Ikuti Kami

Kajian

Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Bersuci sebelum melaksanakan ibadah shalat adalah wajib. Aktivitas bersuci untuk hadas besar dilakukan dengan mandi, sedangkan bersuci dari hadas kecil dengan berwudhu. Adapun dalam kondisi tertentu, ada beberapa penyebab bagi seseorang untuk diperbolehkan melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu untuk hadas kecil atau mandi untuk hadas besar. 

Dalam fikih, keringanan yang disebabkan oleh keadaan darurat disebut rukhsah. Adanya rukhsah ini menjadikan Islam adalah agama yang memperhatikan pengalaman individunya dan memberikan solusi alternatifnya. Rukhsah atau keringanan ini bukan untuk diremehkan atau dijadikan alasan untuk meremehkan kewajiban. Tapi justru dijadikan alasan bahwa dalam keadaan apapun, ibadah harus tetap dilaksanakan.

Berikut beberapa penyebab seseorang diperbolehkan untuk tayamum yang dirangkum dari kitab perbandingan fiqih karya Syekh Wahbah Zuhaili.

Pertama, tidak adanya air yang cukup untuk wudhu dan mandi. 

Ketiadaan air menjadi penyebab paling umum yang dialami oleh seorang muslim untuk boleh melakukan tayamum. Atau, air tersedia tapi tidak cukup digunakan untuk bersuci. Atau adanya air tapi air tersebut digunakan untuk minum. 

Hal ini merupakan representasi ayat 6 surat al-Maidah,

فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ

Artinya: maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Beberapa ulama mazhab berbeda keputusan mengenai “tidak adanya” air sebagai penyebab bolehnya tayammum. Ulama mazhab Syafi’i tidak mewajibkan seseorang untuk mencari air kalau sudah yakin akan ketiadaan air. Jika ada keraguan, maka seseorang wajib mencari air di sekitarnya dengan jarak tempuh 481 meter. Sedangkan ulama mazhab Hanafi hanya mewajibkan melakukan pencarian air dengan jarak sekitar 120-an meter.

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Adapun ulama mazhab Syafi’i tidak mewajibkan seseorang untuk melakukan pencarian air jika dirasa barang-barang yang ia bawa dalam perjalanan tidak aman jika ditinggal. 

Kedua, tidak mampu menggunakan air.

Para ulama mazhab sepakat, jika seseorang terpaksa untuk tidak bersuci dengan air, dalam kasus ini adalah musafir yang harus menjaga barang-barangnya atau mukim yang tidak memungkinkan berpindah tempat dan meninggalkan barang-barangnya karena takut dicuri,, boleh baginya untuk bertayammum.

Tapi ulama mazhab Syafi’i mengkhususkan rukhsah ini hanya pada musafir yang bertujuan untuk pergi maksiat atau menuju tempat dengan tujuan maksiat. Karena mereka dianggap bukan orang yang mendapatkan rukhsah.

Ketiga, orang sakit atau kedinginan.

Seseorang boleh melakukan tayamum jika sakit atau akan menimbulkan resiko pada kesehatannya jika menggunakan air untuk bersuci. Bahkan, jika seseorang sedang merasa kedinginan dan jika bersuci dengan air akan membahayakan dirinya, ia boleh bertayamum. 

Keempat, stok air yang menipis.

Seseorang yang yakin akan kehabisan stok air, sedangkan airnya akan digunakan untuk minum, boleh baginya untuk bertayamum. Islam lebih mengedepankan nyawa manusia, maka dalam kasus ini boleh mengganti air dengan tayamum. 

Begitu juga jika air yang ada digunakan untuk memasak atau membersihkan najis atau hal-hal darurat lainnya. 

Beberapa hal yang membolehkan seseorang untuk bertayamum mengarah pada dua hal. Pertama, tidak ada air. Kedua, ketidakmampuan seseorang untuk bersuci dengan air karena sakit. 

Rekomendasi

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect