Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Shalat yang Bersuci dengan Tayamum Diulang?

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum adalah tata cara bersuci yang menjadi alternatif dari wudhu dan mandi. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang dibolehkan untuk melakukan tayamum untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar. Jika seseorang melaksanakan shalat dan bersuci dengan tayamum sebagai penghilang hadas, perlukah shalatnya diulang?

Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjabarkan beberapa pendapat  ulama mengenai ini. 

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang tayamum karena tidak menemukan air kemudian ia melaksanakan shalat, tidak wajib baginya untuk mengulang shalatnya bila ia menemukan air saat waktu shalat sebelumnya sudah habis. Tapi jika ia menemukan air di waktu shalat yang belum habis sedangkan ia sudah terlanjur shalat dengan tayamum, ulama berbeda pendapat.

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengatakan, tidak perlu bagi seseorang yang menemukan air di waktu shalat yang belum habis tersebut untuk mengulanginya. Terlepas dari apapun sebabnya, selama masuk pada kategori sebab-sebab yang diperbolehkan untuk tayamum.

Tapi ulama mazhab Maliki memberi rincian tersendiri. Yaitu, jika seseorang tidak melakukan usaha terlebih dahulu untuk mencari air, lalu melakukan shalat hanya dengan bertayamum, kemudian ia menemukan air di waktu shalat tersebut maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ ‏”‏ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ ‏”‏ لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ ‏”

Artinya: “Abu Sa’id al-Khudri berkata: Dua orang berangkat dalam perjalanan. Sementara waktu salat tiba dan mereka tidak punya air. Mereka melakukan tayamum dengan tanah yang bersih dan berdoa. Kemudian mereka menemukan air dalam waktu salat. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dan wudhu tetapi yang lain tidak mengulangi. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah (ﷺ) dan menceritakan hal itu kepadanya. Mengatakan dirinya kepada orang yang tidak mengulangi, dia berkata: Anda mengikuti sunnah (perilaku Nabi) dan doa (pertama) Anda sudah cukup bagi Anda. Dia berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi: Bagimu ada pahala ganda.”

Baca Juga:  Definisi Perempuan Shalihah Menurut Gus Mus

Dalam hadis ini bisa kita lihat bahwa Nabi memberi wewenang ijtihad bagi para sahabat dan memberi pilihan. Berdasarkan hadis inilah, para ulama berbeda pendapat tentang apakah wajib mengulang shalat di saat menemukan air di waktu shalat belum berakhir. 

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud karya Syekh Muhammad Syamsuddin al-Haq Abadiy, beliau menjelaskan pendapat beberapa ulama terkait hal ini. Imam Atho’, Thawus, Ibnu Sirrin, az-Zuhri mengacu pada perbuatan sahabat yang mengulang shalatnya, dan berdasarkan itulah mereka mewajibkan muslim untuk mengulang shalatnya. Sedangkan Imam al-Awza’iy hanya mensunnahkan, tidak mewajibkan.

Adapun beberapa kelompok ulama lain seperti Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Imam asy-Sya’bi dari kalangan mazhab Syafi’i mengatakan tidak perlu mengulang shalatnya. Ulama-ulama ini mengacu pada apa yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. 

Demikian lah beberapa pandangan para ulama mengenai shalat yang bersuci dengan tayamum yang harus diulang atau tidak. Ada tiga pandangan berdasarkan hadis di atas dan riwayat Ibnu Umar. Pertama wajib mengulang, sunnah, dan tidak perlu mengulang. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect