Ikuti Kami

Kajian

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap manusia memiliki hak mendapatkan sesuatu dan kewajiban untuk melakukan sesuatu. Dalam hukum setiap negara, hak yang berhak kepada setiap orang tersebut diatur di dalam undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa sebelum adanya undang-undang tersebut di setiap negara, Islam lebih dulu mengajarkan maqashid al-syari’ah sebagai dasar penegakan HAM.

Konsep Dasar HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) sendiri adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah manusia. Hak Asasi Manusia ini berlaku di mana saja, kapan saja dan kepada siapa saja. Sehingga ia bersifat universal. Namun, kendati demikian, hak asasi yang dimiliki setiap orang sejatinya tetaplah terbatas. Keterbatasan ini diimplementasikan dengan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, hak asasi setiap manusia dibatasi oleh hak-hak manusia lain.

Sementara maqashid al-syari’ah. adalah tujuan-tujuan syariat yang disimpulkan para ulama dari pemahaman tentang hukum-hukum di dalam syariat Islam dengan hasil bahwa adanya syariat-syariat Islam adalah untuk درء المفاسد وجلب المصالح (mencegah kerusakan dan menarik maslahat). Dengan demikian, HAM dan maqashid al-syari’ah adalah dua hal yang memiliki persamaan dan sangat selaras. Hal itu karena eksistensi keduanya adalah untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia.

5 Poin Maqashid al-Syari’ah

Untuk mencapai kesimpulan dari maqashid al-syari’ah tersebut, setidaknya terdapat lima hal yang harus dijaga. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Siyasah al-Syari’ah halaman 36:

ومقاصد الشريعة هي حفظ الدين، والنفس، والعقل، والعرض، والمال

Artinya:Maqashid al-syari’ah adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.”

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa dalam maqashid al-syari’ah terdapat enam hal yang harus dijaga dengan menambahkan satu poin lain, yaitu menjaga masyarakat umum. Berikut adalah penjelasan singkat tentang lima hal yang harus dijaga untuk mencapai maqashid al-syariah dan contoh sesuatu yang disyariatkan untuk menjaga hal tersebut.

Baca Juga:  Tafsir al-Ahzab Ayat 35: Kritik Ummu Salamah atas Ketiadaan Penyebutan Perempuan dalam Alquran

Pertama, menjaga agama. Setiap manusia memiliki hak untuk beragama yang harus selalu dipelihara. Karena sebagaimana yang Allah firmankan bahwa jin dan manusia diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Dalam menjaga hak tersebut, manusia diberi pilihan dan keluasaan salah satunya dengan berjihad.

Kedua, menjaga jiwa. Penjagaan terhadap jiwa ini sama halnya dengan hak asasi manusia untuk hidup. Setiap manusia berhak untuk hidup dan kehidupan tersebut juga harus dipertahankan. Sehingga di dalam Islam, Allah sebagai Sang Pembuat hukum memberi dispensasi kepada manusia untuk melakukan suatu keharaman demi untuk mempertahankan hidupnya. Seperti kebolehan untuk memakan bangkai dan meminum khamar yang sejatinya diharamkan, namun kemudian diperbolehkan ketika tidak ditemukan lagi makanan dan minuman lain dalam kondisi sangat lapar dan haus atau terdesak untuk mempertahankan hidupnya.

Ketiga, menjaga akal. Manusia menjadi makhluk yang lebih sempurna karena ia memiliki akal yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Dengan akal manusia bisa berpikir terutama tentang tindakan yang harus atau tidak harus ia lakukan. Sehingga akal juga menjadi hal penting yang harus dijaga. Di dalam syariat Islam, penjagaan ini direalisasikan dengan adanya larangan untuk meminum khamar ataupun hal-hal memabukkan lainnya. Kenapa dilarang? Karena sesuatu yang memabukkan dapat menghilangkan keasadaran akal manusia yang membuat dirinya tidak mampu untuk mengontrol diri dalam bertindak.

Keempat, menjaga kehormatan. Setiap manusia memiliki kehormatan yang mesti dijaga. Salah satu syariat yang diperuntukkan untuk penjagaan tersebut adalah larangan untuk berzina. Zina adalah tindakan yang bisa menjadikan pelakunya menjadi terhina. Dalam redaksi lain, istilah menjaga kehormatan menggunakan kata حفظ النسل (menjaga keturunan). Sehingga adanya syariat larangan berzina ini sebagai penghalang agar keturunan yang dihasilkan seseorang tidak terlahir dari jalan yang salah.

Baca Juga:  Ummu Salamah, Ummul Mukminin yang Gigih Suarakan Hak Asasi Perempuan

Kelima, menjaga harta. Harta juga menjadi salah satu hal yang harus dijaga. Salah satu syariat yang ditujukan untuk menjaga hal tersebut adalah aturan untuk memotong tangan pencuri. Dengan adanya aturan potong tangan bagi pencuri ataupun pemotongan terhadap kekuasaannya seperti dipenjarakan bertujuan untuk menjaga harta seseorang untuk berada di bawah kepemilikan yang sah.

Itulah lima poin maqashid al-syari’ah yang menjadi landasan dasar penegakan HAM bagi setip individu. Maqashid al-syari’ah harus dijaga dan ditegakan untuk mencapai tujuan syariat dalam menarik syariat dan menolak mafsadat yang selaras dengan HAM. Dengan menjaga lima hal ini berarti kita telah berkontribusi untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu..

Rekomendasi

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Cara Mengkritik Pemerintah Islam Cara Mengkritik Pemerintah Islam

RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

UU TPKS Telah Disahkan UU TPKS Telah Disahkan

UU TPKS Telah Disahkan, Masih Ada Tugas Lain yang Menanti

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect