Ikuti Kami

Kajian

Jogja Darurat Klitih, Begini Hukumannya dalam Islam

jogja darurat Klitih islam
Armed Robbers who threatened a motorcycle rider at knifepoint before robbing money, Intimidation threat crime of violence against a victim

BincangMuslimah.Com – Sejak Desember tahun lalu, Jogja digemparkan dengan berita peristiwa klitih. Klitih merupakan fenomena sosial yang terjadi di Jogja. Peristiwa ini sebenarnya sangat kompleks, tapi singkatnya, klitih adalah peristiwa kejahatan yang meresahkan masyarakat. Berikut akan dituliskan tentang hukumannya dalam Islam.

Peristiwa Klitih biasanya terjadi di malam hari. Pelaku Klitih ada yang hanya menakut-nakuti korban dengan sambil mengendarai motor, bahkan membawa senjata. Kejahatan sosial ini dilakukan oleh para pemuda yang terlibat dalam suatu komunitas. Terlepas dari sejarah peristiwa dan penamaan Klitih yang sudah berbeda, yang jelas fenomena Klitih merupakan suatu tindakan kejahatan yang mengganggu kemananan dan kenyamanan, bahkan nyawa.

Islam membahas mengenai fenomena ini dan mengatur hukumannya. Klitih dalam Islam juga disebut qath’u at-Thariq. Dalam fikih jinayah (fikih tindak pidana), ada ancaman dan hukuman serius bagi pelakunya. Dalam fikih, ada beberapa klasifikasi dari pelaku qath’u at-Thariq atau kita akan sebut klitih saja setelah ini. Meski fikih jinayah tidak diterapkan di negara kita, aturan yang sudah dibuat di masa para ulama terdahulu menunjukkan bahwa Islam benar-benar peduli pada keselamatan dan keamanan masyarakat.

Tindak pidana yang ditetapkan ulama fikih mengacu pada surat al-Maidah ayat 33,

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Pelaku Klitih dan kejahatan sejenisnya tergolong sebagai orang yang membuat kerusakan di bumi. Dalam kitab Bada`i’ as-Shana`i’ fii Tartib asy-Syara`i’ karya Syekh ‘Ala Uddin al-Kassani, seorang ulama bermazhab Hanafi. Meski kitab ini lahir dari ulama pentolan mazhab Hanafi, kitab ini juga menyajikan pendapat ulama mazhab lain sebagai pembanding.

Baca Juga:   Islam, Agama yang Melindungi Hak-hak Perempuan

Pelaku Klitih, dalam fikih jinayah terbagi menjadi empat yang nanti akan berdampak pada hukuman kepada pelaku. Pertama, pelaku yang hanya mengambil harta. Kedua, pelaku yang hanya melakukan pembunuhan. Ketiga, pelaku yang melakukan pembunuhan dan perampokan. Keempat, pelaku yang hanya mengancam tanpa membunuh atau mengambil harta.

Adapun hukuman bagi pelaku yang merampas harta korban tanpa membunuh, maka ia terkena hukuman potong tangan dan kaki. Bagi pelaku yang membunuh tapi tidak mengambil harta, maka ia terkena hukuman setimpal yaitu, dibunuh. Karena telah menghilangkan nyawa manusia, maka hukumannya adalah nyawa.

Bagi pelaku yang merampas harta sekaligus membunuh, hukumannya dua sekaligus yaitu potong tangan, kaki lalu dibunuh atau disalib. Atau sang hakim boleh membunuh tanpa memotong tangan dan kakinya. Sedangkan bagi pelaku yang memberikan ancaman pada korban, maka keputusan dikembalikan pada hakim antara hukuman-hukuman yang sudah ditentukan.

Adanya hukuman bagi pelaku perusakan stabilitas suatu negara yang disusun oleh para ulama dengan merujuk ayat dan kaidah fikih ini menunjukkan bahwa, Islam memiliki kepedulian terhadap perwujudan keamanan.

Akan tetapi, solusi dari permasalahan sosial seperti ini sebaiknya tidak ditinjau dari kacamata hukum saja. Alangkah baiknya mencari akar permasalahan yang kemudian diselesaikan dari akar masalah tersebut. Ancaman-ancaman yang diberikan oleh aparat dan pemerintah bukanlah menjadi solusi terbaik, bisa jadi justru melahirkan kasus-kasus baru.

Maka untuk mewujudkan keamanan di suatu daerah, termasuk Jogja yang sedang marak fenomena Klitih ini, perlu melibatkan setiap elemenen. Fenomena yang kompleks ini merupakan gejala penyakit sosial yang penyembuhannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

 

Rekomendasi

amalan sunnah kebersihan badan amalan sunnah kebersihan badan

Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Ulama Fikih Klasik; Orang Murtad Harus Dibunuh?

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect