Ikuti Kami

Keluarga

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Keluarga Berencana atau KB tentu saja bukan istilah yang baru atau asing didengar. Dilansir dari laman Perpustakaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, KB menurut UU No 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) merupakan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. Lantas bagaimana hukum KB dalam Islam?

Tujuan Keluarga Berencana

Adanya program KB tentu saja memiliki maksud dan tujuan tertentu, baik tujuan secara umum maupun khusus. Tujuan umum KB yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak agar terwujudnya Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS). Sedangkan tujuan khusus KB antara lain: meningkatkan jumlah penduduk menggunakan alat kontrasepsi, persentase jumlah angka kelahiran bayi menurun, serta meningkatkan kesehatan keluarga melalui program penjarangan kelahiran.

Manfaat Melakukan Program Keluarga Berencana

Dikutip dari DOKTERSEHAT, manfaat KB bagi pasangan suami istri antara lain: 

Pertama, menurunkan resiko kehamilan

Salah satu program KB yakni penggunaan alat kontrasepsi. Dengan menggunakan alat kontrasepsi ternyata dapat mencegah adanya kasus kehamilan yang tidak direncanakan atau tidak diinginkan. Selain itu, alat kontrasepsi juga menurunkan risiko perempuan yang melahirkan pada usia terlalu muda ataupun terlalu tua.

Kedua, mengurangi risiko kanker

Kontrasepsi hormonal yang digunakan perempuan, seperti jenis suntik, pil, atau spiral biasanya mengandung progesteron dan estrogen. Hormon ini ternyata dapat membantu perempuan mengendalikan kehamilan dan menurunkan risiko kanker pada sistem reproduksi. Berupa kanker indung telur (ovarium) dan kanker atau dinding rahim (endometrium). Program KB hormonal juga dapat menurunkan risiko tumbuhnya miom di rahim.

Baca Juga:  Nak, Jangan Panggil Orangtua dan Gurumu dengan Namanya Langsung

Pertama, mencegah gangguan tumbuh kembang anak

Salah satu kasus misalnya, jika seorang anak belum genap berusia dua tahun dan sudah mempunyai adik, maka ASI pada anak tersebut belum dapat terpenuhi dengan sempurna. Fenomena tersebut ternyata dapat menyebabkan kemungkinan seorang anak mengalami gangguan kesehatan.

Kedua, menurunkan risiko radang panggul

Risiko terkena radang panggul menurun bagi perempuan yang menggunakan program KB jenis implan. Tubektomi juga dapat menurunkan risiko gangguan pada panggul yang membahayakan nyawa perempuan.

Ketiga, menjaga kesehatan mental

Setelah melahirkan sebagian besar perempuan dapat  mengalami depresi cukup berat. Apabila proses melahirkan anak dengan jarak terlalu dekat, maka kemungkinan risiko depresi semakin besar pula. Oleh karena itu, dua situasi tersebut dapat diminimalisir salah satunya melalui program KB.

Hukum KB dalam Islam dan Dalilnya

Secara fikih, pada dasarnya KB diqiyaskan dengan sesuatu yang dinamakan ‘azl, yakni mengeluarkan air mani di luar vagina. Pada masa dahulu, ‘azl merupakan sebuah upaya untuk mencegah kehamilan.  Sedangkan di masa sekarang, program KB juga sama-sama bertujuan untuk mencegah atau menunda kehamilan. 

Perbedaan dari keduanya ialah ‘azl tanpa bantuan alat, sedangkan KB dengan perantara alat bantu. Penggunaan alat kontrasepsi untuk KB digunakan baik pada laki-laki ataupun pada perempuan. Tujuan dari keduanya yakni sama-sama untuk mencegah kehamilan bukan memutuskan kehamilan. 

Untuk menyamakan (qiyas) hukum keduanya maka perlu terlebih dahulu mengetahui hukum azl. Terdapat hadis yang memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir r.a.: 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Artinya: Dari Jabir ia berkata, “Kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)  

Baca Juga:  Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Adapun hadis yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Judamah binti Wahb berikut:

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ –رواه مسلم 

Artinya: Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw. bersama orang-orang, beliau berkata, “Sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka.” Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, “Itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (H.R. Muslim)    

Sebagai bentuk respon atas dua hadis yang seolah saling bertentangan tersebut, Imam Nawawi mengajukan jalan tengah dengan cara mengkompromikan keduanya. Menurutnya, hadis yang melarang ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedangkan hadis yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharaman ‘azl. Akan tetapi, ketidakharaman ini tidak menafikan kemakruhan ‘azl.

 ثُمَّ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ مَعَ غَيْرِهَا يُجْمَعُ بَيْنَهَا بِأَنَّ مَا وَرَدَ فِي النَّهْيِ مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَمَا وَرَدَ فِي الْإِذْنِ فِي ذَلِكَ مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَيْسَ مَعْنَاهُ نَفْيُ الْكَرَاهَةِ 

Artinya: “Kemudian hadis-hadis ini yang saling bertentangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadis yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedangkan hadis yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram.Pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut-Dar Ihya` at-Turats, cet. ke-2, 1329 H., juz. 10, h. 9)   

Baca Juga:  Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Penjelasan singkat di atas dapat dijadikan sebagai rujukan mengenai hukum kebolehan KB dalam pandangan Islam. Kemudian, Ulama NU pada tanggal 21-25 Syawal 1379 H/ 18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 telah mengkaji terkait Family Planning (Perencanaan Keluarga).

Pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 November 1989 M, menghasilkan putusan kebolehan menggunakan spiral sebagaimana ‘azl¸ ataupun alat kontrasepsi yang lain. (Ahkamul Fuqaha, Surabaya-Khalista bekerjasama dengan LTN PBNU, cet ke-1, 2011, h, 302 dan 450-452).

Rekomendasi

Esmily_Twins: Pendidikan Good Manners dari Seorang Ayah Esmily_Twins: Pendidikan Good Manners dari Seorang Ayah

Esmily_Twins: Pendidikan Good Manners dari Seorang Ayah

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Love Scout: Parenting Ala Single Dad Love Scout: Parenting Ala Single Dad

Love Scout: Parenting Ala Single Dad

Fenomena Fatherless: Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan dan Proses Tumbuh-kembang Anak Fenomena Fatherless: Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan dan Proses Tumbuh-kembang Anak

Fenomena Fatherless: Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan dan Proses Tumbuh-kembang Anak

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect