Ikuti Kami

Kajian

Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Bersuci sebelum melaksanakan ibadah shalat adalah wajib. Aktivitas bersuci untuk hadas besar dilakukan dengan mandi, sedangkan bersuci dari hadas kecil dengan berwudhu. Adapun dalam kondisi tertentu, ada beberapa penyebab bagi seseorang untuk diperbolehkan melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu untuk hadas kecil atau mandi untuk hadas besar. 

Dalam fikih, keringanan yang disebabkan oleh keadaan darurat disebut rukhsah. Adanya rukhsah ini menjadikan Islam adalah agama yang memperhatikan pengalaman individunya dan memberikan solusi alternatifnya. Rukhsah atau keringanan ini bukan untuk diremehkan atau dijadikan alasan untuk meremehkan kewajiban. Tapi justru dijadikan alasan bahwa dalam keadaan apapun, ibadah harus tetap dilaksanakan.

Berikut beberapa penyebab seseorang diperbolehkan untuk tayamum yang dirangkum dari kitab perbandingan fiqih karya Syekh Wahbah Zuhaili.

Pertama, tidak adanya air yang cukup untuk wudhu dan mandi. 

Ketiadaan air menjadi penyebab paling umum yang dialami oleh seorang muslim untuk boleh melakukan tayamum. Atau, air tersedia tapi tidak cukup digunakan untuk bersuci. Atau adanya air tapi air tersebut digunakan untuk minum. 

Hal ini merupakan representasi ayat 6 surat al-Maidah,

فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ

Artinya: maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Beberapa ulama mazhab berbeda keputusan mengenai “tidak adanya” air sebagai penyebab bolehnya tayammum. Ulama mazhab Syafi’i tidak mewajibkan seseorang untuk mencari air kalau sudah yakin akan ketiadaan air. Jika ada keraguan, maka seseorang wajib mencari air di sekitarnya dengan jarak tempuh 481 meter. Sedangkan ulama mazhab Hanafi hanya mewajibkan melakukan pencarian air dengan jarak sekitar 120-an meter.

Baca Juga:  Bolehkah Melaksanakan I'tikaf di Rumah ?

Adapun ulama mazhab Syafi’i tidak mewajibkan seseorang untuk melakukan pencarian air jika dirasa barang-barang yang ia bawa dalam perjalanan tidak aman jika ditinggal. 

Kedua, tidak mampu menggunakan air.

Para ulama mazhab sepakat, jika seseorang terpaksa untuk tidak bersuci dengan air, dalam kasus ini adalah musafir yang harus menjaga barang-barangnya atau mukim yang tidak memungkinkan berpindah tempat dan meninggalkan barang-barangnya karena takut dicuri,, boleh baginya untuk bertayammum.

Tapi ulama mazhab Syafi’i mengkhususkan rukhsah ini hanya pada musafir yang bertujuan untuk pergi maksiat atau menuju tempat dengan tujuan maksiat. Karena mereka dianggap bukan orang yang mendapatkan rukhsah.

Ketiga, orang sakit atau kedinginan.

Seseorang boleh melakukan tayamum jika sakit atau akan menimbulkan resiko pada kesehatannya jika menggunakan air untuk bersuci. Bahkan, jika seseorang sedang merasa kedinginan dan jika bersuci dengan air akan membahayakan dirinya, ia boleh bertayamum. 

Keempat, stok air yang menipis.

Seseorang yang yakin akan kehabisan stok air, sedangkan airnya akan digunakan untuk minum, boleh baginya untuk bertayamum. Islam lebih mengedepankan nyawa manusia, maka dalam kasus ini boleh mengganti air dengan tayamum. 

Begitu juga jika air yang ada digunakan untuk memasak atau membersihkan najis atau hal-hal darurat lainnya. 

Beberapa hal yang membolehkan seseorang untuk bertayamum mengarah pada dua hal. Pertama, tidak ada air. Kedua, ketidakmampuan seseorang untuk bersuci dengan air karena sakit. 

Rekomendasi

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Hadis tentang Keutamaan Berwudhu Hadis tentang Keutamaan Berwudhu

5 Hadis tentang Keutamaan Berwudhu, Apa Saja Itu?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Mengapa Masih Ada Maksiat Di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect