Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Shalat yang Bersuci dengan Tayamum Diulang?

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum adalah tata cara bersuci yang menjadi alternatif dari wudhu dan mandi. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang dibolehkan untuk melakukan tayamum untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar. Jika seseorang melaksanakan shalat dan bersuci dengan tayamum sebagai penghilang hadas, perlukah shalatnya diulang?

Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjabarkan beberapa pendapat  ulama mengenai ini. 

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang tayamum karena tidak menemukan air kemudian ia melaksanakan shalat, tidak wajib baginya untuk mengulang shalatnya bila ia menemukan air saat waktu shalat sebelumnya sudah habis. Tapi jika ia menemukan air di waktu shalat yang belum habis sedangkan ia sudah terlanjur shalat dengan tayamum, ulama berbeda pendapat.

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengatakan, tidak perlu bagi seseorang yang menemukan air di waktu shalat yang belum habis tersebut untuk mengulanginya. Terlepas dari apapun sebabnya, selama masuk pada kategori sebab-sebab yang diperbolehkan untuk tayamum.

Tapi ulama mazhab Maliki memberi rincian tersendiri. Yaitu, jika seseorang tidak melakukan usaha terlebih dahulu untuk mencari air, lalu melakukan shalat hanya dengan bertayamum, kemudian ia menemukan air di waktu shalat tersebut maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ ‏”‏ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ ‏”‏ لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ ‏”

Artinya: “Abu Sa’id al-Khudri berkata: Dua orang berangkat dalam perjalanan. Sementara waktu salat tiba dan mereka tidak punya air. Mereka melakukan tayamum dengan tanah yang bersih dan berdoa. Kemudian mereka menemukan air dalam waktu salat. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dan wudhu tetapi yang lain tidak mengulangi. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah (ﷺ) dan menceritakan hal itu kepadanya. Mengatakan dirinya kepada orang yang tidak mengulangi, dia berkata: Anda mengikuti sunnah (perilaku Nabi) dan doa (pertama) Anda sudah cukup bagi Anda. Dia berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi: Bagimu ada pahala ganda.”

Baca Juga:  Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Dalam hadis ini bisa kita lihat bahwa Nabi memberi wewenang ijtihad bagi para sahabat dan memberi pilihan. Berdasarkan hadis inilah, para ulama berbeda pendapat tentang apakah wajib mengulang shalat di saat menemukan air di waktu shalat belum berakhir. 

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud karya Syekh Muhammad Syamsuddin al-Haq Abadiy, beliau menjelaskan pendapat beberapa ulama terkait hal ini. Imam Atho’, Thawus, Ibnu Sirrin, az-Zuhri mengacu pada perbuatan sahabat yang mengulang shalatnya, dan berdasarkan itulah mereka mewajibkan muslim untuk mengulang shalatnya. Sedangkan Imam al-Awza’iy hanya mensunnahkan, tidak mewajibkan.

Adapun beberapa kelompok ulama lain seperti Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Imam asy-Sya’bi dari kalangan mazhab Syafi’i mengatakan tidak perlu mengulang shalatnya. Ulama-ulama ini mengacu pada apa yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. 

Demikian lah beberapa pandangan para ulama mengenai shalat yang bersuci dengan tayamum yang harus diulang atau tidak. Ada tiga pandangan berdasarkan hadis di atas dan riwayat Ibnu Umar. Pertama wajib mengulang, sunnah, dan tidak perlu mengulang. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK

Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK

Muslimah Talk

Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam

Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam

Kajian

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Benarkah Perempuan Kurang Akal?

Kajian

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Connect