Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Dua Jenis Mahram Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mahram, bukan muhrim, adalah istilah dalam Islam untuk mengidentifikasi seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun implikasinya dalam hukum fikih ada pada keabsahan beribadah seperti apakah boleh bersentuhan kulit terutama saat menanggung wudhu terutama bagi penganut mazhab Syafi’i, atau tentang melihat sebagian aurat. Sebenarnya, ada dua jenis mahram dalam Islam yang harus diketahui oleh muslim.

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashoroh, Syekh Wahbah Zuhaili mengklasifikasi dua jenis mahram dalam Islam yang diringkas dari teks Alquran. Dua jenis tersebut adalah mahram mu`abbad atau mahram yang sifatnya permanen dan mahram muaqqat atau mahram yang sifatnya sementara karena bisa berubah akibat suatu akad yang batal dan lain sebagainya.

Adapun seseorang yang masuk dalam kategori mahram mu`abbad adalah orang-orang yang berasal dari satu jalur nasab, ikatan besan, dan jalur persusuan. 

Ada tujuh orang yang masuk dalam jalur nasab yaitu, orang tua, anak, paman atau bibi dari jalur ibu, paman atau bibi dari jalur bapak, kakak atau adik, keponakan dari kakak atau adik lak-laki, dan keponakan dari kakak atau adik perempuan. 

Berikutnya adalah golongan besan yaitu mertua laki-laki atau perempuan, pasangan dari bapak atau ibu (ibu sambung), dan menantu. Sedangkan dari jalur persusuan adalah siapapun yang pernah menjadi anak susu dari ibu susu yang sama maka menjadi mahram selamanya. 

Keterangan tersebut ada dalam surat an-Nisa ayat 23,

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jenis kedua , mahram muaqqat atau seseorang yang sementara haram untuk dinikahi, adalah orang-orang yang karena sebab tertentu menjadi mahram. Jika hilang sebab itu maka status mahramnya pun hilang. 

Di antaranya adalah istri yang sudah ditalak 3. Statusnya, meski bercerai, istri tidak boleh rujuk kepada suami pertama jika belum menikah lagi dengan pasangan lain. Jika mantan istri yang ditalak 3 tersebut sudah pernah menikah lagi dan berhubungan suami istri, maka status mahramnya hilang. Artinya, ia bisa rujuk kembali dengan suami pertama. Keterangan tersebut ada dalam surat al-Baqoroh ayat 230, 

“Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”

Kemudian, kakak atau adik dari pasangan. Disebut juga saudara ipar. Status mahram yang disandang mereka hanyalah sementara. Apabila pasangan meninggal atau bercerai, maka status saudara ipar menjadi halal untuk dinikahi. Keterangan ini bisa ditemukan dalam surat an-Nisa ayat 23, 

“dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” 

Demikian dua jenis mahram atau orang-orang yang haram dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu mesti diketahui oleh masyarakat muslim karena merupakan ajaran yang penting dan berimbas pada hukum-hukum fikih lainnya. 

Rekomendasi

amalan sunnah kebersihan badan amalan sunnah kebersihan badan

Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

Hukum Menikahi Mertua Islam Hukum Menikahi Mertua Islam

Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

Perempuan Bepergian tanpa mahram Perempuan Bepergian tanpa mahram

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

air kencing bayi laki-laki air kencing bayi laki-laki

Alasan Mengapa Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki-laki Berbeda dengan Perempuan

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect