Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Islam Membolehkan Poligami?

Islam Membolehkan Poligami
gettyimage.com

Bincangmuslimah.com– Sebenarnya tradisi poligami bukanlah berasal dari Islam, artinya tradisi ini sudah ada sebelum Islam hadir. Ia sudah menjadi tradisi orang-orang di peradaban Yunani dan Eropa. Mereka memiliki istri belasan, puluhan, bahkan ratusan, terutama di kalangan kerajaan. Justru hadirnya Islam adalah untuk membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi, yaitu empat.  Islam memang tetap membolehkan poligami dengan syarat adil. Seperti yang telah Allah firmankan dalam surat an-Nisa ayat 3:

اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Dalam Jami al-Bayan fii Ta`wil al-Qur`an karya Imam at-Thabari menyebtukan bahwa surat ini berkenaan dengan kebiasaan masyarakat Jahiliyah dan masyarakat sebelum Islam yang menjalankan prinsip poligami. Lalu ayat ini turun untuk membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Beberapa sahabat Nabi termasuk Umar bin Khattab diminta menceraikan istri-istrinya dan sisakanlah empat saja.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir al-Qur`an al-‘Adzhiim menukil perkataan Ibnu Abbas dan pendapat mayoritas ulama bahwa poligami yang akhirnya dibatasi oleh ayat ini dihukumi boleh, bukan sunnah atau anjuran. Bahkan di ayat tersebut Allah juga menegaskan untuk menikahi satu wanita saja jika tak mampu berbuat adil, prinsip monogami yang justru lebih dekat dari perbuatan yang bijaksana, tidak zalim.

Baca Juga:  Sabda Rasulullah: Yang Tidak Adil dalam Berpoligami di Hari Kiamat Jalannya Miring Sebelah

Adapun menikahi istri lebih dari empat setelah turunnya ayat ini hanya dikhususkan untuk Nabi Saw. Kecuali yang dilakukan oleh kelompok Syiah yang memperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat, bahkan sebagian kelompok Islam lain ada yang melakukan poligami tanpa ada batasan jumlah istri karena berpegang teguh pada perilaku Nabi. Akan tetapi ini dikritisi oleh Imam Syafii karena hal itu hanya dieberlakukan khusus untuk Nabi.

Akhirnya kita tahu bahwa Islam justru hadir untuk membatasi jumlah istri. Bukan perintah untuk melakukannya seperti yang dikampanyekan oleh beberapa kelompok. Dalam al-Fiqh al-Muyassar karya Abdullah bin Muhammad at-Thiyyar bahwa Islam hanya membolehkan poligami bukan memerintahkannya atau menganjurkannya. Islam juga tidak melarang poligami karena pelarangan tersebut justru akan menimbulkan konsekuensi di kalangan masyarakat. Tentu kebolehan tersebut dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Jika melakukan poligami karena alasan ingin melakukan sunnah Nabi, mengapa tak memilih sunnah lain yang lebih jelas anjurannya? Bukan poligami yang justru diperketat syarat dan kebolehannya. Wallahu A’lam Bisshowaab.

 

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect