Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu, beberapa orang masih mempertanyakan bagaimana hukum anak angkat dalam Islam. Apakah Islam mempunyai sejarah mengenai anak angkat? Jika ada, bagaimana Islam melihat kedudukan mahram anak angkat?

Sebenarnya, term anak angkat sudah masyhur di zaman Rasulullah saw. Kala itu, Rasulullah pergi untuk berperang menaklukkan beberapa wilayah. Beberapa tawanan yang kalah berakhir masuk Islam atau dijadikan sebagai budak lalu dimerdekakan. Di antara tawanan tersebut, ada juga yang berhasil diadopsi Rasulullah menjadi anaknya yaitu Zaid bin Haritsah. Zaid merupakan seorang budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah yang kemudian diangkat menjadi anaknya. 

Dalam Islam, pengadopsian anak sudah terjadi seperti Rasulullah mengadopsi Zaid. Allah memperbolehkan pengadopsian anak jika dari pasangan suami-istri tidak bisa mempunyai keturunan. Alasan diperbolehkan pengadopsian anak berikutnya yaitu sang orang tua kandung tidak mampu membiayai kehidupan anaknya. Dari dua alasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pengadopsian anak boleh dilakukan dengan beberapa catatan di bawah. 

Tidak boleh mengganti nasabnya 

Pernyataan ini turun ketika Zaid sering disebut dipanggil Zaid bin Muhammad, atas dasar hal itu, Allah menurunkan firman-Nya dalam Q.S. al-Ahzab[33]:73 berikut: 

ٱدْعُوهُمْ لِآبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Anak angkat tidak mendapatkan warisan layaknya anak kandung 

Hal ini sudah berbeda dengan zaman jahili, anak angkat boleh mendapatkan hak waris layaknya anak kandung. Ketika Islam datang, anak angkat tidak bisa mendapatkan hak waris karena bukan darah daging asli. 

Anak angkat bukan termasuk mahram

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi, termasuk saudara kandung, saudara perempuan, dan saudara sepersusuan. Dalam pengajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa anak angkat tidak termasuk mahram. Maka dari itu, alangkah baiknya ketika mengadopsi anak berasal dari mahram sendiri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika mengadopsi anak laki-laki sebaiknya berasal dari mahram istri dan ketika mengadopsi anak perempuan sebaiknya berasal dari mahram suami. 

Ketika anak adopsi tidak termasuk dalam mahram, wajib hukumnya untuk tetap menjaga aurat, seperti tidak memperlihatkan sehelai rambutnya dan tidak bersentuhan. 

Orang tua angkat boleh hukumnya menikahi perempuan bekas istri anak angkatnya

Karena kedudukan anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung maka anak angkat tetap dihukumi layaknya orang lain. Untuk itu, istri anak angkat boleh dinikahi ayah angkat. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab[33]:37 berikut: 

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Swafoto Pria dan Wanita Bukan Mahram

Itulah empat poin penting mengenai hukum anak angkat dalam Islam. Meskipun sudah dianggap sebagai anak sendiri, status anak angkat tetap bukan mahram. Oleh karenanya, menjaga batasan-batasan sesuai syariat harus tetap ditegakkan. 

 

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan? Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Kajian

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect