Ikuti Kami

Kajian

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Dua Jenis Mahram Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mahram, bukan muhrim, adalah istilah dalam Islam untuk mengidentifikasi seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun implikasinya dalam hukum fikih ada pada keabsahan beribadah seperti apakah boleh bersentuhan kulit terutama saat menanggung wudhu terutama bagi penganut mazhab Syafi’i, atau tentang melihat sebagian aurat. Sebenarnya, ada dua jenis mahram dalam Islam yang harus diketahui oleh muslim.

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashoroh, Syekh Wahbah Zuhaili mengklasifikasi dua jenis mahram dalam Islam yang diringkas dari teks Alquran. Dua jenis tersebut adalah mahram mu`abbad atau mahram yang sifatnya permanen dan mahram muaqqat atau mahram yang sifatnya sementara karena bisa berubah akibat suatu akad yang batal dan lain sebagainya.

Adapun seseorang yang masuk dalam kategori mahram mu`abbad adalah orang-orang yang berasal dari satu jalur nasab, ikatan besan, dan jalur persusuan. 

Ada tujuh orang yang masuk dalam jalur nasab yaitu, orang tua, anak, paman atau bibi dari jalur ibu, paman atau bibi dari jalur bapak, kakak atau adik, keponakan dari kakak atau adik lak-laki, dan keponakan dari kakak atau adik perempuan. 

Berikutnya adalah golongan besan yaitu mertua laki-laki atau perempuan, pasangan dari bapak atau ibu (ibu sambung), dan menantu. Sedangkan dari jalur persusuan adalah siapapun yang pernah menjadi anak susu dari ibu susu yang sama maka menjadi mahram selamanya. 

Keterangan tersebut ada dalam surat an-Nisa ayat 23,

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

Jenis kedua , mahram muaqqat atau seseorang yang sementara haram untuk dinikahi, adalah orang-orang yang karena sebab tertentu menjadi mahram. Jika hilang sebab itu maka status mahramnya pun hilang. 

Di antaranya adalah istri yang sudah ditalak 3. Statusnya, meski bercerai, istri tidak boleh rujuk kepada suami pertama jika belum menikah lagi dengan pasangan lain. Jika mantan istri yang ditalak 3 tersebut sudah pernah menikah lagi dan berhubungan suami istri, maka status mahramnya hilang. Artinya, ia bisa rujuk kembali dengan suami pertama. Keterangan tersebut ada dalam surat al-Baqoroh ayat 230, 

“Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”

Kemudian, kakak atau adik dari pasangan. Disebut juga saudara ipar. Status mahram yang disandang mereka hanyalah sementara. Apabila pasangan meninggal atau bercerai, maka status saudara ipar menjadi halal untuk dinikahi. Keterangan ini bisa ditemukan dalam surat an-Nisa ayat 23, 

“dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” 

Demikian dua jenis mahram atau orang-orang yang haram dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu mesti diketahui oleh masyarakat muslim karena merupakan ajaran yang penting dan berimbas pada hukum-hukum fikih lainnya. 

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Hukum Anak Angkat dalam Islam Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect