Ikuti Kami

Kajian

Mendaur Ulang Air Mutanajis untuk Bersuci

Mendaur ulang air mutanajis
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Air mutanajis adalah air yang mengandung najis sehingga membuat air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Lantas apakah ada cara untuk mendaur ulang atau mengubah air mutanajis agar layak digunakan untuk bersuci?

Pembagian air mutanajis

Air mutanajis dibagi menjadi dua kategori:   

Pertama, air yang kurang dari dua kulah dan terkena najis, baik airnya berubah maupun tidak maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Namun, apabila air tersebut hanya dijatuhi bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut, air tetap dihukumi suci dan dan bisa menyucikan.

Kedua, air yang lebih dari dua kulah dan dijatuhi najis serta terdapat perubahan pada air tersebut walaupun perubahannya hanya sedikit, air ini dihukumi najis dan dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Cara mendaur ulang air mutanajis untuk bersuci 

Air mutanajis bisa digunakan sebagai alat bersuci dengan syarat sebagai berikut: 

Pertama, apabila air mutanajis tersebut kurang dari dua kulah maka bisa menjadi suci dengan cara dicampur dengan air yang lain (meskipun juga merupakan air mutanajis). Setelah ditambahkan, air tersebut menjadi dua kulah dengan catatan tidak adanya perubahan pada air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun baunya.

Kedua, apabila air mutanajis tersebut merupakan air dua kulah atau lebih, cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan perubahan pada air tersebut dengan cara ditambah ataupun dikurangi airnya (sementara sisanya masih dua kulah). Air yang dua kulah atau lebih ini juga bisa menjadi suci jika perubahan pada air tersebut hilang dengan sendirinya.

Syaikh Zainuddin al-Malibari berkata di dalam kitab Fathul Mu’in:

والماء القليل إذا تنجس يطهر ببلوغه قلتين ولو بماء ‌متنجس حيث لا تغير به والكثير يطهر بزوال تغيره بنفسه أو بماء زيد عليه أو نقص عنه وكان الباقي كثيرا

Baca Juga:  Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Artinya: “Air yang sedikit (kurang dari dua kulah) apabila terkena najis, maka bisa menjadi suci dengan bertambahnya air itu menjadi dua kulah (meskipun tambahannya juga merupakan air mutanajis) sekiranya tidak ada perubahan pada air tersebut. Sementara air yang banyak (dua kulah atau lebih) bisa menjadi suci dengan hilangnya perubahan padanya dengan sendirinya atau dengan ditambahkan atau dikurangi airnya (dengan catatan sisanya masih berjumlah dua kulah atau lebih).”

Imam ar-Ruyani di dalam kitab Bahr al-Mazhab menjelaskan lebih rinci mengenai hukum air mutanajis serta cara membuatnya kembali menjadi suci sehingga bisa digunakan sebagai alat bersuci.

Di dalam kitab tersebut beliau mengatakan bahwa air mutanajis adakalanya kurang dari kulah, adakalanya hanya berjumlah dua kulah, dan adakalanya lebih dari dua kulah. 

Pertama, jika air tersebut kurang dari dua kulah, maka air mutanajis tidak bisa digunakan untuk bersuci, baik ada perubahan pada air tersebut maupun tidak. Sementara cara untuk menyucikannya adalah dengan menambahkan air sehingga mencapai ukuran dua kulah atau dengan menggali mata air di dalamnya.

Kedua, jika air tersebut hanya sebanyak dua kulah, maka air tersebut masih bisa digunakan untuk bersuci jika tidak berubah. Sedangkan jika terdapat perubahan, maka air itu tidak bisa digunakan untuk bersuci. 

Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan tiga cara: pertama, dengan hilangnya perubahan tersebut dengan sendirinya; kedua, dengan menggali mata air di dalamnya, dan; ketiga, dengan menambahkan air sehingga membuat perubahan pada air tersebut menjadi hilang.

Ketiga, Jika air tersebut lebih dari dua kulah, maka air tersebut bisa digunakan untuk bersuci selama tidak terdapat perubahan di dalamnya. 

Air yang lebih dari dua kulah bisa disucikan dengan empat cara: pertama, dengan hilangnya perubahan tersebut dengan sendirinya, kedua, dengan menggali mata air di dalamnya, ketiga, dengan menambahkan air ke dalamnya sehingga membuat perubahan pada air tersebut menjadi hilang, dan keempat, dengan cara menguras airnya dengan catatan air tersebut tidak kurang dari dua kulah setelah dikuras.

Baca Juga:  Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Demikianlah penjelasan mengenai cara mensucikan air mutanajis, sehingga membuatnya bisa digunakan sebagai alat bersuci. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Tak Berkategori

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Muslimah Talk

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Muslimah Talk

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan? Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Kajian

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Connect