Ikuti Kami

Kajian

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

pendarahan sebelum melahirkan nifas
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ibu hamil yang sudah memasuki trimester ketiga memang harus banyak mengetahui dan mencari tahu mengenai banyak kemungkinan yang terjadi saat hamil tua dan menjelang kelahiran sang buah hati. Salah satu yang sering terjadi adalah pendarahan sebelum melahirkan, di mana darah itu keluar dari vagina ibu hamil yang bukan mengiringi kelahiran bayinya. Apakah pendarahan yang terjadi sebelum melahirkan itu sudah dihukumi darah nifas?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan darah nifas itu sendiri. Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir itu bisa disebut dengan darah nifas, bahkan jika darah itu keluar 2 atau 3 hari jelang melahirkan.

Dengan pendapat madzhab ini, jika wanita hamil merasakan nyeri (kontraksi) akibat adanya tanda persalinan, lalu 2 atau 3 hari jelang persalinan ada darah keluar dari kemaluannya, maka darah ini sudah bisa disebut darah nifas. Dan nifas ini bisa berlangsung hingga maksimal 40 hari. Penjelasan Ibn Qudama dalam al Mughni mengungkapkan:

ولنا: أنه دم خرج بسبب الولادة فكان نفاسا، كالخارج بعده وإنما يعلم خروجه بسبب الولادة إذا كان قريبا منها ويعلم ذلك برؤية أماراتها؛ من المخاض ونحوه في وقته: وأما إن رأت الدم من غير علامة على قرب الوضع، لم تترك له العبادة

Dalam mazhab kami (Hanabilah), darah yang keluar sebelum melahirkan adalah nifas. Disamakan dengan darah yang keluar sesudahnya (nifas). Dan hal itu diketahui jika darah yang keluar mendekati waktu melahirkan. Adapun jika darah yang keluar tidak diikuti dengan tanda-tanda melahirkan maka dia adalah darah fasid (istihadhah) dan wanita itu tidak boleh meninggalkan ibadah.”

Adapun ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i sepakat bahwa darah nifas itu darah keluar setelah bayi benar-benar keluar dari rahim. Sedangkan darah yang keluar berbarengan dengan bayi, maupun jelang persalinan tidaklah disebut nifas, melainkan istihadhah. Dengan begitu, pandangan dua madzhab ini (Hanafi dan Syafi’i) sepakat bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan itu bukanlah termasuk darah nifas.  Hal ini ditegaskan olah Zakariya Al-Anshari, salah satu ulama dari madzhab Syafi’i, dalam kitab Asnal Mathalib:

و الدم الخارج مع الولد ودم الطلق ليس شيء منهما بحيض لأنه من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل دم فساد

Baca Juga:  Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Darah yang keluar bersama janin dan pada saat kontraksi bukanlah darah haid, karena ia termasuk dari sisa melahirkan juga bukan nifas karena ia keluar lebih dulu dari keluarnya janin. Tapi ia darah fasid (istihadhah).”

Begitupun dalam pandangan madzhab Maliki, madzhab maliki berpendapat bahwa darah nifas itu terhitung sejak keluarnya darah yang bersamaan dengan keluarnya bayi dari rahim sang ibu. Adapun darah yang keluar sebelum itu atau masa-masa kontraksi, terbilang  bukan darah nifas. Pendapat ini dijelaskan oleh Ibn Humam dalam Syarh Fathul Qadir:

فصل في النفاس (النفاس هو الدم الخارج عقيب الولادة (والدم الذي تراه الحامل ابتداء أو حال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة) وإن كان ممتدا

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan darah yang keluar dari wanita hamil pada awal atau saat ia melahirkan sebelum keluarnya janin dianggap istihadhoh, walaupun itu berlangsung lama.”

Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, madzhab yang menganggap darah yang keluar sebelum melahirkan itu termasuk darah nifas adalah madzhab Hambali. Sedangkan madzhab Syafi’I, Hanafi, dan Maliki sepakat bahwa darah yang keluar sebelum bayi itu terlahir adalah bukan darah nifas.

Rekomendasi

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect