Ikuti Kami

Khazanah

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Pernikahan Mencegah Zina

BincangMuslimah.Com – ‘Daripada berzina, lebih baik menikah saja’. Kira-kira itulah pernyataan yang disampaikan orang-orang ketika melihat siswa yang masih duduk di bangku SMP atau SMA, tapi sudah berpacaran. Mereka berdalih bahwa pernikahan menjadi solusi untuk mencegah zina meskipun di masih di bawah umur.

Faktanya, banyak remaja yang menikah di bawah usia 19 tahun. Jika punya waktu luang dan melongok ke media sosial, maka sesekali mungkin bakal beredar cuplikan video yang  menimbulkan banyak perdebatan. Seperti seorang perempuan yang mengaku berusia 16 tahun sudah menikah dan sedang hamil tua. 

Kalau mau sedikit bersabar lagi, mungkin saja menemukan pasangan yang sebenarnya masih duduk di usia sekolah. Keduanya bercerita tengah berbahagia dengan pernikahan mereka. 

Cobalah mengintip ke arah kolom komentar. Maka dapat terlihat, pro dan kontra dari unggahan konten di atas. Ada yang tidak setuju karena menilai usia mereka dirasa belum siap dan mantap melangkahkan kaki ke jenjang pernikahan karena menikah bukan perkara mudah. Banyak hal yang bakal dihadapi, sehingga perlu kemapanan dan bekal yang kuat untuk menjalaninya. 

Apalagi orang-orang yang di dalam video di atas masih berusia sekolah. Sebagian orang ini menilai jika sebelum menikah, alangkah bijak anak untuk punya pendidikan yang matang. Belajar dan menerima pendidikan yang layak. 

Ada pula yang mengkhawatirkan kesehatan dari si ibu, perempuan yang baru berusia 16 tahun. Mencemaskan akankah fisik dan kondisi psikisnya baik-baik saja. Namun ada kelompok lain yang punya pendapat berbeda.  

Orang-orang ini berpendapat tidak masalah melakukan pernikahan karena dapat mencegah zina, yaitu melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Justru langkah ini baik karena menyelamatkan generasi bangsa. 

Baca Juga:  Memperingati Asyura sebagai Hari Kasih Sayang

Pernikahan di Usia Anak, Mengobati Penyakit dengan Penyakit

Negara sendiri telah melindungi anak dari pernikahan di bawah umur lewat regulasinya. Tercatat betul di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. 

Sebelumnya, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tentu bukan asal dan tanpa sebab kenapa patokan umur diubah. Pemerintah mengeluarkan aturan ini dengan maksud melindungi perempuan dan mengurangi risiko kesehatan akibat menikah dengan kondisi fisik yang belum siap. 

Selain itu, perubahan aturan ini sejalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dari sisi kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan di masa mendatang. Misalnya kehamilan di usia anak, berisiko menyebabkan kematian pada ibu dan anak. 

Perempuan yang hamil dengan rentang usia 10-19 tahun rentan mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya (preeklamsia). Kondisi ini bahkan bisa berakhir komplikasi seperti kejang hingga koma. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menjelaskan bahaya lain yang mengintai. 

Kehamilan pada usia anak berisiko meningkatkan infeksi sistemik dan infeksi pada lapisan rahim. Komplikasi, keparahan, kematian berisiko terjadi pada perempuan yang hamil pada usia bawah 15 tahun. Sedangkan usia 16-19 tahun memiliki angka kematian dua kali lebih tinggi dibandingkan perempuan yang hamil usia di atas 20 tahun. 

Terkait menikah di usia anak untuk mencegah perzinaan, nyatanya ulama besar Indonesia Quraish Shihab pernah berikan tanggapan di kanal Youtube Najwa Shihab dengan judul ‘Menikah Muda karena Takut Berzina?’

Menurut Pendiri Pusat Studi Al-Quran ini, menikah dengan alasan menghindari perzinaan sama halnya  seperti mengobati penyakit dengan penyakit. Untuk mencegah penyakit, perlu mengobati dengan sesuatu yang bersifat menyembuhkan. Menikah dengan alasan menghindari zina, bisa mengakibatkan ‘penyakit’ atau bahaya yang bisa lebih parah dari perzinaan. 

Baca Juga:  Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Sebagai contoh, akan lahir anak-anak yang tidak terdidik. Lalu berisiko terjadinya perceraian yang bisa memengaruhi masa depan masing-masing. Akibatnya anak akan terlantar. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh orangtua? 

Menurut beliau, kalau terpaksa untuk menghadapi dua hal buruk, carilah yang lebih ringan dampak buruknya. Bagaimana mengobatinya? Didik dan persiapkan anak.  Orangtua yang takut anaknya bisa terjerumus pada perzinaan merupakan hal yang bagus. Hanya saja,  jangan suruh anak menikah cepat sebelum bisa memikul tanggung jawab. Didik dengan baik, laksanakan fungsi keluarga terhadap anak. Berikan pendidikan, pemeliharaan, dan pengenalan fungsi agama. Semua itu yang bakal  membentengi anak dari perzinaan, walaupun dia belum menikah. 

Sehingga kalau seorang belum mampu memenuhi fungsi pernikahan, hendaknya jangan menikah. Fungsi perkawinan bukan hanya dari aspek biologi saja.  Ada fungsi pendidikan, agama, ekonomi, dan cinta kasih. Kalau belum dewasa jangan menikah dulu.

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect