Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu, beberapa orang masih mempertanyakan bagaimana hukum anak angkat dalam Islam. Apakah Islam mempunyai sejarah mengenai anak angkat? Jika ada, bagaimana Islam melihat kedudukan mahram anak angkat?

Sebenarnya, term anak angkat sudah masyhur di zaman Rasulullah saw. Kala itu, Rasulullah pergi untuk berperang menaklukkan beberapa wilayah. Beberapa tawanan yang kalah berakhir masuk Islam atau dijadikan sebagai budak lalu dimerdekakan. Di antara tawanan tersebut, ada juga yang berhasil diadopsi Rasulullah menjadi anaknya yaitu Zaid bin Haritsah. Zaid merupakan seorang budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah yang kemudian diangkat menjadi anaknya. 

Dalam Islam, pengadopsian anak sudah terjadi seperti Rasulullah mengadopsi Zaid. Allah memperbolehkan pengadopsian anak jika dari pasangan suami-istri tidak bisa mempunyai keturunan. Alasan diperbolehkan pengadopsian anak berikutnya yaitu sang orang tua kandung tidak mampu membiayai kehidupan anaknya. Dari dua alasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pengadopsian anak boleh dilakukan dengan beberapa catatan di bawah. 

Tidak boleh mengganti nasabnya 

Pernyataan ini turun ketika Zaid sering disebut dipanggil Zaid bin Muhammad, atas dasar hal itu, Allah menurunkan firman-Nya dalam Q.S. al-Ahzab[33]:73 berikut: 

ٱدْعُوهُمْ لِآبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Lima Syarat Radha'ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Anak angkat tidak mendapatkan warisan layaknya anak kandung 

Hal ini sudah berbeda dengan zaman jahili, anak angkat boleh mendapatkan hak waris layaknya anak kandung. Ketika Islam datang, anak angkat tidak bisa mendapatkan hak waris karena bukan darah daging asli. 

Anak angkat bukan termasuk mahram

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi, termasuk saudara kandung, saudara perempuan, dan saudara sepersusuan. Dalam pengajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa anak angkat tidak termasuk mahram. Maka dari itu, alangkah baiknya ketika mengadopsi anak berasal dari mahram sendiri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika mengadopsi anak laki-laki sebaiknya berasal dari mahram istri dan ketika mengadopsi anak perempuan sebaiknya berasal dari mahram suami. 

Ketika anak adopsi tidak termasuk dalam mahram, wajib hukumnya untuk tetap menjaga aurat, seperti tidak memperlihatkan sehelai rambutnya dan tidak bersentuhan. 

Orang tua angkat boleh hukumnya menikahi perempuan bekas istri anak angkatnya

Karena kedudukan anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung maka anak angkat tetap dihukumi layaknya orang lain. Untuk itu, istri anak angkat boleh dinikahi ayah angkat. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab[33]:37 berikut: 

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”

Baca Juga:  Suami Pun Perlu Mengejar Rida dari Istri

Itulah empat poin penting mengenai hukum anak angkat dalam Islam. Meskipun sudah dianggap sebagai anak sendiri, status anak angkat tetap bukan mahram. Oleh karenanya, menjaga batasan-batasan sesuai syariat harus tetap ditegakkan. 

 

Rekomendasi

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Hukum Menikahi Mertua Islam Hukum Menikahi Mertua Islam

Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

Perempuan Bepergian tanpa mahram Perempuan Bepergian tanpa mahram

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect