Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Perempuan Internasional, Perempuan Memperjuangkan Apa Lagi?

Hari Perempuan Internasional
Hari Perempuan Internasional

BincangMuslimah.Com – Hari ini, 8 Maret 2021, adalah peringatan Hari Perempuan Internasional. Peringatan ini bermula dari gerakan 1.500 buruh perempuan di New York pada 1908 yang menuntut kesetaraan upah, pemangkasan jam kerja, dan hak bersuara dalam pemilu. Tahun berikutnya, sesuai deklarasi Partai Sosial Amerika, akhirnya memutuskan tanggal 28 Februari 1909 menjadi Hari Perempuan Nasional (NWD) di Amerika. Tahun-tahun berikutnya, perempuan Amerika merayakan NWD sampai tahun 1913.

Di belahan dunia lain, Konferensi Buruh Wanita Internasional jilid 2 pada tahun 1910 dilaksanakan di Kopenhagen, Denmark. Salah satu peserta konferensi, Clara Zetkin, pemimpin “Kantor Perempuan” di Partai Sosial Demokrat, Jerman mengajukan usulan tentang Hari Perempuan Internasional. Dalam usulannya, ia mengajukan harus ada perayaan hari perempuan pada hari yang sama untuk menyuarakan tuntutan kolektif perempuan.

Usulan itu diterima dan disetujui oleh seluruh peserta yang hadir dan berjumlah lebih dari 100 orang yang menjadi perwakilan 17 negara. Mereka merupakan perwakilan dari serikat pekerja dan partai sosialis. Pada konferensi itu, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) ditetapkan pada 8 Maret 1910.

Peristiwa itu sudah melampaui satu abad lebih. Hari ini, 8 Maret 2021 kita kembali memperingati. Lalu sebuah pertanyaan masih menggaung, perempuan memperjuangkan apa lagi? Saat ini akses perempuan ke publik sudah mudah. Perempuan sudah tak lagi dipaksa berdiam di rumah dan didomestikan. Buat apa kelas-kelas feminisme diadakan? Apa yang dituntut oleh perempuan di era modern nan serba canggih ini?

Begitulah kira-kira pertanyaan yang sering penulis dapatkan dari teman laki-laki atau teman perempuan sendiri. Mereka mempertanyakan dan bahkan mencemooh aksi-aksi perempuan yang turun ke jalan menuntut kesetaraan dan perlindungan. Mereka berdalih bahwa saat ini perempuan sudah bebas dan tidak perlu menuntut apapun.

Tapi, apakah benar keadilan telah terwujud? Sepertinya mereka tak pernah melihat masih ada banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Masih banyak kasus marjinalisasi dan subordinasi yang dialami oleh perempuan di setiap sektor; lembaga pendidikan, industri pabrik, rumah tangga, bahkan di keluarga sendiri.

Dalam Catatan Tahunan dari Komnas Perempuan yang rilis tahun 2021, kekerasan dan perkawinan anak meningkat sepanjang tahun 2020. Angka perkawinan anak yang pada tahun 2019 sejumlah 23.126 kasus meningkat, menjadi 64.211 pada tahun 2020. Tidak hanya itu, kasus kekerasan berbasis gender siber (online) atau disingkat KBGS meningkat menjadi 940 pada tahun 2020. Padahal sebelumnya, yakni tahun 2019 mandeg di angka 241 kasus.

Baca Juga:  Dr. Atiyatul Ulya: Kesadaran Emansipasi Perempuan Tumbuh Sejak Masa Nabi

Lebih beratnya lagi, kasus kekerasan seksual berskala berat atau kasus inses, 165 kasus dari total 215 berasal dari ayahnya sendiri. Ini menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan seksual semakin tak berdaya. Ia menghadapi orang terdekatnya yang seharusnya berkewajiban melindunginya dan memberikan perlakuan cinta sebagai seorang ayah kepada anak.  Semua itu adalah kasus dan laporan yang tercatat. Bagaimana kasus yang tidak dilaporkan karena kekhawatiran mendapat stigma negatif dari masyarakat, atau mendapat ancaman serius apabila melaporkan kejadian itu?

Negara kita ternyata belum cukup menjamin perlindungan terhadap perempuan. Di situasi pandemi seperti ini, kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Selain menurunnya kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia, kasus-kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban makin mencekik. Sampai sini, masihkah kamu bertanya, perempuan memperjuangkan apa lagi di abad 21 ini?

Belum lagi dalam buku “Muslimah Yang Diperdebatkan” karya Kalis Mardiasih, seorang penulis perempuan yang fokus pada isu-isu perempuan dan gender mencatat pengalaman-pengalaman perempuan. Seperti judulnya, buku tersebut mencatat pengalaman-pengalamannya menemui kasus dan isu perempuan yang menjadi objek perbincangan dan perdebatan oleh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan sendiri. Perdebatan yang terjadi baik di dunia online, maupun dunia offline.

Dalam tulisannya ia mengawali sebuah isu trend “jilbab syari’i” yang muncul sekitar tahun 2015. Sekelompok masyarakat muslim yang menciptakan standar “jilbab syar’i” demi keuntungan komersil belaka. Trend itu muncul dan berakibat pada dikotomi syar’i dan tidak syar’i yang akhirnya mengkotakkan perempuan shalehah dan tidak shalehah. Masyarakat tersebut akhirnya melakukan penilaian keislaman seorang perempuan tampak dari ukuran dan model jilbabnya.

Kalis mengkritik hal tersebut. Trend yang sebenarnya tidak perlu digaungkan sebab keislaman seseorang tidak perlu dinilai oleh mata manusia apalagi sekadar dari penampilan. Trend tersebut akhirnya memunculkan kekhawatiran di kalangan perempuan tentang keislaman mereka. Mereka akhirnya mengkhawatirkan keislaman mereka sendiri dan lantas bertanya-tanya, apakah selama ini keislaman mereka tidak diterima oleh Tuhan?

Baca Juga:  Taubatnya Seorang Putri Pembesar Kabilah Arab

Kalis juga mencatat pengalamannya menemui laki-laki yang terus menggaungkan bahwa perempuan tak perlu bersekolah tinggi. Kalis mengamati itu pada kampanye melalui media sosial beserta meme atau gambar-gambar yang mewakili suara mereka. Bagi mereka, perempuan tak perlu sekolah tinggi karena setelah menikah ia hanya akan beraktivitas di ranah domestik.

Dalam pengamatannya, laki-laki yang biasa menggunakan sapaan ane-ente dan akhi-ukhti ini sebenarnya sedang merasa insecure dan terganggu maskulinitasnya. Sehingga mereka mengkambinghitamkan perempuan sebagai pelaku yang menyebabkan timbulnya keresahan mereka sendiri. Masihkah kamu bertanya, perempuan memperjuangkan apa lagi?

Selain Kalis Mardiasih, kita juga punya Dr. Nur Rofiah, ahli tafsir yang aktif dalam menyuarakan kesetaraan gender melalui berbagai forum. Ia memiliki forum rutinan bernama ‘Ngaji Keadilan Gender Islam’ (KGI) yang menjadi perantara diseminasi pemahaman keadilan gender. Dr. Nur Rofiah mendobrak  pemikiran usang yang mengatakan bahwa perempuan adalah objek. Dalam bukunya, “Nalar Kritis Perempuan”, ia memberi pemahaman atas peran perempuan yang juga merupakan subjek, setara dengan laki-laki.

Dalam bukunya itu, ia menyajikan isu-isu perempuan dan lima pengalaman biologis perempuan berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui yang membuat perempuan mengalami lima pengalaman sosial. Kelimanya adalah stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Dr. Nur Rofiah membedahnya satu persatu dan melakukan kritik atas perlakuan masyarakat patriarki yang menyebabkan perempuan menjadi korban dari pengalaman sosial tersebut.

Beliau mengajarkan bahwa perempuan adalah juga makhluk Allah, manusia. Ia juga berstatus hamba Allah yang artinya derajatnya setara dengan laki-laki yang kepatuhannya dan sembahannya hanyalah kepada Allah. Lalu ia juga menegaskan bahwa perempuan berstatus sama dengan laki-laki sebagai khalifah fil ardh, wakil Allah di bumi yang memiliki tugas mewujudkan kemaslahatan di bumi.

Dr. Nur Rofiah juga mendobrak pikiran kuno yang menyebutkan perempuan adalah makhluk nomor sekian.  Ia mengkampanyekan bahwa perempuan adalah makhluk setara dengan laki-laki. Dalam budaya patriarki, laki-laki selalu menjadi standar “menjadi manusia”, sedangkan perempuan disingkirkan.

Semua tangkisannya tentu bersumber pada Alquran dan Hadis yang dipahaminya dengan baik sebagai seorang perempuan yang menekuni bidang tafsir. Beliau mengatakan, bahwa Alquran dan Hadis adalah sumber yang justru membela hak-hak perempuan. Seperti perempuan yang kemudian mendapatkan jatah waris dari sebelumnya yang justru menjadi bagian harta warisan. Dulu, perempuan bisa diwariskan kepada kakak laki-lakinya atau adik laki-lakinya. Bahkan seorang ibu bisa diwariskan kepada anaknya.

Baca Juga:  Serial "Suara Hati Istri" yang Penuh Nilai Patriarki

Lalu perihal poligami, sebenarnya Alquran turun untuk membatasi perempuan yang boleh dinikahi. Ayat 3 dalam surat an-Nisa justru turun dalam rangka membela perempuan. Dalam ayat yang sama Allah justru menganjurkan melakukan monogami. Tidak seperti kampanye kelompok-kelompok atau kelas-kelas poligami yang menggaungkan bahwa poligami adalah sunnah. Mereka tidak memahami bahwa sunnah berbeda dengan boleh.

Banyak sekali kasus-kasus dan isu-isu yang menjadikan perempuan sebagai objek dan korban. Beberapa kasus pernikahan anak, pelecehan seksual, komentar seksis yang dilemparkan melalui media sosial, bahkan perlakuan misoginis dari kaum perempuan sendiri.

Era disrupsi yang membuat kita sering lepas kontrol ini menjadikan perempuan sebagai korban. Informasi yang begitu cepat tersiar, meski belum tentu valid kebenarannya, membuat kita berlomba-lomba membagikannya dan mengomentarinya. Terutama dalam kasus yang saat ini begitu ramai, yakni perselingkuhan. Dalam kasus perselingkuhan yang melibatkan laki-laki dan perempuan, tidak sedikit cemooh dan ancaman hanya ditujukan kepada perempuan. Semua berangkat dari pikiran yang sangat patriarki ini. Perempuan mendapat stigmatisasi dari kasus perselingkuhan.

Tidak hanya perselingkuhan, pelecehan seksual juga kerap kali menjadikan perempuan sebagai objek cacian dan tuduhan bahkan dari sesama perempuan. Mereka turut mengomentari pakaian yang dikenakan, sikap yang dilakukan, dan juga kurang hati-hati dalam pergaulan. Padahal Allah tidak hanya menuntut perempuan untuk melindungi dirinya, tapi juga menuntut laki-laki untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya (QS. An-Nur ayat 30).

Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional harusnya membuat kita semakin menyadari, bahwa perjuangan perempuan menuntut kesetaraan belum berhenti. Maka berhentilah melontarkan pertanyaan intimidatif dan bantulah perempuan dalam menyuarakan hak-haknya. Paling tidak jika tak ingin turut berjuang, berhentilah melakukan cemooh dan menghalangi kami.

selamat Hari Perempuan Internasional untuk seluruh perempuan di dunia!

Rekomendasi

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

tafsir Ayat Bias gender tafsir Ayat Bias gender

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect