Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pernikahan Anak Terus Terjadi, Edukasi Mesti Sampai ke Masyarakat

Pernikahan Anak Bahan Candaan

BincangMuslimah.Com – Kasus pernikahan pada anak terus terjadi. Baru-baru ini beredar kabar seorang anak perempuan berusia 16 tahun menikah dengan laki-laki berusia kurang lebih 55 tahun. Kejadian ini berada di daerah Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Disebutkan jika keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari pihak laki-laki, mengaku sebelumnya telah menikah delapan kali. Namun berakhir pada perceraian.

Pemberitaan ini diunggah pula di media sosial dan mendapatkan pendapat yang beragam dari para netizen. Sebagian pengguna media sosial mengritik jika apa yang terjadi terhitung sebagai pernikahan anak.

Setiap negara memang mempunyai defenisi yang berbeda terkait usia anak-anak. Menurut Badan Organisasi Dunia atau WHO, seseorang dikatakan anak-anak adalah saat masih dalam kandungan hingga berusia 19 tahun.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1, seseorang yang dinyatakan sebagai anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Termasuk yang masih berada di dalam kandungan.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Namun alangkah terkejutnya penulis ketika melihat masih ada komentar yang malah terkesan mendukung pernikahan ini. Beberapa menjadikan peristiwa sedih ini sebagai lelucon. Sebagian bahkan beranggapan jika lebih baik demikian ketimbang ‘berpacaran.’

Debat kusir pun terjadi di kolom komentar. Mereka yang pro mengomentari mereka yang berkomentar untuk tidak ikut campur. Tidak mengapa menikah, ini lebih baik. Takutnya malah berpacaran, berbuat zina dan sebagainya.

Rasanya pandangan ini cukup membuat sedih. Mengingat nyatanya masih banyak anggapan pernikahan anak adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan. Padahal banyak dampak negatif yang bisa dimunculkan dari pernikahan ini.

Bukan jarak usia yang menjadi masalah. Namun salah satu pihak belum cukup umur. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya stigma yang menganggap perempuan tidak dapat berdiri di atas kaki sendiri.

Sehingga pernikahan menjadi salah satu cara untuk ‘menyelamatkan’ perempuan baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Masa pandemi Covid-19 pun turut memengaruhi dan meningkatkan angka pernikahan anak.

Kedua, masyarakat kita belum menyadari tentang kesehatan alat reproduksi. Pernikahan di bawah umur dapat memengaruhi risiko kesehatan alat reproduksi. Di antaranya seperti angka kematian ibu yang meningkat, kanker, bayi prematur dan masih banyak lagi.

Ketiga, masyarakat sudah seharusnya membuka mata jika pernikahan anak malah menciptakan lingkar kemiskinan. Nyaris semua pernikahan anak berakhir pada putusnya pendidikan.

Rendahnya pendidikan membuat keduanya sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah. Banyak pengangguran karena sedikit sekali pekerjaan menerima pekerja dengan riwayat pendidikan di bawah rata-rata.

Akibatnya kualitas ekonomi rendah, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi keuangan keluarga yang krisis juga memengaruhi pasangan tersebut dalam pemenuhan kebutuhan anak mereka. Situasi ini memunculkan masalah baru seperti stunting dan gizi buruk.

Tidak berhenti di sana, dikhawatirkan hal ini berlanjut pada anak-anak. Melihat jika pendidikan bukanlah sesuatu yang penting. Tidak mengenyam pendidikan tentu membuat kualitas dari sumber daya manusia menjadi rendah. Siklus ini akan terus terjadi, terus menerus.

Berbagai pencegahan pun dilakukan untuk mengurangi dampak ini. Satu di antaranya pemerintah telah merevisi regulasi soal usia menikah. Mengingat dampak tidak baik yang dimunculkan dari pernikahan dini.

Aturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebut batasan usia untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Di sisi lain, Islam berpandangan jika pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang. Baik dari kesiapan fisik dan mental.

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Pertama mampu dalam aspek biologis (bersetubuh) dan kedua mampu menanggung beban pernikahan seperti menafkahi, memberikan kasih sayang, menjamin pendidikan pada anak dan sebagainya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan merupakan cara melindungi diri dari perbuatan maksiat. Namun perlu diketahui jika pernikahan perlu kesiapan yang matang. Baik dari sisi biologis maupun menanggung segala bentuk permasalahan pernikahan.

Anak, belum memiliki kesiapan dari aspek kesiapan biologis. Begitu pun dengan beban pernikahan. Mereka masih memiliki beberapa hak seperti mendapatkan kasih sayang dari keluarga, hak bermain, hak pendidikan, hak hidup dan sebagainya.

Sehingga sebagai orang dewasa, sudah semestinya memberikan gambaran terhadap anak-anak. Menerangkan literasi tentang pentingnya pendidikan dan bahaya dari pernikahan anak. Bukan menjerumuskan mereka dalam pernikahan di bawah umur.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah? Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Lima Hak Anak yang Terabaikan karena Pernikahan Dini

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Ibadah

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Muslimah Talk

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect