Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat?

Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Pernikahan merupakan salah satu syariat yang disunnahkan dalam Islam. Akan tetapi hukum kesunnahan ini tidak bersifat mutlak karena harus mempertimbangkan kesiapan kedua belah pihak baik dalam hal ekonomi maupun kesiapan biologis. Akan tetapi, pada sebagian wilayah memiliki tradisi untuk menikahkan anaknya yang masih berusia dini dengan dalih agar si anak terhindar dari fitnah dan terhindar dari zina.

Hal ini kemudian juga menjadi pandangan bagi sebagian orang untuk menikahkan anaknya yang mungkin pada hakikatnya belum siap secara fisik dan mental. Oleh karena itu tulisan ini akan membahas tentang pernikahan dini dipandang dari sisi manfaat dan mudhoratnya dengan berkaca kepada pernikahan dini di masa Rasulullah dan masa sekarang.

 

Usia Ideal Menikah

 

Di dalam syariat Islam, sejatinya memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang batasan minimal usia seseorang untuk menikah. Akan tetapi, Islam memberikan batasan deskriptif dalam memberi kriteria seseorang yang sudah memasuki usia yang dianjurkan untuk menikah. Salah satunya sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib halaman 224:

والنكاح مُستحَبٌّ لمن يحتاج إليه بتَوقَان نفسه للوطء، ويجد أُهْبَته كمَهر ونفقة

“Nikah itu disunnahkan bagi orang yang butuh untuk menikah karena adanya 2 hasrat. Yaitu Hasrat untuk melakukan hubungan suami istri dan adanya uhbah (biaya) seperti mahar dan nafkah.”

Sementara di dalam hukum di Indonesia disebutkan bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah ketika berusia 19 tahun. Sebagaimana yang disebutkan di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai amandemen dari UU Nomor 1 Tahun 1974.

Kedua aturan ini menunjukkan bahwa untuk menjalani pernikahan, seseorang harus matang baik dalam hal biologis dan harus memiliki kecukupan dalam ekonomi, paling tidak ekonomi yang meliputi biaya mahar dan nafkah harian. Kondisi seperti inilah yang masuk sebagai usia ideal menikah.

Baca Juga:  Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Sedangkan pernikahan dini adalah pernikahan oleh laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur untuk menikah, belum dewasa atau masih muda dan belum mampu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Dalam kondisi seperti ini, jika sudah diputuskan untuk menikah, tentu akan memberikan dampak negatif bagi kedua belah pihak terutama bagi perempuan.

 

Dampak Pernikahan Dini

 

Pada zaman sekarang, sebagian orang menganggap pernikahan dini sebagai solusi agar anak terhindar dari fitnah dan zina bahkan sebagai bentuk dari penyelamatan terhadap ekonomi keluarga. Orang yang berpikiran seperti ini tentu akan memandang pernikahan dini sebagai perbuatan yang bermanfaat.

Padahal, di balik dari manfaat tersebut terdapat mudhorat/dampak negatif yang timbul dari pernikahan dini. Di antaranya berupa dampak negatif pada pendidikan, kesehatan dan biologis-psikologis.

Abdul Mufid menyebutkan dampak-dampak tersebut di dalam kajiannya tentang “Problematika Early Marriege (Pernikahan Dini) dalam Perspektif Hadis” yang secara ringkas sebagai berikut.

Pertama, pendidikan. Semangat belajar seseorang yang sudah menikah cenderung menurun karena harus menyelesaikan banyaknya tugas dan masalah di dalam rumah tangga. Hal ini berpotensi mengubur cita-cita anak yang ingin berpendidikan tinggi.

Kedua, kesehatan. Pernikahan dini sangat berdampak pada kesehatan perempuan. Karena saat perempuan menikah di usia dini, fisik perempuan sejatinya belum siap. Sehingga menyebabkan perempuan berpotensi terkena penyakit ginekologi seperti infeksi rahim dan kanker serviks.

Ketiga, biologis-psikologis. Anak usia dini pada hakikatnya belum siap untuk melakukan hubungan intim karena kemampuan reproduksi biologisnya belum matang. Hal ini bisa menyebabkan luka dan infeksi pada alat reproduksi. Saat usia ini, jika terjadi kehamilan juga bisa menyebabkan trauma seperti baby blues dan lain-lain. Menikah pada usia dini juga rentan menimbulkan pertengkaran yang berpotensi mengganggu kesehatan mental. Karena pada usia dini, seseorang masih memiliki emosi yang labil dan cara berpikir yang belum matang.

Baca Juga:  Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

 

Pernikahan Dini di Masa Rasulullah

 

Pada zaman Rasulullah, pernikahan dini sudah terjadi. Bahkan Rasulullah mengalami sendiri yang menikahi Sayyidah Aisyah yang masih berumur 6 tahun. Hal ini sebagaimana riwayat oleh Imam Muslim di dalam kitab Sahih Muslim jilid 2 halaman 1039 Nomor 1422:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: «‌تَزَوَّجَهَا ‌رَسُولُ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌وَهِيَ ‌بِنْتُ ‌سِتٍّ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ، وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ

“Dari Aisyah ra. ia berkata bahwa Rasulullah saw menikahinya ketika ia berumur 6 tahun, serumah dengannya ketika berumur 9 tahun dan ditinggal wafat oleh Rasulullah ketika berumur 18 tahun.”

Pada hadis ini terlihat bahwa Rasulullah memang menikahi Sayyidah Aisyah ketika ia masih berusia belia. Akan tetapi Rasulullah tidak langsung tinggal serumah dengannya. Melainkan menunggu Sayyidah Aisyah puber terlebih dahulu.

Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah melakukan perkawinan secara hakikat ketika kondisi Sayyidah Aisyah sudah matang baik secara fisik ataupun mental. Di samping, tradisi orang Arab melatarbelakangi alasan ini pada waktu tersebut, juga mimpi Rasulullah yang melihat Jibril menyampaikan petunjuk dari Allah untuk melangsungkan pernikahan dengan Sayyidah Aisyah yang berulang selama 3 malam berturut-turut.

 

Pernikahan Dini di Masa Sekarang

 

Beda halnya dengan pernikahan dini yang terjadi pada masa Rasulullah. Pada masa sekarang melangsukan pernikahan dini tanpa menunggu kematangan fisik, mental dan finansial anak. Tentu tidak menganjurkan hal ini karena akan menimbulkan dampak-dampak negatif.

Namun, belakangan viral pernikahan seorang influencer yang membuat para netizen khususnya yang berusia dini mengharapkan pernikahan di usia muda. Dalam konteks ini, perlu memahami tentang ketentuan awal anjuran menikah adalah sudah memiliki kesiapan fisik, mental dan finansial.

Baca Juga:  Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Sehingga pernikahan bukan hanya ikatan perjanjian mengarungi kehidupan saja, melainkan juga harus mempertimbangkan faktor ekonomi, psikologis dan biologis yang harus matang terlebih dahulu. Agar tujuan dari pernikahan untuk mendapatkan sakinah melalui mawaddah dan rahmah dapat terwujud.

Rekomendasi

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina? Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect