Ikuti Kami

Kajian

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Angka perempuan segmen usia 15-29 yang hamil di luar nikah tercatat masih tinggi di Indonesia, menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia 2017 diperkirakan angkanya mencapai 500 kehamilan setiap tahunnya dan menurut data BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) 58 persen lebih memilih aborsi daripada melanjutkan melahirkan. Nah, sebenarnya bagaimana hukum aborsi dalam Islam?

Dalam Kamus Ilyas al-‘Ashari, aborsi disebut isqatu al-haml atau al-ijhadh yang artinya menggugurkan kandungan. Kata ajhadha menunjukkan arti perempuan yang mengugurkan janinnya karena terpaksa, dalam keadaan belum sempurna penciptaannya atau lahirnya janin dipaksa atau terlahir sendiri sebelum waktunya.

Menurut Prof Khuzaimah T Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer, mengutip pendapat Mahmut Syaltut dalam al-Fatawa, aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan ruh (umur 4 bulan) adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Perbuatan tersebut adalah kejahatan menghilangkan nyawa manusia.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang penguguran janin yang belum berumur 4 bulan. Salah satu ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin umur 4 bulan adalah Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj dengan alasan janin belum bernyawa. Namun tidak sedikit pula para ulama yang memakruhkan sebab pada saat itu janin sedang dalam masa pertumbuhan.

Bahkan tak sedikit ulama yang mengharamkan pengguguran janin di bawah umur 4 bulan. Seperti Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Tuhfah, al-Ghazali dalam Ihya dan Mahmud Syaltut dalam al-Fatawa. Menurut mereka janin pada saat itu sudah ada kehidupan (hayah) dan sedang mengalami pertumbuhan menjadi janin yang sempurna.

Menurut Prof Khuzaimah, pendangan inilah yang kemudian diadopsi dalam hasil MUNAS MUI 1983 dan fatwa MUI 2005 bahwa janin yang sedang dalam pertumbuhan sejatinya telah memiliki kehidupan sekalipun belum ditiupkan ruh, pendapat ini sejalan dengan pendapat ahli kedokteran dalam kajian embriologi. Berdasarkan pandangan ini menurut Prof Khuzaimah, aborsi haram hukumnya sejak terjadi implantasi blastosis atau ‘alaqah (segumpal daging) pada dinding rahim. Yaitu pada 40 hari kedua masa kehamilan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Imam Muslim.

Baca Juga:  Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Jadi jika bukan karena terpaksa menggugurkan kandungan untuk melindungi nyawa ibu, keadaan darurat sebab penyakit bawaan ibu yang bisa membuat anak cacat atau tidak sengaja terjadi kecelakaan sehingga janin gugur,  maka haram hukumnya menggugurkan kandungan.

Terpaksa aborsi sebab melindungi nyawa ibu seperti dalam kasus perempuan korban pemerkosaan, jika kehamilan mengakibatkan stres dan mengancam kesehatan jiwa padahal sudah dibawa ke ahli jiwa, maka dalam keadaan ini diperbolehkan aborsi.  Dalam keadaan ini maka boleh dilakukan aborsi begitu diketahui posistif hamil dan tidak boleh lebih dari 40 hari kehamilan yaitu sebelum proses pembentukan manusia dalam rahim ibunya.

Jadi, hamil di luar nikah tidak bisa membenarkan alasan aborsi. Sebab aborsi merupakan tindakan penghilangan nyawa sebagaimana pendapat Mahmud Syaltut yang dikutip Prof Khuzaimah.

Rekomendasi

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Mengintip Pro dan Kontra Layanan Aborsi pada Korban Pemerkosaan, Perlukah?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

6 Komentar

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect