Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Shalat yang Bersuci dengan Tayamum Diulang?

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum adalah tata cara bersuci yang menjadi alternatif dari wudhu dan mandi. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang dibolehkan untuk melakukan tayamum untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar. Jika seseorang melaksanakan shalat dan bersuci dengan tayamum sebagai penghilang hadas, perlukah shalatnya diulang?

Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjabarkan beberapa pendapat  ulama mengenai ini. 

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang tayamum karena tidak menemukan air kemudian ia melaksanakan shalat, tidak wajib baginya untuk mengulang shalatnya bila ia menemukan air saat waktu shalat sebelumnya sudah habis. Tapi jika ia menemukan air di waktu shalat yang belum habis sedangkan ia sudah terlanjur shalat dengan tayamum, ulama berbeda pendapat.

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengatakan, tidak perlu bagi seseorang yang menemukan air di waktu shalat yang belum habis tersebut untuk mengulanginya. Terlepas dari apapun sebabnya, selama masuk pada kategori sebab-sebab yang diperbolehkan untuk tayamum.

Tapi ulama mazhab Maliki memberi rincian tersendiri. Yaitu, jika seseorang tidak melakukan usaha terlebih dahulu untuk mencari air, lalu melakukan shalat hanya dengan bertayamum, kemudian ia menemukan air di waktu shalat tersebut maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ ‏”‏ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ ‏”‏ لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ ‏”

Artinya: “Abu Sa’id al-Khudri berkata: Dua orang berangkat dalam perjalanan. Sementara waktu salat tiba dan mereka tidak punya air. Mereka melakukan tayamum dengan tanah yang bersih dan berdoa. Kemudian mereka menemukan air dalam waktu salat. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dan wudhu tetapi yang lain tidak mengulangi. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah (ﷺ) dan menceritakan hal itu kepadanya. Mengatakan dirinya kepada orang yang tidak mengulangi, dia berkata: Anda mengikuti sunnah (perilaku Nabi) dan doa (pertama) Anda sudah cukup bagi Anda. Dia berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi: Bagimu ada pahala ganda.”

Baca Juga:  Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Dalam hadis ini bisa kita lihat bahwa Nabi memberi wewenang ijtihad bagi para sahabat dan memberi pilihan. Berdasarkan hadis inilah, para ulama berbeda pendapat tentang apakah wajib mengulang shalat di saat menemukan air di waktu shalat belum berakhir. 

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud karya Syekh Muhammad Syamsuddin al-Haq Abadiy, beliau menjelaskan pendapat beberapa ulama terkait hal ini. Imam Atho’, Thawus, Ibnu Sirrin, az-Zuhri mengacu pada perbuatan sahabat yang mengulang shalatnya, dan berdasarkan itulah mereka mewajibkan muslim untuk mengulang shalatnya. Sedangkan Imam al-Awza’iy hanya mensunnahkan, tidak mewajibkan.

Adapun beberapa kelompok ulama lain seperti Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Imam asy-Sya’bi dari kalangan mazhab Syafi’i mengatakan tidak perlu mengulang shalatnya. Ulama-ulama ini mengacu pada apa yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. 

Demikian lah beberapa pandangan para ulama mengenai shalat yang bersuci dengan tayamum yang harus diulang atau tidak. Ada tiga pandangan berdasarkan hadis di atas dan riwayat Ibnu Umar. Pertama wajib mengulang, sunnah, dan tidak perlu mengulang. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect