Ikuti Kami

Kajian

Larangan Menebang Pohon Sembarangan dalam Hadis Nabi

BincangMuslimah.Com – Banyaknya penebangan pohon telah banyak mendatangkan bencana di tanah air kita, seperti kebakaran hutan, banjir dan longsor. Jika alam tidak dijaga dengan baik maka kebakaran hutan lahan mengancam setiap tahun. Dalam agama Islam pun, Rasulullah menghimbau agar umatnya menjaga alam dan tidak menebang pohon dengan semena-mena.

Sebab pepohonan yang rindang selain dapat digunakan untuk bernaung dari panas, dan lebih dari itu pohon berfungsi untuk melestarikan lingkungan dan menjaga  ekosistem satwa yang hidup di sekitarnya.

Karena itu Nabi Muhammad Saw pun melarang umatnya menebang pohon sembarangan

من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار. رواه أبو داود وقال هذا الحديث مختصر يعني : من قطع سدرة في فلاة يستظل بها ابن السبيل والبهائم غشما وظلما بغير حق يكون له فيها ; صوب الله رأسه في النار

“Barang siapa menebang pohon bidara maka akan dituangkan di atas kepalanya air yang panas.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, ini hadis ringkas dari hadis lain yakni, “Barang siapa menebang pohon bidara yang menaungi ibnu sabil, hewan ternak dengan zalim dan cara tidak baik, maka Allah akan menuangkan air panaspada kepalanya di neraka.(HR. Abu Dawud)

Meski Imam Ahmad mengemukakan tidak ada hadis yang sampai derajat shahih mengenai hukum menebang pohon, tapi Albani dalam Shahih al-Jami’ menilai hadis di atas hasan. Sehingga, menurut Al-Qari dalam Mirqat al-mafatih, hadis di atas boleh dijadikan landasan hukum larangan untuk menebang pohon sembarangan.

Perlu diketahui, pohon bidara merupakan sejenis pohon kecil yang menghasilkan buah di daerah kering. Dikenal juga dengan pohon widara. Hadis tersebut menunjukkan larangan menebang sembarangan pepohonan yang digunakan untuk bernaung dari panas. Apalagi bila buah yang dihasilkan pohon tersebut bermanfaat bagi makhluk hidup di sekitarnya. Sehingga orang yang menebang pohon dikatakan sebagai orang yang zalim dalam hadis tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Islam Mendidik Perempuan Nusyuz dengan Cara Dipukul?

Memanfaatkan hasil pohon tidak selamanya buruk, jika dilakukan dengan benar. Yaitu dikelola sesuai dengan tata cara budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), seperti melakukan peremajaan tanaman berkala. Pengelolaan dan pemanfaatan alam yang baik seperti ini akan membuat lingkungan jauh lebih lestari. Wallahu’alam.

*Tulisan ini pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

merawat lingkungan tanggung manusia merawat lingkungan tanggung manusia

Merawat Lingkungan Adalah Salah Satu Tanggung Jawab Manusia

kabut asap kabut asap

Bagaimana Jika Pagimu Diselimuti Kabut Asap, Bukan Lagi Embun Pagi?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Larangan Menebang Pohon Sembarangan dalam Hadis Nabi | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect