Ikuti Kami

Kajian

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Murtadha Muthahhari Relasi Gender

BincangMuslimah.Com- Murtadha Muthahhari memiliki perspektif yang agak berbeda mengenai persoalan relasi gender. Ia menolak kesetaraan identik dalam hukum keluarga. Sebagai gantinya, ia mengemukakan konsep kesetaraan kontekstual dalam hukum keluarga yang berangkat dari asumsi adanya perbedaan alami antara laki-laki dan perempuan.

Muthahhari lahir pada tanggal 2 Februari 1919 M di Fariman, Khurasan, Iran. Menurutnya, hukum alam penciptaan manusia baik laki-laki dan perempuan memanglah berbeda. Perbedaan itu bukan hanya terlihat dari perbedaan fisik, namun juga berbeda secara mental (psikis). Perbedaan penciptaan laki-laki dan perempuan menurut hukum alam didukung oleh temuan-temuan ilmiah baik kedokteran maupun psikologi.

Meskipun mempunyai perbedaan, namun Muthahhari tidak melihatnya sebagai keunggulan satu sama lainnya. Dalam bukunya (Hak-hak wanita dalam Islam:1997) ia menegaskan bahwa dengan perbedaan yang ada menunjukkan keselarasan dan hubungan yang bersifat simetri antara keduanya. Beliau melihat perbedaan-perbedaan alam itu sebagai sebuah kebijaksanaan dan keteraturan alam semesta dan ilmu-Nya, serta menunjukkan bahwa proses penciptaan bukanlah sesuatu yang bersifat kebetulan.

Perbedaan-perbedaan alami ini baik laki-laki dan perempuan, Muthahhari kemudian membagi hak-hak keduanya kepada hak khusus bagi laki-laki dan perempuan.

Pertama, hak-hak laki-laki dan perempuan yang berhubungan dengan hak-hak sosial di luar persoalan hukum keluarga, yaitu hak-hak sosial kemasyarakatan yang umum.

Menurut Muthahhari setiap pribadi memiliki hak yang sama dan identik. Karena setiap manusia lahir dengan sama, tidak ada yang memerintah dan diperintah, dan seterusnya. Setiap manusia berpotensi untuk mengambil peran dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kemampuan, usaha dan kesungguhannya dalam mendapatkan peran ilmiah yang kemudian membedakan status sosial manusia.

Kedua, hak-hak laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Muthahhari berpendapat bahwa hak laki-laki dan perempuan  memanglah berbeda. Seorang suami berkewajiban dan memiliki hak-hak tertentu, sedangkan menjadi istri juga membawa kewajiban dan hak-hak tertentu. Demikian juga ketika menjadi seorang ayah ataupun ibu.

Baca Juga:  Hukum Membatalkan Shalat Karena Gempa

Menurutnya, hal ini disebabkan karena kehidupan keluarga memiliki logika yang berbeda dengan logika kehidupan sosial umumnya. Tampaklah Muthahhari berupaya membangun sebuah konsep relasi gender dalam hukum keluarga yang tidak mengidentikkan laki-laki dan perempuan, sekaligus mengakui perbedaan keduanya.

Itulah pemikiran Murtadha Muthahhari mengenai relasi gender. Dalam menjelaskan konsep relasi kesetaraan kontekstual ini, Muthahhari mendasarkan pada metode pemikiran yang bersifat filosofis. Dengan metode filosofis ini berupaya mengemukakan secara logis makna (hakikat) di balik relasi yang membedakan laki-laki dan perempuan dalam hukum keluarga. Muthahhari menolak kesetaraan identik dalam hukum keluarga. Pemikirannya tidak sepenuhnya searah dengan wacana relasi gender yang berkembang di negara muslim seperti Turki, Iran dan Arab Saudi.

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Apakah Kepala Keluarga Harus Laki-laki?

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect