Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pernikahan Anak Terus Terjadi, Edukasi Mesti Sampai ke Masyarakat

Pernikahan Anak Bahan Candaan

BincangMuslimah.Com – Kasus pernikahan pada anak terus terjadi. Baru-baru ini beredar kabar seorang anak perempuan berusia 16 tahun menikah dengan laki-laki berusia kurang lebih 55 tahun. Kejadian ini berada di daerah Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Disebutkan jika keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari pihak laki-laki, mengaku sebelumnya telah menikah delapan kali. Namun berakhir pada perceraian.

Pemberitaan ini diunggah pula di media sosial dan mendapatkan pendapat yang beragam dari para netizen. Sebagian pengguna media sosial mengritik jika apa yang terjadi terhitung sebagai pernikahan anak.

Setiap negara memang mempunyai defenisi yang berbeda terkait usia anak-anak. Menurut Badan Organisasi Dunia atau WHO, seseorang dikatakan anak-anak adalah saat masih dalam kandungan hingga berusia 19 tahun.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1, seseorang yang dinyatakan sebagai anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Termasuk yang masih berada di dalam kandungan.

Namun alangkah terkejutnya penulis ketika melihat masih ada komentar yang malah terkesan mendukung pernikahan ini. Beberapa menjadikan peristiwa sedih ini sebagai lelucon. Sebagian bahkan beranggapan jika lebih baik demikian ketimbang ‘berpacaran.’

Debat kusir pun terjadi di kolom komentar. Mereka yang pro mengomentari mereka yang berkomentar untuk tidak ikut campur. Tidak mengapa menikah, ini lebih baik. Takutnya malah berpacaran, berbuat zina dan sebagainya.

Rasanya pandangan ini cukup membuat sedih. Mengingat nyatanya masih banyak anggapan pernikahan anak adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan. Padahal banyak dampak negatif yang bisa dimunculkan dari pernikahan ini.

Bukan jarak usia yang menjadi masalah. Namun salah satu pihak belum cukup umur. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya stigma yang menganggap perempuan tidak dapat berdiri di atas kaki sendiri.

Baca Juga:  Khaulah Binti Qais ; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Sehingga pernikahan menjadi salah satu cara untuk ‘menyelamatkan’ perempuan baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Masa pandemi Covid-19 pun turut memengaruhi dan meningkatkan angka pernikahan anak.

Kedua, masyarakat kita belum menyadari tentang kesehatan alat reproduksi. Pernikahan di bawah umur dapat memengaruhi risiko kesehatan alat reproduksi. Di antaranya seperti angka kematian ibu yang meningkat, kanker, bayi prematur dan masih banyak lagi.

Ketiga, masyarakat sudah seharusnya membuka mata jika pernikahan anak malah menciptakan lingkar kemiskinan. Nyaris semua pernikahan anak berakhir pada putusnya pendidikan.

Rendahnya pendidikan membuat keduanya sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah. Banyak pengangguran karena sedikit sekali pekerjaan menerima pekerja dengan riwayat pendidikan di bawah rata-rata.

Akibatnya kualitas ekonomi rendah, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi keuangan keluarga yang krisis juga memengaruhi pasangan tersebut dalam pemenuhan kebutuhan anak mereka. Situasi ini memunculkan masalah baru seperti stunting dan gizi buruk.

Tidak berhenti di sana, dikhawatirkan hal ini berlanjut pada anak-anak. Melihat jika pendidikan bukanlah sesuatu yang penting. Tidak mengenyam pendidikan tentu membuat kualitas dari sumber daya manusia menjadi rendah. Siklus ini akan terus terjadi, terus menerus.

Berbagai pencegahan pun dilakukan untuk mengurangi dampak ini. Satu di antaranya pemerintah telah merevisi regulasi soal usia menikah. Mengingat dampak tidak baik yang dimunculkan dari pernikahan dini.

Aturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebut batasan usia untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Di sisi lain, Islam berpandangan jika pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang. Baik dari kesiapan fisik dan mental.

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Pertama mampu dalam aspek biologis (bersetubuh) dan kedua mampu menanggung beban pernikahan seperti menafkahi, memberikan kasih sayang, menjamin pendidikan pada anak dan sebagainya.

Baca Juga:  Drakor “Under The Queen’s Umbrella”, Kisah Ibu Hebat dan Pengambil Kebijakan Handal

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan merupakan cara melindungi diri dari perbuatan maksiat. Namun perlu diketahui jika pernikahan perlu kesiapan yang matang. Baik dari sisi biologis maupun menanggung segala bentuk permasalahan pernikahan.

Anak, belum memiliki kesiapan dari aspek kesiapan biologis. Begitu pun dengan beban pernikahan. Mereka masih memiliki beberapa hak seperti mendapatkan kasih sayang dari keluarga, hak bermain, hak pendidikan, hak hidup dan sebagainya.

Sehingga sebagai orang dewasa, sudah semestinya memberikan gambaran terhadap anak-anak. Menerangkan literasi tentang pentingnya pendidikan dan bahaya dari pernikahan anak. Bukan menjerumuskan mereka dalam pernikahan di bawah umur.

Rekomendasi

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect