Ikuti Kami

Kajian

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Angka perempuan segmen usia 15-29 yang hamil di luar nikah tercatat masih tinggi di Indonesia, menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia 2017 diperkirakan angkanya mencapai 500 kehamilan setiap tahunnya dan menurut data BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) 58 persen lebih memilih aborsi daripada melanjutkan melahirkan. Nah, sebenarnya bagaimana hukum aborsi dalam Islam?

Dalam Kamus Ilyas al-‘Ashari, aborsi disebut isqatu al-haml atau al-ijhadh yang artinya menggugurkan kandungan. Kata ajhadha menunjukkan arti perempuan yang mengugurkan janinnya karena terpaksa, dalam keadaan belum sempurna penciptaannya atau lahirnya janin dipaksa atau terlahir sendiri sebelum waktunya.

Menurut Prof Khuzaimah T Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer, mengutip pendapat Mahmut Syaltut dalam al-Fatawa, aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan ruh (umur 4 bulan) adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Perbuatan tersebut adalah kejahatan menghilangkan nyawa manusia.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang penguguran janin yang belum berumur 4 bulan. Salah satu ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin umur 4 bulan adalah Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj dengan alasan janin belum bernyawa. Namun tidak sedikit pula para ulama yang memakruhkan sebab pada saat itu janin sedang dalam masa pertumbuhan.

Bahkan tak sedikit ulama yang mengharamkan pengguguran janin di bawah umur 4 bulan. Seperti Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Tuhfah, al-Ghazali dalam Ihya dan Mahmud Syaltut dalam al-Fatawa. Menurut mereka janin pada saat itu sudah ada kehidupan (hayah) dan sedang mengalami pertumbuhan menjadi janin yang sempurna.

Menurut Prof Khuzaimah, pendangan inilah yang kemudian diadopsi dalam hasil MUNAS MUI 1983 dan fatwa MUI 2005 bahwa janin yang sedang dalam pertumbuhan sejatinya telah memiliki kehidupan sekalipun belum ditiupkan ruh, pendapat ini sejalan dengan pendapat ahli kedokteran dalam kajian embriologi. Berdasarkan pandangan ini menurut Prof Khuzaimah, aborsi haram hukumnya sejak terjadi implantasi blastosis atau ‘alaqah (segumpal daging) pada dinding rahim. Yaitu pada 40 hari kedua masa kehamilan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Imam Muslim.

Baca Juga:  Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Muslimah Pasca Melahirkan

Jadi jika bukan karena terpaksa menggugurkan kandungan untuk melindungi nyawa ibu, keadaan darurat sebab penyakit bawaan ibu yang bisa membuat anak cacat atau tidak sengaja terjadi kecelakaan sehingga janin gugur,  maka haram hukumnya menggugurkan kandungan.

Terpaksa aborsi sebab melindungi nyawa ibu seperti dalam kasus perempuan korban pemerkosaan, jika kehamilan mengakibatkan stres dan mengancam kesehatan jiwa padahal sudah dibawa ke ahli jiwa, maka dalam keadaan ini diperbolehkan aborsi.  Dalam keadaan ini maka boleh dilakukan aborsi begitu diketahui posistif hamil dan tidak boleh lebih dari 40 hari kehamilan yaitu sebelum proses pembentukan manusia dalam rahim ibunya.

Jadi, hamil di luar nikah tidak bisa membenarkan alasan aborsi. Sebab aborsi merupakan tindakan penghilangan nyawa sebagaimana pendapat Mahmud Syaltut yang dikutip Prof Khuzaimah.

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

praktik aborsi darurat medis praktik aborsi darurat medis

Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

6 Komentar

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect