Ikuti Kami

Khazanah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

penyebar hoaks Rasulullah

BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu momentum sangat diperhatikan dalam ajaran agama islam. Hal itu dikarenakan pernikahan merupakan ibadah serta bisa menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbicara tentang pernikahan, kita sering mendengar sejarah tentang pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah. Namun, permasalahan usia Aisyah yang masih belia ketika menikah dengan Rasulullah menjadi landasan bagi sebagian orang bahwa Islam melegalkan child marriage atau pernikahan dini. 

Sebelum membahas lebih jauh, kita tahu bahwa di zaman sekarang banyak aturan-aturan mengenai pernikahan yang memunculkan pro dan kontra di kalangan aktivis maupun masyarakat. Salah satunya adalah aturan mengenai ketentuan umur bagi mereka yang ingin menikah. Aturan tersebut dibuat guna menghindari terjadinya pernikahan dini.

Para aktivis maupun masyarakat saling beradu argumen mengenai hal ini karena menurut sebagian mereka, pernikahan dini tidak diperkenankan sebab mengganggu sisi psikologis dari calon mempelai yang masih belia.

Sementara sebagian yang lainnya menolak dengan adanya aturan ini. Mereka menganggap bahwa hal ini bertentangan dengan ajaran agama yang tidak membatasi usia kebolehan untuk menikah. Mereka berpijak pada sebuah hadis bahwa Rasulullah menikahi Aisyah ketika usia enam tahun. Namun beliau baru tinggal serumah ketika Aisyah telah berusia sembilan tahun. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ  صلى الله عليه وسلم  تَزَوَّجَهَا وَهىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ 

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika ia berusia enam tahun. Kemudian beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia sembilan tahun.” (H.R. Bukhari).

Jika hadis di atas dikomparasikan dengan hadis lain yang menganjurkan para pemuda untuk menikah, dapat diambil kesimpulan yang bisa dicerna oleh akal akan alasan Rasulullah menikahi Aisyah ketika ia masih dalam usia yang sangat muda.

Baca Juga:  Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

Hadis tersebut berbunyi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaklah menikah, sebab dengan menikah ituakan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kehormatan. Kalau belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Poin penting yang perlu diperhatikan dari hadis di atas adalah perintah (yang mengarah pada kesunnahan) menikah bagi para pemuda harus disertai dengan syarat jika mereka telah mampu, dengan artian mereka telah siap untuk menikah. 

Terdapat tiga hal yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dikatakan mampu atau siap untuk menikah:

Pertama, kesiapan ilmu

Kesiapan ilmu adalah kecakapan dalam pemahaman hukum–hukum fikih yang berkaitan dengan masalah pernikahan, baik itu hukum sebelum menikah seperti khitbah (melamar) atau hukum pada saat menikah seperti syarat dan rukun akad nikah, maupun hukum setelah menikah seperti hukum memberi nafkah kepada keluarga.

Kedua, kesiapan harta atau materi

Kesiapan harta atau materi yang dimaksud di sini ada adalah harta yang dibayar atau digunakan sebagai mahar serta harta yang digunakan untuk menafkahi istri sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyyah) bagi istri berupa sandang, pangan, dan papan yang wajib diberikan dalam kadar yang layak dan sesuai situasi kondisi.

Ketiga, kesiapan fisik atau kesehatan

Kesiapan yang ketiga ini juga merupakan syarat penting ketika ingin menikah, sebab tidak semua orang memiliki kekuatan fisik atau kesehatan untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Kesiapan ini juga mencakup faktor psikologis serta iklim.

Jika ketiga syarat di atas diperhatikan maka pernikahan dini yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Aisyah telah memenuhi ketiga ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Sultanah Nahrisyah, Pemimpin Perempuan dari Samudera Pasai

Dari syarat yang pertama, Rasulullah menyaksikan bahwa Aisyah memiliki tanda-tanda kecerdasan dan kepandaian sejak kecil. Beliau ingin menikah dengannya agar ia lebih mampu menyampaikan keadaan dan ucapan Rasulullah. Akhirnya memang benar bahwa Aisyah menjadi rujukan para shahabat dalam berbagai perkara dan hukum berdasarkan hadis yang ia hafal dari Rasulullah. 

Sementara jika dilihat dari segi materi (yang hanya dibebankan kepada suami), maka Rasulullah sebagai tulang punggung keluarga dinilai sudah sangat siap. Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah mahar yang diberikan oleh Rasulullah kepada Aisyah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa jumlah mahar yang beliau berikan pada saat itu senilai 200 gram emas atau setara dengan 1,3 miliar rupiah pada saat ini.

Kemudian dari segi kesiapan fisik atau mental, Aisyah hidup di daerah yang beriklim panas yang mana orang-orang yang hidup di iklim seperti demikian cenderung mengalami masa pubertas lebih cepat ketimbang orang-orang yang hidup di iklim dingin.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan boleh atau harus dilaksanakan ketika kedua mempelai telah siap untuk melakukannya dengan memenuhi tiga ketentuan di atas. Jika tiga ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak boleh dilaksanakan,

Contohnya adalah pernikahan dini yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Aisyah. Pernikahan tersebut sudah memenuhi tiga ketentuan di atas yang membuat pernikahan Rasulullah dilakukan dalam kondisi yang sangat siap.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum pernikahan dini dan penjelasan pernikahan Rasulullah dan Aisyah, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

kisah menjelang berbuka puasa kisah menjelang berbuka puasa

Kisah Menjelang Berbuka Puasa dari Sayyidah Aisyah

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah? Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect