Ikuti Kami

Kajian

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

pendarahan sebelum melahirkan nifas
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ibu hamil yang sudah memasuki trimester ketiga memang harus banyak mengetahui dan mencari tahu mengenai banyak kemungkinan yang terjadi saat hamil tua dan menjelang kelahiran sang buah hati. Salah satu yang sering terjadi adalah pendarahan sebelum melahirkan, di mana darah itu keluar dari vagina ibu hamil yang bukan mengiringi kelahiran bayinya. Apakah pendarahan yang terjadi sebelum melahirkan itu sudah dihukumi darah nifas?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan darah nifas itu sendiri. Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir itu bisa disebut dengan darah nifas, bahkan jika darah itu keluar 2 atau 3 hari jelang melahirkan.

Dengan pendapat madzhab ini, jika wanita hamil merasakan nyeri (kontraksi) akibat adanya tanda persalinan, lalu 2 atau 3 hari jelang persalinan ada darah keluar dari kemaluannya, maka darah ini sudah bisa disebut darah nifas. Dan nifas ini bisa berlangsung hingga maksimal 40 hari. Penjelasan Ibn Qudama dalam al Mughni mengungkapkan:

ولنا: أنه دم خرج بسبب الولادة فكان نفاسا، كالخارج بعده وإنما يعلم خروجه بسبب الولادة إذا كان قريبا منها ويعلم ذلك برؤية أماراتها؛ من المخاض ونحوه في وقته: وأما إن رأت الدم من غير علامة على قرب الوضع، لم تترك له العبادة

Dalam mazhab kami (Hanabilah), darah yang keluar sebelum melahirkan adalah nifas. Disamakan dengan darah yang keluar sesudahnya (nifas). Dan hal itu diketahui jika darah yang keluar mendekati waktu melahirkan. Adapun jika darah yang keluar tidak diikuti dengan tanda-tanda melahirkan maka dia adalah darah fasid (istihadhah) dan wanita itu tidak boleh meninggalkan ibadah.”

Adapun ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i sepakat bahwa darah nifas itu darah keluar setelah bayi benar-benar keluar dari rahim. Sedangkan darah yang keluar berbarengan dengan bayi, maupun jelang persalinan tidaklah disebut nifas, melainkan istihadhah. Dengan begitu, pandangan dua madzhab ini (Hanafi dan Syafi’i) sepakat bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan itu bukanlah termasuk darah nifas.  Hal ini ditegaskan olah Zakariya Al-Anshari, salah satu ulama dari madzhab Syafi’i, dalam kitab Asnal Mathalib:

و الدم الخارج مع الولد ودم الطلق ليس شيء منهما بحيض لأنه من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل دم فساد

Baca Juga:  Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Darah yang keluar bersama janin dan pada saat kontraksi bukanlah darah haid, karena ia termasuk dari sisa melahirkan juga bukan nifas karena ia keluar lebih dulu dari keluarnya janin. Tapi ia darah fasid (istihadhah).”

Begitupun dalam pandangan madzhab Maliki, madzhab maliki berpendapat bahwa darah nifas itu terhitung sejak keluarnya darah yang bersamaan dengan keluarnya bayi dari rahim sang ibu. Adapun darah yang keluar sebelum itu atau masa-masa kontraksi, terbilang  bukan darah nifas. Pendapat ini dijelaskan oleh Ibn Humam dalam Syarh Fathul Qadir:

فصل في النفاس (النفاس هو الدم الخارج عقيب الولادة (والدم الذي تراه الحامل ابتداء أو حال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة) وإن كان ممتدا

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan darah yang keluar dari wanita hamil pada awal atau saat ia melahirkan sebelum keluarnya janin dianggap istihadhoh, walaupun itu berlangsung lama.”

Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, madzhab yang menganggap darah yang keluar sebelum melahirkan itu termasuk darah nifas adalah madzhab Hambali. Sedangkan madzhab Syafi’I, Hanafi, dan Maliki sepakat bahwa darah yang keluar sebelum bayi itu terlahir adalah bukan darah nifas.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Kajian

Connect