Ikuti Kami

Muslimah Talk

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

Nujood Ali
gettyimage.com

BincangMuslimah.Com – Lembaga perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mencatat, lebih dari 750 juta anak di dunia dinikahkan sebelum genap berusia 18 tahun. Negara-negara di Timur Tengah ‘berkontribusi’ sebanyak 40 juta per tahunnya, salah satunya yang masih mempraktikkan pernikahan anak secara masif adalah Yaman. Di antara sekian anak-anak, Nujood Ali adalah salah satunya.

Berdasarkan laporan Center For Research On Woman, pada tahun 2005 negara ini menduduki posisi ke-14 dalam daftar negara dengan budaya perkawinan anak. Sedangkan pada 2006 lebih dari 50%  dari total gadis di Yaman menikah di bawah usia 18 tahun berdasarkan pada catatan Human Rights Watch (HRW). Pada 2018 angkanya semakin naik, dua dari tiga gadis di Yaman menikah sebelum 18 tahun.

Masyarakat di Yaman memiliki tradisi yang tergolong konservatif dan patriarkis sehingga praktik perkawinan anak hampir tidak dapat dilawan oleh gadis-gadis usia remaja di sana. Mereka hanya bisa menuruti keinginan ayah yang dianggap punya wewenang dan kemampuan untuk mengambil keputusan terbaik bagi anggota keluarganya.

Dilihat dari sudut pandang hukum, Yaman sebenarnya membatasi usia minimal menikah adalah 15 tahun untuk laki-laki dan perempuan, sayangnya aturan tersebut dihapus oleh parlemen pada 1999.

Gadis-gadis yang dinikahkan pada usia dini biasanya tidak langsung diajak berhubungan intim sebelum mereka dianggap siap secara biologis yakni dengan datangnya menstruasi (secara teori demikian), namun realitanya banyak muncul kasus-kasus di mana suami mengajak paksa berhubungan intim hingga memakan korban jiwa.

Salah satu dari gadis yang mengalami nasib tersebut adalah Nujood Ali, seorang ABG  yang resmi menyandang status janda pada usia 10 tahun. Sebagaimana dikutip dalam buku Fikih Kawin Anak, Nujood telah mendobrak budaya yang ada di negerinya. Dia berani menggugat cerai suaminya yang telah ‘memperkosanya’ sejak malam pertama pernikahannya. Hampir setiap malam selama dua bulan dia tidak kuasa menolak hasrat suaminya, karena apabila dia menolak dia akan dipukuli dan ditendang oleh sang suami.

Baca Juga:  Istri Mengurus Suami, Lalu Siapa yang Mengurus Istri?

Dalam sebuah artikel di womeninislamjournal.com yang berjudul Nujood Ali: The Heroine of Brides dikatakan bahwa Nujood adalah pahlawan sejati dan inspirasi bagi anak perempuan dan perempuan di negaranya. Nujood, seorang gadis berusia sepuluh tahun yang menjadi janda termuda di Yaman dan mungkin di dunia.

Dalam buku autobiografi yang berjudul I am Nujood, Age 10 and Divorced diceritakan bagaimana latar belakang Nujood dan kronologi pernikahan hingga perceraiannya. Seorang penulis dan jurnalis ternama Nicholas D. Kristof menyatakan bahwa buku tersebut merupakan ‘otobiografi yang kuat’, buku tersebut menyajikan keberanian seorang gadis kecil untuk menyuarakan kejujuran hatinya atas kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya.

Saat menceritakan kisahnya, Nujood duduk di atas kasur usang, di salah satu dari dua kamar yang dihuni sembilan keluarganya. Sudah hampir tengah malam, tetapi saudara perempuan Nujood yang berusia sembilan tahun, Haifa masih keluar menjual permen karet di jalan-jalan Sanaa, ibukota Yaman. Ayah mereka, Ali Mohamed Ahdal dulunya bekerja sebagai pembersih jalan. Saat ini, dia memiliki 16 anak dan dua istri dan tidak memiliki pekerjaan.

Rata-rata orang Yaman hanya menghasilkan $900 per tahun, menikahkan anak gadis berarti meringankan kewajiban menafkahi keluarga bagi seorang ayah. Selain itu, menikahkan anak di sana juga dianggap sebagai salah satu cara untuk menjaga kehormatan keluarga. Pada saat itu saudara perempuan Nujood diperkosa dan diculik, hal tersebut semakin memantapkan niat ayahnya untuk menikahkannya karena merasa putrinya akan dilindungi oleh suaminya, namun realitanya justru berbeda.

Nujood sering babak belur karena disiksa oleh mertuanya dan malam-malamnya dia lalui dengan melarikan diri dari kamar ke kamar untuk menghindari suaminya. Hal itu membuatnya memutuskan untuk meminta bantuan ke keluarganya, namun ibunya tetap berpikir bahwa pernikahan adalah hal terbaik untuk Nujood. Bibinya yang merupakan istri kedua ayahnyalah yang menyarankannya untuk pergi dan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Baca Juga:  Begal Payudara di Duren Sawit; Stop Menyalahkan Pakaian yang Dikenakan Korban Pelecehan Seksual

Pada titik ini Nujood melakukan sesuatu yang biasanya tidak dilakukan wanita di Yaman pada waktu itu. Dia meninggalkan rumah sendirian dan pergi ke pengadilan menggunakan bus umum dan taksi. Dia menunggu sepanjang pagi sampai seorang hakim memperhatikannya. “Aku ingin bercerai,” kata Nujood padanya.

Shada Nasser salah seorang pengacara di sana mendengar tentang gadis kecil yang berani itu. “Awalnya saya tidak percaya,” kata pengacara itu. Nasser bertanya kepada Nujood mengapa dia ingin bercerai. Dia menjawab, “Aku benci malam” dan akhirnya Nasser setuju untuk mengambil kasus dan membantu Nujood.

Kasus Nujood bukanlah kasus pertama yang ditangani oleh Nasser, wanita berusia 44 tahun itu membuka kantor pengacara di tahun 90-an, itu adalah yang pertama dijalankan oleh seorang perempuan. Dia menawarkan bantuan secara gratis kepada perempuan yang dipenjara karena kejahatan kehormatan. Menurutnya, “Perempuan tidak memiliki banyak hak di Yaman, dan mereka juga tidak mengerti mengenai hal tersebut“.

Hukum mengizinkan pernikahan yang diatur oleh anak perempuan pada usia berapa pun. Hubungan seksual dilarang, sampai seorang gadis mencapai kematangan seksual. Di pengadilan Shada Nasser memohon bahwa pernikahan Nujood bertentangan dengan hukum, karena dia telah diperkosa oleh suaminya.

Hakim bertanya kepada Nujood apakah dia ingin melanjutkan pernikahannya setelah jeda tiga sampai lima tahun, yang ditolak oleh gadis itu. “Aku benci laki-laki ini dan aku benci pernikahan ini. Biarkan saya menjalani hidup saya dan pergi ke sekolah,” jawabnya.

Setelah melakukan upaya yang keras dan mendapat dari dukungan media, seminggu setelah persidangan pada tanggal 15 April 2008 akhirnya Pengadilan Yaman yang dipimpin oleh Hakim Muhammad al-Ghazi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Nujood. Nujood kembali ke pangkuan ibunya dan pengadilan menjatuhkan sanksi hukuman kepada suami dan ayahnya.

Baca Juga:  Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kisah Nujood menyebar ke seluruh dunia dan telah mempengaruhi pengantin anak-anak lain di Yaman. Tiga dari mereka telah mengajukan cerai sejak itu. Setelah bercerai, Nujood berkata, hidupnya semanis permen. Pada musim gugur dia kembali ke sekolah untuk pertama kalinya dengan seragam barunya, gaun hijau botol dan jilbab putih. Dia juga bercita-cita ingin menjadi pengacara nantinya.

Keberanian Nujood mendapat dukungan media internasional seperti CNN, Time, New York Times, Los Angeles Times dan lainnya. Bahkan kisahnya menjadi inspirasi dikeluarkannya rancangan undang-undang perkawinan di negaranya yang melarang pernikahan di bawah usia 17 tahun.

Dari kisah di atas kita mengetahui bahwa pernikahan anak membawa dampak negatif yang dapat merugikan perempuan. Perempuan  dipaksa untuk ‘matang’ secara reproduksi, terputus haknya untuk mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya. Ketika mereka memiliki anak nantinya belum tentu mereka akan siap untuk menjadi ibu dan mendidik anak-anaknya.

Bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan perannya dengan baik jika mereka belum matang secara emosinal dan tanpa bekal pendidikan yang cukup. Bagaimana seorang ibu akan mampu membahagiakan anaknya sementara ia kehilangan kebahagiannya sendiri.

Semoga kisah dan perjuangan Nujood Ali dalam menyuarakan dan  memperjuangkan haknya sebagai seorang perempuan bisa menjadi inspirasi bagi kita semua.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, Peneliti Pendidikan Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect