Ikuti Kami

Kajian

Poligami Bukanlah Ajaran yang Dibawa Islam?

poligami ajaran islam
ilustrasi poligami pixbay

BincangMuslimah.Com – Poligami seringkali dikaitkan dengan Islam. Kampanye dari orang-orang yang melakukan tindakan persuasif untuk melakukan poligami selalu berdalih dalil-dalil agama, baik Alquran maupun hadis. Apalagi acuan mereka adalah Nabi Muhammad yang melakukan poligami, padahal poligami dengan istri lebih empat yang dilakukan oleh Nabi adalah sebuah kekhususan baginya.

Sungguh, tidak ada yang sanggup mencapai kemampuannya. Atau, pandangan negatif tentang Islam berasal dari tindakan poligami oleh Nabi. Sehingga tidak sedikit tindakan beliau mendapat cibiran dari non-muslim. Padahal ternyata sejarah poligami sudah ada jauh sebelum Islam hadir.

Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa poligami bukanlah berasal dari ajaran Islam. Justru Islam datang untuk membatasi laki-laki agar memiliki istri tidak lebih dari empat, bahkan jika tidak mampu berbuat adil maka cukuplah menikahi satu istri (QS. An-Nisa ayat 3). Praktik poligami sudah dilakuan oleh orang-orang dari berbagai bangsa. Misal, kaum Abriyun yang dalam beberapa referensi dikatakan bahwa mereka adalah suku keturunan kaum Nabi Ibrahim dan juga orang-orang Arab pada jaman Jahiliyah.

Begitu juga praktik ini telah dilakukan oleh kaum Shoqolibah, golongan budak yang ada pada jaman kerajaan Islam di Andalusia (kini wilayah Spanyol) yang berkembang menjadi penduduk Rusia, Litonia, Estonia dan beberapa negara di Eropa. Tidak hanya itu, penduduk dari bari bangsa Siksoniah yang saat ini berkembang menjadi penduduk di negara Jerman, Austria, Swiss, Belgia dan beberapa negara di Benua Eropa.

Dari beberapa bukti yang telah disebutkan, bahwa poligami merupakan ajaran yang dibawa oleh Islam. Beberapa ulama pun sangat ketat dalam kebolehan poligami. Bahkan mayoritas ulama modern mengatakan poligami tidak dihukumi sunnah ataupun wajib, melainkan boleh dengan pertimbangan memenuhi beberapa syarat. Bahkan hingga kini, praktik poligami juga dilaksanakan oleh orang-orang non-muslim: orang-orang Afrika, India, Cina, dan Jepang. Praktik ini dilakukan oleh siapapun tanpa memandang agama dan suku.

Baca Juga:  Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Masih dalam Fiqh Sunnah pada sub bab “sejarah poligami”, bahwa poligami bukan ajaran yang dibawa oleh agama Nasrani. Tidak ditemukan dalam Injil tentang keharaman melakukan poligami. Berarti memang saat itu tidak ada praktik poligami di masa awal tersebarnya ajaran Nasrani yang dibawa Nabi Isa – terlepas dari ajarannya yang saat ini berubah, tidak lagi mengesakan Allah-.

Penduduk Yunani dan Rumania bahkan hanya beristrikan satu saja sebab tidak ada yang melakukan tindakan itu dari para leluhur mereka. Prinsip ini juga dipengaruhi oleh ajaran Nasrani pada awal kali pertama. Kecuali peraturan gereja di masa modern yang sudah menetapkan keharaman poligami dan masuk dalam ketetapan agama mereka meskipun dalam teks-teks kitab Injil tidak ditemukan tentang dalil keharaman poligami.

Praktik poligami dulu banyak sekali dilakukan, akan tetapi seiring berjalannya waktu dan derajat perempuan semakin meningkat dan suaranya dianggap berarti, praktik ini sudah berkurang. Prinsip monogami saat ini lebih diutamakan meskipun tidak ditemukan teks agama manapun yang megharamkan praktik ini.

Akhirnya kita mengetahui bahwa praktik poligami ternyata tidak ada kaitannya dengan anjuran dan ajaran agama tertentu. Justru praktik ini sudah dilakukan oleh kaum pria sebelum datangnya Risalah Nabi Muhammad. Bahkan Islam hadir untuk membatasi jumlah istri dalam praktik poligami, kecuali kekhususan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishhowaab.

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect