Ikuti Kami

Kajian

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Murtadha Muthahhari Relasi Gender

BincangMuslimah.Com- Murtadha Muthahhari memiliki perspektif yang agak berbeda mengenai persoalan relasi gender. Ia menolak kesetaraan identik dalam hukum keluarga. Sebagai gantinya, ia mengemukakan konsep kesetaraan kontekstual dalam hukum keluarga yang berangkat dari asumsi adanya perbedaan alami antara laki-laki dan perempuan.

Muthahhari lahir pada tanggal 2 Februari 1919 M di Fariman, Khurasan, Iran. Menurutnya, hukum alam penciptaan manusia baik laki-laki dan perempuan memanglah berbeda. Perbedaan itu bukan hanya terlihat dari perbedaan fisik, namun juga berbeda secara mental (psikis). Perbedaan penciptaan laki-laki dan perempuan menurut hukum alam didukung oleh temuan-temuan ilmiah baik kedokteran maupun psikologi.

Meskipun mempunyai perbedaan, namun Muthahhari tidak melihatnya sebagai keunggulan satu sama lainnya. Dalam bukunya (Hak-hak wanita dalam Islam:1997) ia menegaskan bahwa dengan perbedaan yang ada menunjukkan keselarasan dan hubungan yang bersifat simetri antara keduanya. Beliau melihat perbedaan-perbedaan alam itu sebagai sebuah kebijaksanaan dan keteraturan alam semesta dan ilmu-Nya, serta menunjukkan bahwa proses penciptaan bukanlah sesuatu yang bersifat kebetulan.

Perbedaan-perbedaan alami ini baik laki-laki dan perempuan, Muthahhari kemudian membagi hak-hak keduanya kepada hak khusus bagi laki-laki dan perempuan.

Pertama, hak-hak laki-laki dan perempuan yang berhubungan dengan hak-hak sosial di luar persoalan hukum keluarga, yaitu hak-hak sosial kemasyarakatan yang umum.

Menurut Muthahhari setiap pribadi memiliki hak yang sama dan identik. Karena setiap manusia lahir dengan sama, tidak ada yang memerintah dan diperintah, dan seterusnya. Setiap manusia berpotensi untuk mengambil peran dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kemampuan, usaha dan kesungguhannya dalam mendapatkan peran ilmiah yang kemudian membedakan status sosial manusia.

Kedua, hak-hak laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Muthahhari berpendapat bahwa hak laki-laki dan perempuan  memanglah berbeda. Seorang suami berkewajiban dan memiliki hak-hak tertentu, sedangkan menjadi istri juga membawa kewajiban dan hak-hak tertentu. Demikian juga ketika menjadi seorang ayah ataupun ibu.

Baca Juga:  Hukum Harta Nafkah dari Pekerjaan Kupu-kupu Malam atau Pelacur

Menurutnya, hal ini disebabkan karena kehidupan keluarga memiliki logika yang berbeda dengan logika kehidupan sosial umumnya. Tampaklah Muthahhari berupaya membangun sebuah konsep relasi gender dalam hukum keluarga yang tidak mengidentikkan laki-laki dan perempuan, sekaligus mengakui perbedaan keduanya.

Itulah pemikiran Murtadha Muthahhari mengenai relasi gender. Dalam menjelaskan konsep relasi kesetaraan kontekstual ini, Muthahhari mendasarkan pada metode pemikiran yang bersifat filosofis. Dengan metode filosofis ini berupaya mengemukakan secara logis makna (hakikat) di balik relasi yang membedakan laki-laki dan perempuan dalam hukum keluarga. Muthahhari menolak kesetaraan identik dalam hukum keluarga. Pemikirannya tidak sepenuhnya searah dengan wacana relasi gender yang berkembang di negara muslim seperti Turki, Iran dan Arab Saudi.

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Apakah Kepala Keluarga Harus Laki-laki?

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect