Ikuti Kami

Kajian

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap manusia memiliki hak mendapatkan sesuatu dan kewajiban untuk melakukan sesuatu. Dalam hukum setiap negara, hak yang berhak kepada setiap orang tersebut diatur di dalam undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa sebelum adanya undang-undang tersebut di setiap negara, Islam lebih dulu mengajarkan maqashid al-syari’ah sebagai dasar penegakan HAM.

Konsep Dasar HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) sendiri adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah manusia. Hak Asasi Manusia ini berlaku di mana saja, kapan saja dan kepada siapa saja. Sehingga ia bersifat universal. Namun, kendati demikian, hak asasi yang dimiliki setiap orang sejatinya tetaplah terbatas. Keterbatasan ini diimplementasikan dengan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, hak asasi setiap manusia dibatasi oleh hak-hak manusia lain.

Sementara maqashid al-syari’ah. adalah tujuan-tujuan syariat yang disimpulkan para ulama dari pemahaman tentang hukum-hukum di dalam syariat Islam dengan hasil bahwa adanya syariat-syariat Islam adalah untuk درء المفاسد وجلب المصالح (mencegah kerusakan dan menarik maslahat). Dengan demikian, HAM dan maqashid al-syari’ah adalah dua hal yang memiliki persamaan dan sangat selaras. Hal itu karena eksistensi keduanya adalah untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia.

5 Poin Maqashid al-Syari’ah

Untuk mencapai kesimpulan dari maqashid al-syari’ah tersebut, setidaknya terdapat lima hal yang harus dijaga. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Siyasah al-Syari’ah halaman 36:

ومقاصد الشريعة هي حفظ الدين، والنفس، والعقل، والعرض، والمال

Artinya:Maqashid al-syari’ah adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.”

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa dalam maqashid al-syari’ah terdapat enam hal yang harus dijaga dengan menambahkan satu poin lain, yaitu menjaga masyarakat umum. Berikut adalah penjelasan singkat tentang lima hal yang harus dijaga untuk mencapai maqashid al-syariah dan contoh sesuatu yang disyariatkan untuk menjaga hal tersebut.

Baca Juga:  Upaya Gus Dur Untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender

Pertama, menjaga agama. Setiap manusia memiliki hak untuk beragama yang harus selalu dipelihara. Karena sebagaimana yang Allah firmankan bahwa jin dan manusia diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Dalam menjaga hak tersebut, manusia diberi pilihan dan keluasaan salah satunya dengan berjihad.

Kedua, menjaga jiwa. Penjagaan terhadap jiwa ini sama halnya dengan hak asasi manusia untuk hidup. Setiap manusia berhak untuk hidup dan kehidupan tersebut juga harus dipertahankan. Sehingga di dalam Islam, Allah sebagai Sang Pembuat hukum memberi dispensasi kepada manusia untuk melakukan suatu keharaman demi untuk mempertahankan hidupnya. Seperti kebolehan untuk memakan bangkai dan meminum khamar yang sejatinya diharamkan, namun kemudian diperbolehkan ketika tidak ditemukan lagi makanan dan minuman lain dalam kondisi sangat lapar dan haus atau terdesak untuk mempertahankan hidupnya.

Ketiga, menjaga akal. Manusia menjadi makhluk yang lebih sempurna karena ia memiliki akal yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Dengan akal manusia bisa berpikir terutama tentang tindakan yang harus atau tidak harus ia lakukan. Sehingga akal juga menjadi hal penting yang harus dijaga. Di dalam syariat Islam, penjagaan ini direalisasikan dengan adanya larangan untuk meminum khamar ataupun hal-hal memabukkan lainnya. Kenapa dilarang? Karena sesuatu yang memabukkan dapat menghilangkan keasadaran akal manusia yang membuat dirinya tidak mampu untuk mengontrol diri dalam bertindak.

Keempat, menjaga kehormatan. Setiap manusia memiliki kehormatan yang mesti dijaga. Salah satu syariat yang diperuntukkan untuk penjagaan tersebut adalah larangan untuk berzina. Zina adalah tindakan yang bisa menjadikan pelakunya menjadi terhina. Dalam redaksi lain, istilah menjaga kehormatan menggunakan kata حفظ النسل (menjaga keturunan). Sehingga adanya syariat larangan berzina ini sebagai penghalang agar keturunan yang dihasilkan seseorang tidak terlahir dari jalan yang salah.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Membawa Kendaraan Sendiri?

Kelima, menjaga harta. Harta juga menjadi salah satu hal yang harus dijaga. Salah satu syariat yang ditujukan untuk menjaga hal tersebut adalah aturan untuk memotong tangan pencuri. Dengan adanya aturan potong tangan bagi pencuri ataupun pemotongan terhadap kekuasaannya seperti dipenjarakan bertujuan untuk menjaga harta seseorang untuk berada di bawah kepemilikan yang sah.

Itulah lima poin maqashid al-syari’ah yang menjadi landasan dasar penegakan HAM bagi setip individu. Maqashid al-syari’ah harus dijaga dan ditegakan untuk mencapai tujuan syariat dalam menarik syariat dan menolak mafsadat yang selaras dengan HAM. Dengan menjaga lima hal ini berarti kita telah berkontribusi untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu..

Rekomendasi

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Cara Mengkritik Pemerintah Islam Cara Mengkritik Pemerintah Islam

RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

UU TPKS Telah Disahkan UU TPKS Telah Disahkan

UU TPKS Telah Disahkan, Masih Ada Tugas Lain yang Menanti

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect