Ikuti Kami

Kajian

Durasi Haid Perspektif Empat Mazhab

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Haid adalah keluarnya darah dari vagina perempuan akibat sel telur yang tidak dibuahi yang kemudian digugurkan oleh rahim bersama darah. Dalam Islam, saat perempuan mengeluarkan darah haid, ada kewajiban dan larangan yang mesti dilakukan dan dijauhi. Durasi keluarnya haid, menurut ulama mayoritas paling sedikit sehari 24 jam. Tapi dalam perspektif empat mazhab, ada perbedaan mengenai durasi haid.

Persoalan haid merupakan hal yang kompleks. Karena setiap perempuan memiliki siklus yang berbeda dan faktor kesehatan mempengaruhi durasi haid. Durasi haid perspektif empat mazhab akan dikemukakan dalam tulisan dengan merujuk pada kitab fikih empat mazhab karya Syekh Wahbah Zuhaili.

Adapun mazhab Hanafi, durasi haid paling sebentar adalah tiga hari tiga malam, jika kurang maka disebut istihadhoh. Sedangkan bagi mazhab tersebut, waktu paling banyak adalah 15 hari. Jika lebih maka disebut istihadhoh. Dalil penetapan durasi berdasarkan sebuah hadis,

أقل الحيض للجارية البكر والثيب ثلاثة أيام ولياليها ، وأكثره عشرة أيام

Artinya: durasi haid paling sedikit bagi budak perempuan, janda, dan perawan adalah tiga hari tiga malam dan paling lama adalah 15 hari.

Hadis ini bersumber dari beberapa jalur, di antaranya Abi Amamah dalam periwayatan ad-Daruquthni dan at-Thabrani. Watsilah bin al-Asqo’ dalam periwayatan ad-Daruquthni, Mu’adz bin Jabal dalam periwayatan Ibnu ‘Adi, Abi Sa’id dalam al-Khudri dalam periwayatan Ibnu al-Jauzi, Aisyah dalam periwayatan Ibnu al-Jauzi. Dalam kitab Nashb ar-Rayah, kitab yang menelaah status hadis, dikatakan hadis itu berstatus lemah.

Sedangkan mazhab Maliki menetapkan bahwa durasi haid paling sebentar adalah satu tetes, jika darah berhenti lagi maka ia wajib mandi, berapapun durasinya.

Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan durasi minimal sehari 24 jam, dengan darah yang keluar secara bersambung. Syarat dikatakan darah haid tidak harus darah yang mengalir deras, tapi cukup bilamana di dinding vagina ditemukan darah dengan cara dilihat dengan kapas. Jika kurang, maka disebut istihadhoh.

Baca Juga:  Hukum Istri Meminta Barang Mewah

Perbedaan para ulama mazhab dalam menetapkan durasi haid adalah dengan metode istiqra` (penelitian) pada masa itu. Dengan menanyakan perempuan pada masa itu. Tapi selain melakukan penelitian, para ulama juga merujuk perkataan para sahabat dengan melihat pengalaman perempuan pada masanya.

Seperti perkataan sahabat Ali ang menyebutkan bahwa durasi minimal adalah sehari semalam, dan jika lebih dari 15 hari disebut istihahdoh. Begitu juga Atha’ bin Abi Rabah, salah seorang ulama kalangan Tabi’in yang berguru pada para sahabat seperti Aisyah, Abu Hurairah, Ummu Salamah, dan Ibnu Abbas. Atha’ menyebutkan bahwa perempuan pada masanya mengalami haid dengan durasi minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari.

Penentuan durasi haid ini ditentukan secara universal. Belum berdasarkan klasifikasi perempuan yang baru pertama kali haid, perempuan yang sudah biasa haid, atau yang sudah melahirkan. Selain dilihat dari durasi, penentuan haid dilihat berdasarkan warna darah dan baunya. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect