Ikuti Kami

Keluarga

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Suami Istri Bercerai Anak
Family splitting up and getting a divorce

BincangMuslimah.Com – Bagi pasangan suami istri pasti menginginkan pernikahan sekali saja dan langgeng seumur hidup. Lebih-lebih jika telah mendapat karunia buah hati lengkap sudah kebahagiaan keduanya karena bertambah peran sebagai orang tua. Namun tidak jarang dalam rumah tangga terjadi problematika yang akhirnya menyebabkan perceraian hingga berimbas kepada anak-anak mereka.

Tidak jarang pula antara mantan suami istri tersebut kemudian saling bercekcok memperbutkan hak asuh anak. Pertanyaannya adalah, jika suami istri bercerai kepada siapa hak asuk anak itu jatuh? Suami ataukah istri? Mari simak ulasan berikut.

Syaikh Abi Syuja’ dalam kitabnya At-Taqrib bab Al-hadhanah (hak asuh anak) beliau menjelaskan bahwa jika suami menceraikan istrinya dan mempunyai seorang anak dari istri tersebut, maka sang istrilah yang lebih berhak mengasuk anak itu setelah terjadi perceraian.

Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi di dalam karyanya Fathul Qarib menjelaskan bahwa istri lebih berhak dengan segala sesuatu yang menjadikan kebaikan anak. Yakni dengan jalan mendidiknya, merawatnya, memberikan makan, minum, memandikan badannya, mencuci bajunya, merawatnya bila sakit dan kemaslahatan-kemaslahatan lainnya. Sedangkan biaya perawatan dan nafkah sang anak tetap wajib menjadi tanggung jawab ayah.

 

Minimal Usia Anak Mendapat Kebebasan Memilih Hak Asuh

Namun, jika istri menolak untuk merawat, maka pengasuhan anak beralih kepada para ibunya istri (nenek, buyut dan terus ke atas). Dan perawatan itu berlangsung sampai anak berusia usia 7 tahun.

Karena pada usia 7 tahun inilah usia tamyiz menurut kebiasaan usia anak yang sudah bisa melakukan aktivitas kesehariaannya dengan mandiri. Keterangan ini sebagaimana yang terdapat dalam hadis, Rasulullah Saw bersabda,

عن عبد الله بن عمرو أن امرأة قالت: يارسول الله، كان بطني له وعاء وثديي له سقاء وحجري له حواء وان اباه طلقني واراد أن ينزعه مني فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم أنت أحق به مالم تنكحي

Baca Juga:  Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Artinya: Dari Abdullah bin Amru bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya: “Wahai Rasulullah, perutku baginya (anakku) adalah tempat, putingku baginya adalah wadah, dan pangkuanku baginya adalah tempat. Sungguh ayahnya telah menceraikanku dan ia ingin merebutnya dariku, Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: “Kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Lalu, jika sudah berusia 7 tahun maka anak yang telah mandiri (tamyiz) tersebut kemudian hendaknya agar memilih apakah ia ingin ikut ayah atau ibunya. Mana yang dipilih antara keduanya, maka hendaklah anak diserahkan kepada pihak yang dipilih. Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah Saw,

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن امرأة قالت: يا رسول الله أن زوجي يريد أن يذهب بابني، وقد نفعني وسقاني من بئر عنبة، فجاء زوجها فقال النبي صلى الله عليه وسلم: يا غلام، هذا ابوك وهذه أمك، فخذ بيد أيهما شئت. فأخذ بيد أمه، فانطلقت به

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya ada seorang perempuan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. sungguh suamiku ingin mengasuh anakku. Sedangkan ia sungguh telah bermanfaat bagiku, dan ialah yang memberikan aku minum dari sumur Inabah. Lalu suaminya pun datang (kepada Nabi Saw.) Nabi Saw. bersabda: “ Wahai anak laki-laki, ini adalah bapakmu, dan ini ibumu, pilihlah diantara keduanya yang kamu mau,” Ia mengambil tangan ibunya yang kemudian pergi dengannya. (HR. Ahmad)

Akan tetapi, jika salah satu di antara kedua orang tuanya terdapat kekurangan, semisal keterbelakangan mental, maka yang berhak mengasuh adalah pihak lain, selama kekurangan itu selalu tetap ada padanya.

Dan apabila ayah dari anak tersebut meninggal, maka anak disuruh memilih antara ikut kakek dan ibu. Demikian pula pemilihan terjadi antara ibu dan orang yang ada urutan nasab, misalnya saudara laki-laki dan paman (dari pihak ayah).

Baca Juga:  Akhlak Rasulullah dengan Anak Kecil yang Bisa Kita Teladani

Itulah penjelasan mengenai hak asuh anak dalam Islam jika kedua orang tuanya bercerai. Apabila ia masih kecil di bawah usia tamyiz, maka hak asuh anak jatuh dipihak ibu. Sedangkan, jika sudah tamyiz maka ia disuruh memilih, apakah ingin diasuh ayah atau ibunya. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

23 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Berita

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026! Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Berita

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja? Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Diari

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kisah Pertemuan musa khidir Kisah Pertemuan musa khidir

Tafsir al-Kahfi: Kisah Pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir

Khazanah

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Tafsir Ayat tentang Penyerupaan Nabi Isa a.s Sebelum Diangkat ke Langit

Kajian

mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati

Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Kajian

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ibadah

Connect