Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Islam menyunahkan Nikah muda

BincangMuslimah.Com – Pernikahan dini atau pernikahan anak adalah salah satu pelanggaran hak anak yang sangat masif di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPPA) menyatakan bahwa saat ini, angka perkawinan anak Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN.

Tahun 2018, dari total 627 juta penduduk Indonesia, 11.2 persen perempuan menikah di usia 20-24 tahun. Sementara itu, pernikahan perempuan yang berusia kurang dari 17 tahun sebesar 4,8 persen.

Data juga menunjukkan bahwa pernikahan anak di bawah usia 16 tahun sekitar 1,8 persen dan persentase pernikahan anak berusia kurang dari 15 tahun sejumlah 0,6 persen. Jika diakumulasi, angka ini menggambarkan bahwa satu dari sembilan anak perempuan usia kurang dari 18 tahun di Indonesia menikah muda.

Banyak orang menjadikan alasan dalam agama bahwa salah satu syarat menikah adalah baligh. Tapi dalam diskursus keagamaan Islam, apa sebenarnya tanda-tanda baligh bagi lelaki dan perempuan?

Kepada Swara Rahmima, aktivis perempuan Lies Marcoes-Natsir menyatakan bahwa dalam diskursus keagamaan Islam, khususnya dalam kitab fiqh klasik, tanda-tanda baligh dijelaskan paparan fisik biologis, tidak ada penjelasan psikologisnya.

Ia merujuk pada penjelasan peneliti Rumah Kitab, Mukti Ali, dalam pandangan Imam Syafi’i. Imam Syafi’I menyatakan bahwa tanda-tanda baligh bagi laki-laki berumur 15 tahun dan sudah mengalami mimpi basah atau ihtilam. Sementara bagi perempuan, tanda balighnya adalah keluarnya darah haid atau mensturasi.

Sedangkan menurut Abu Hanifah, tanda-tanda baligh bagi laki-laki yakni berumur 18 tahun dan bagi perempuan berumur 17 tahun. Apa sebenarnya definisi fiqh tentang baligh yang hanya menggunakan definisi fisik biologis sehingga mentolerir praktik pernikahan anak?

Lies menjelaskan bahwa ada tiga alasan adanya praktik kawin anak yang menggunakan argumentasi keagamaan:

Baca Juga:  Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Pertama, praktik perkawinan Nabi dengan ‘Aisyah. Umat Islam yang mentolerir kawin anak yang terbesar adalah disebabkan Nabi Muhammad menikahi ‘Aisyah yang diyakini oleh mereka dalam sejarahnya masih berusia 7 tahun dan digauli pada usia 9 tahun. Hadis ini dijadikan dalil untuk melegitimasi kawin anak.

Kedua, soal baligh. Soal ini juga termasuk argumentasi keagamaan bagi mereka yang mentolerir kawin anak. Bagi mereka usia baligh yang ditandai haid dianggap sudah siap menerima tanggung jawab dalam ibadah ritual, mualamah dan perkawinan.

Menurut pandangan ini, seseorang yang sudah baligh berarti sudah mukallaf. Mukallaf artinya seseorang yang sudah wajib melaksanakan perintah dan larangan agama. Sehingga dia sudah bertanggungjawab atas perbuatan sendiri.

Ketiga, kawin anak juga terkait dengan pengertian wali mujbir. Mereka masih punya keyakinan bahwa orang tua berhak memilihkan jodoh bagi anaknya. Ini biasanya terjadi pada anak perempuan.

Sebab, menurut mereka, perempuan yang masih gadis adalah hak bapaknya dan boleh dinikahkan secara paksa oleh orang tuanya selaku wali mujbir. Wali mujbir artinya ayah biologis atau kerabat biologis yang bisa ‘memaksakan kehendaknya’ tanpa meminta restu dari anak yang bersangkutan. Jika sang gadis terdiam ketika ditawarkan untuk kawin, maka sudah dianggap cukup sebagai pertanda ia mau dinikahkan.

Lies menyatakan bahwa definisi baligh dengan ukuran biologis ini kerap menjadi alasan berlangsungnya praktik kawin anak. Padahal, kata baligh mestinya tak boleh berdiri sendiri. Kata baligh harus digandeng dengan kata ‘aqil. ‘Aqil dan baligh memang kata yang mengandung arti berbeda, tapi saling bertaut satu sama lain.

Bahkan dalam konteks tertentu, kedua kata tersebut saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Misalnya dalam konteks taklif yakni mulai diberlakukannya kewajiban menjalankan ajaran agama, dan orang yang ter-taklif atau mukallaf yakni individu yang pada dirinya sudah dibebani ajaran agama).

Baca Juga:  Adab Menerima Hadiah Menurut Imam Ghazali

Dalam konteks tersebut, kata aqil-baligh muncul dan digunakan dalam konteks seseorang yang sudah menjadi mukallaf. Mukallaf tidak bisa direduksi hanya soal usia baligh biologis saja, tapi juga harus direduksi baligh mental sosialnya berdasarkan pada kemampuan dalam berpikir yakni ‘aqil/akil.

Jika disederhanakan, ‘aqil adalah kata subyek yang artinya “orang yang berakal”. Sayangnya, kata ‘aqil sering diartikan secara sederhana sebagai lawan kata majnun atau gila. Padahal, apa yang dikehendaki dengan ‘aqil adalah fase-fase kedewasaan dan kesadaran manusia.

Untuk menuju baligh, ada usia yang disebut sebagai usia tamyiz. Artinya, usia manusia berakal yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, dan mana yang benar dan salah. Jika sudah baligh namun belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mana yang benar dan salah, maka semestinya perempuan atau laki-laki tidak buru-buru melaksanakan pernikahan.[]

Rekomendasi

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah? Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect