Ikuti Kami

Khazanah

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran
hurseda.net

BincangMuslimah.Com – Murtadha Muthahhari merupakan salah satu tokoh Feminis muslim asal Iran yang memberikan konsentrasi terhadap diskusi keadilan gender berdasarkan kajian ayat-ayat al-Quran.

Diskusi keadilan gender masih menuai perdebatan yang panjang. Banyak ditemukan tindak diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan. Hal ini didasari dengan pandangan, stereotip, dan stigma bahwa perempuan memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan laki-laki.

Maka bagaimanakah konsep keadilan gender yang termuat dalam al-Quran menurut Murtadha Muthahhari?

 

Sekilas Biografi Murtadha Muthahhari

Murtadha Muthahhari lahir di Fariman, Iran pada 2 Februari 1919. Murtadha Muthahhari banyak mempelajari ilmu islam dari ayahnya Syekh Mohammad Hussein Muthahhari yang merupakan seorang ulama terkemuka di Iran. Muthahhari juga menimba ilmu di madrasah Khanah Maktab (Sekolah Dasar Tradisional).

Pada tahun 1932 melanjutkan pendidikan agama di Kota Mashad dan melanjutkan ke Qum. Di usia 36 tahun Muthahhari menetap di Teheran dan mengajar logika, filsafat, fikih di Fakultas Teologi Universitas Teheran. Muthahhari juga aktif menulis dan berdakwah kepada Masyarakat melalui mimbar umum di lembaga-lembaga pendidikan Islam, mesjid dan radio Teheran.

Muthahhari memiliki keahlian menonjol dalam bidang filsafat. Selain itu, Muthahhari juga menguasai beberapa disiplin ilmu yaitu fikih, ushul fikih, ilmu kalam, tafsir al-Quran dan lainnya. Ketertarikannya pada bidang gender mendorong Muthahhari untuk menghasilkan banyak publikasi dan hasil karya tulis mengenai eksistensi perempuan. Hal ini dapat terlihat melalui tiga karyanya yaitu; The Rights of Women in Islam, Sexual Ethics in Islam and in the Western World, dan The Islamic Hijab.

 

Keadilan Gender Dalam Sudut Pandang Murtadha Muthahhari

Murtadha Muthahhari mengusung konsep keadilan gender yang bertujuan meminimalisir pandangan bias terhadap perempuan. Muthahhari lebih lanjut menjelaskan bahwa al-Quran mengekspresikan pandangan eksplisit terhadap hubungan gender, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan laki-laki.

Baca Juga:  Kisah Fathimah Membersihkan Kotoran Unta di Punggung Sang Ayah

Dalam karyanya, Muthahhari menyampaikan isi atau kandungan al-Quran ketika menjelaskan kedudukan perempuan dalam Islam. Al-Quran memandang laki-laki dan perempuan secara adil, keduanya merupakan dua insan yang memiliki perbedaan sekaligus kesetaraan sebagai manusia, hal ini berimbas pada bentuk serta pelaksanaan hak dan kewajiban masing masing.

Perempuan memiliki kemampuan spiritualitas seperti halnya laki-laki, dan kodrat perempuan bukan untuk melayani laki-laki, tetapi saling bekerja sama sebagai mitra antar keduanya.

Al-Quran tidak mengabaikan feminitas perempuan atau maskulinitas laki-laki serta tidak membenarkan pandangan atau sikap keistimewaan laki-laki dan mendiskriminasi perempuan. Hak ini didasarkan pada kenyataan bahwa semua umat manusia termasuk perempuan diciptakan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

 

Penafsiran Murtadha Muthahhari

Beberapa kandungan ayat dalam al-Quran mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama tanpa adanya perbedaan hak. Murtadha Muthahhari menjelaskan bahwa prinsip dalam ajaran Islam adalah persamaan derajat serta tidak adanya diskriminasi tanpa memandang gender tertentu.

Salah satu topik yang dibahas dalam al-Quran adalah tentang penciptaan laki-laki dan perempuan. Adanya anggapan bahwa perempuan diciptakan dari esensi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat apakah ayat-ayat dalam al-Quran menganggap laki-laki dan perempuan tercipta dari satu atau dua esensi.

al-Quran secara eksplisit menetapkan dalam ayat berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Q.S. 4 An Nisaa’ 1)

Melalui ayat tersebut, Muthahhari menafsirkan bahwa al-Qur’an menyatakan penciptaan perempuan dari esensi yang sama dengan laki-laki.

Tidak ada indikasi dalam al-Quran yang menyatakan bahwa penciptaan perempuan dari unsur yang lebih rendah daripada laki-laki, atau bahwa perempuan memiliki status inferior atau parasit. Juga, tidak ada ajaran dalam Islam yang memandang perempuan secara negatif terkait sifat alaminya.

Baca Juga:  Ba’do Katupat dari Sulawesi, Warisan Budaya dari Pangeran Diponegoro

Salah satu anggapan lain yang merendahkan perempuan adalah bahwa penciptaannya hanya untuk laki-laki. Namun, tidak dapat menemukan pandangan dalam Islam. Muthahhari justru menegaskan bahwa laki-laki dan penciptaan perempuan untuk saling melengkapi.

Sebagaimana dalam ayat berikut:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (Q.S. 2 Al Baqarah 187)

Dalam konteks ini, “pakaian” memiliki makna simbolis yang sangat mendalam. Pakaian berfungsi untuk melindungi, menutupi, dan menghiasi. Maka, hubungan suami-istri ibarat seperti pakaian, di mana suami dan istri saling melindungi, saling menutupi kekurangan, saling mendukung, dan menghiasi satu sama lain dalam kehidupan.

Ayat ini menggambarkan betapa dalamnya relasi antara suami-istri dalam Islam, di mana keduanya harus saling menjaga dan mendukung baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Dengan demikian baik secara filosofis maupun dalam penjelasan tentang penciptaan, Muthahhari menekankan bahwa ajaran Islam menolak pandangan yang merendahkan perempuan. Ia juga memastikan untuk menghilangkan semua pandangan tersebut.

 

Referensi:

Murtadha Muthahhari. (1998). The Rights of Women in Islam. World Organization for Islamic Services.

 

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Murtadha Muthahhari Relasi Gender Murtadha Muthahhari Relasi Gender

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect