Ikuti Kami

Subscribe

Keluarga

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Suami Istri Bercerai Anak
Family splitting up and getting a divorce

BincangMuslimah.Com – Bagi pasangan suami istri pasti menginginkan pernikahan sekali saja dan langgeng seumur hidup. Lebih-lebih jika telah dikaruniai buah hati lengkap sudah kebahagiaan keduanya karena bertambah peran sebagai orang tua. Namun tidak jarang dalam rumah tangga terjadi problematika yang akhirnya menyebabkan perceraian hingga berimbas kepada anak-anak mereka.

Tidak jarang pula antara mantan suami istri tersebut kemudian saling bercekcok memperbutkan hak asuh anak. Yang menjadi pertanyaan adalah, jika terjadi perceraian, kepada siapa hak asuk anak itu jatuh? Suami ataukah istri? Mari simak ulasan berikut,

Syaikh Abi Syuja’ dalam kitabnya At-Taqrib bab Al-hadhanah (hak asuh anak) beliau menjelaskan bahwa jika suami menceraikan istrinya dan mempunyai seorang anak dari istri tersebut, maka sang istrilah yang lebih berhak mengasuk anak itu setelah terjadi perceraian.

Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi di dalam karyanya Fathul Qarib menjelaskan bahwa istri lebih berhak dengan segala sesuatu yang menjadikan kebaikan anak dengan jalan mendidiknya, merawatnya, memberikan makan, minum, memandikan badannya, mencuci bajunya, merawatnya bila sakit dan kemaslahatan-kemaslahatan lainnya. Sedangkan biaya perawatan dan nafkah sang anak tetap wajib ditanggung oleh ayah.

Namun, jika istri menolak untuk merawat anaknya, maka pengasuhan anak itu beralih kepada para ibunya istri (nenek, buyut dan terus ke atas). Dan perawatan itu berlangsung sampai anak berusia usia 7 tahun.

Karena pada usia 7 tahun inilah usia tamyiz menurut kebiasaan usia anak yang sudah bisa melakukan aktivitas kesehariaannya dengan mandiri. Keterangan ini sebagaimana yang terdapat dalam hadis, Rasulullah Saw bersabda,

عن عبد الله بن عمرو أن امرأة قالت: يارسول الله، كان بطني له وعاء وثديي له سقاء وحجري له حواء وان اباه طلقني واراد أن ينزعه مني فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم أنت أحق به مالم تنكحي

Artinya: Dari Abdullah bin Amru bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya: “Wahai Rasulullah, perutku baginya (anakku) adalah tempat, putingku baginya adalah wadah, dan pangkuanku baginya adalah tempat, dan sungguh ayahnya telah menceraikanku dan ia ingin merebutnya dariku, Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: “Kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Lalu, jika sudah berusia 7 tahun maka anak yang telah mandiri (tamyiz) tersebut kemudian diperintah agar memilih apakah ia ingin ikut ayah atau ibunya. Mana yang dipilih antara keduanya, maka hendaklah anak diserahkan kepada pihak yang dipilih. Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah Saw,

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن امرأة قالت: يا رسول الله أن زوجي يريد أن يذهب بابني، وقد نفعني وسقاني من بئر عنبة، فجاء زوجها فقال النبي صلى الله عليه وسلم: يا غلام، هذا ابوك وهذه أمك، فخذ بيد أيهما شئت. فأخذ بيد أمه، فانطلقت به

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya ada seorang perempuan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. sungguh suamiku ingin mengasuh anakku, sedangkan ia sungguh telah bermanfaat bagiku, dan ialah yang memberikan aku minum dari sumur Inabah, lalu suaminya pun datang (kepada Nabi Saw.) Nabi Saw. bersabda: “ Wahai anak laki-laki, ini adalah bapakmu, dan ini ibumu, pilihlah diantara keduanya yang kamu mau,” Ia mengambil tangan ibunya yang kemudian pergi dengannya. (HR. Ahmad)

Akan tetapi, jika salah satu di antara kedua orang tuanya terdapat kekurangan, semisal keterbelakangan mental, maka yang berhak mengasuh adalah pihak lain, selama kekurangan itu selalu tetap ada padanya.

Dan apabila ayah dari anak tersebut meninggal, maka anak disuruh memilih antara ikut kakek dan ibu. Demikian pula pemilihan terjadi antara ibu dan orang yang ada urutan nasab, misalnya saudara laki-laki dan paman (dari pihak ayah).

Itulah penjelasan mengenai hak asuh anak dalam Islam jika kedua orang tuanya bercerai. Apabila ia masih kecil di bawah usia tamyiz, maka hak asuh anak jatuh dipihak ibu. Sedangkan, jika sudah tamyiz maka ia disuruh memilih, apakah ingin diasuh ayah atau ibunya. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

alasan dilarang keluar magrib alasan dilarang keluar magrib

Alasan Anak-anak Dilarang Keluar pada Waktu Magrib dalam Islam

Ustadzah Oki Setiana Dewi Ustadzah Oki Setiana Dewi

Kajian Parenting Ustadzah Oki Setiana Dewi; Tugas Orang Tua Pada Anaknya

keutamaan memiliki anak islam keutamaan memiliki anak islam

Keutamaan Memiliki Anak dalam Islam

Hukum Sharenting dalam Islam Hukum Sharenting dalam Islam

Hukum Sharenting dalam Islam

Nadia Labiba
Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect