-Isra : 109, Maryam : 58, Al-Haj : 18, Al-Haj : 77, Al-Furqan : 60, Al-Naml : 26, Shad: 216, Al-Sajdah : 15, Fushilat : 38, Al-Najm : 62, Al-Insyiqaq : 21, dan Al-‘Alaq : 19.

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan haid dan nifas haram melakukan sujud tilawah ketika mereka membaca atau mendengar ayat sajdah. Keharaman ini dikarenakan perempuan haid dan nifas tidak memenuhi syarat sah sujud tilawah. Syarat ini sama seperti shalat.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan terdapat lima syarat sah shalat yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan shalat,  yaitu sucinya anggota tubuh dari hadas kecil atau besar dengan melakukan wudhu atau mandi besar, menutupi aurat, mendirikan shalat di atas tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu shalat, dan  menghadap kiblat. 

Berdasarkan syarat di atas, jelas perempuan haid dan nifas tidak memenuhi syarat pertama, yaitu suci. Keduanya dalam keadaan hadas besar yang menyebabkan keduanya tidak diperkenankan shalat maupun sujud tilawah. 

Baca Juga:  Yakin Poligamimu Sunnah Rasul? Ketahui Dulu Lima Fakta di Balik Poligami Rasulullah Ini

Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqof dalam kitab al-Ibaanah wal Ifaadhah fii Ahkaamil Haidh wan Nifaas wal Istihaadhah, hal. 43 lebih memperjelas ibarat keterangan ini: 

يحرم على الحائض والنّفساء الصّلاة ولو نفلا وصلاة جنازة وسجد تلاوة وشكر

Artinya: Shalat diharamkan bagi perempuan haid dan nifas, meskipun shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur. 

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum sujud tilawah bagi perempuan haid dan nifas adalah haram. Keharaman ini disebabkan karena salah satu syarat sah sujud tilawah adalah dilakukan dalam keadaan suci. Meskipun demikian, dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz 1, hal. 443 disebutkan bahwa perempuan yang tidak suci bisa mengganti sujud tilawah dengan bacaan berikut sebanyak empat kali: 

 سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَه إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ

Subhanallah wal hamdu lillah, wa laa ilaaha illallah wallahu akbar, 

Artinya: “Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Tiada Tuhan Selain Allah. Allah Maha Besar.” 

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect