Ikuti Kami

Khazanah

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Pernikahan Mencegah Zina

BincangMuslimah.Com – ‘Daripada berzina, lebih baik menikah saja’. Kira-kira itulah pernyataan yang disampaikan orang-orang ketika melihat siswa yang masih duduk di bangku SMP atau SMA, tapi sudah berpacaran. Mereka berdalih bahwa pernikahan menjadi solusi untuk mencegah zina meskipun di masih di bawah umur.

Faktanya, banyak remaja yang menikah di bawah usia 19 tahun. Jika punya waktu luang dan melongok ke media sosial, maka sesekali mungkin bakal beredar cuplikan video yang  menimbulkan banyak perdebatan. Seperti seorang perempuan yang mengaku berusia 16 tahun sudah menikah dan sedang hamil tua. 

Kalau mau sedikit bersabar lagi, mungkin saja menemukan pasangan yang sebenarnya masih duduk di usia sekolah. Keduanya bercerita tengah berbahagia dengan pernikahan mereka. 

Cobalah mengintip ke arah kolom komentar. Maka dapat terlihat, pro dan kontra dari unggahan konten di atas. Ada yang tidak setuju karena menilai usia mereka dirasa belum siap dan mantap melangkahkan kaki ke jenjang pernikahan karena menikah bukan perkara mudah. Banyak hal yang bakal dihadapi, sehingga perlu kemapanan dan bekal yang kuat untuk menjalaninya. 

Apalagi orang-orang yang di dalam video di atas masih berusia sekolah. Sebagian orang ini menilai jika sebelum menikah, alangkah bijak anak untuk punya pendidikan yang matang. Belajar dan menerima pendidikan yang layak. 

Ada pula yang mengkhawatirkan kesehatan dari si ibu, perempuan yang baru berusia 16 tahun. Mencemaskan akankah fisik dan kondisi psikisnya baik-baik saja. Namun ada kelompok lain yang punya pendapat berbeda.  

Orang-orang ini berpendapat tidak masalah melakukan pernikahan karena dapat mencegah zina, yaitu melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Justru langkah ini baik karena menyelamatkan generasi bangsa. 

Baca Juga:  Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Pernikahan di Usia Anak, Mengobati Penyakit dengan Penyakit

Negara sendiri telah melindungi anak dari pernikahan di bawah umur lewat regulasinya. Tercatat betul di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. 

Sebelumnya, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tentu bukan asal dan tanpa sebab kenapa patokan umur diubah. Pemerintah mengeluarkan aturan ini dengan maksud melindungi perempuan dan mengurangi risiko kesehatan akibat menikah dengan kondisi fisik yang belum siap. 

Selain itu, perubahan aturan ini sejalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dari sisi kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan di masa mendatang. Misalnya kehamilan di usia anak, berisiko menyebabkan kematian pada ibu dan anak. 

Perempuan yang hamil dengan rentang usia 10-19 tahun rentan mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya (preeklamsia). Kondisi ini bahkan bisa berakhir komplikasi seperti kejang hingga koma. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menjelaskan bahaya lain yang mengintai. 

Kehamilan pada usia anak berisiko meningkatkan infeksi sistemik dan infeksi pada lapisan rahim. Komplikasi, keparahan, kematian berisiko terjadi pada perempuan yang hamil pada usia bawah 15 tahun. Sedangkan usia 16-19 tahun memiliki angka kematian dua kali lebih tinggi dibandingkan perempuan yang hamil usia di atas 20 tahun. 

Terkait menikah di usia anak untuk mencegah perzinaan, nyatanya ulama besar Indonesia Quraish Shihab pernah berikan tanggapan di kanal Youtube Najwa Shihab dengan judul ‘Menikah Muda karena Takut Berzina?’

Menurut Pendiri Pusat Studi Al-Quran ini, menikah dengan alasan menghindari perzinaan sama halnya  seperti mengobati penyakit dengan penyakit. Untuk mencegah penyakit, perlu mengobati dengan sesuatu yang bersifat menyembuhkan. Menikah dengan alasan menghindari zina, bisa mengakibatkan ‘penyakit’ atau bahaya yang bisa lebih parah dari perzinaan. 

Baca Juga:  Mengenal Sosok Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Sebagai contoh, akan lahir anak-anak yang tidak terdidik. Lalu berisiko terjadinya perceraian yang bisa memengaruhi masa depan masing-masing. Akibatnya anak akan terlantar. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh orangtua? 

Menurut beliau, kalau terpaksa untuk menghadapi dua hal buruk, carilah yang lebih ringan dampak buruknya. Bagaimana mengobatinya? Didik dan persiapkan anak.  Orangtua yang takut anaknya bisa terjerumus pada perzinaan merupakan hal yang bagus. Hanya saja,  jangan suruh anak menikah cepat sebelum bisa memikul tanggung jawab. Didik dengan baik, laksanakan fungsi keluarga terhadap anak. Berikan pendidikan, pemeliharaan, dan pengenalan fungsi agama. Semua itu yang bakal  membentengi anak dari perzinaan, walaupun dia belum menikah. 

Sehingga kalau seorang belum mampu memenuhi fungsi pernikahan, hendaknya jangan menikah. Fungsi perkawinan bukan hanya dari aspek biologi saja.  Ada fungsi pendidikan, agama, ekonomi, dan cinta kasih. Kalau belum dewasa jangan menikah dulu.

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah? Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect