Ikuti Kami

Kajian

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H/1512 M) menuliskan terdapat lima hak khiyar dalam pernikahan bagi suami istri. Khiyar adalah memilih melanjutkan atau membatalkan akad nikah.

Semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar. Pada keadaan ini, suami boleh membatalkan akad dan mengembalikan istri kepada orang tuanya, begitu pula sebaliknya.

Adapun istri bisa dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:

1. Gila, baik terus menerus atau terputus putus (meskipun terjadi setelah akad dan bersetubuh), baik dapat diobati atau tidak, kecuali ayan. Hal ini tidak bisa menetapkan khiyar dalam batalnya (rusak) nikah, meskipun keadaan ayam ini terus menerus.

2. Lepra, atau Judzam artinya berbintik adalah jenis penyakit di mana suatu anggota badan menjadi merah dan selanjutnya timbul warna hitam yang lama kelamaan menjadi putus dan rontok.

3. Adanya penyakit barash (sopak), yaitu putih yang ada pada kulit yang bisa menghilangkan darah kulit dan daging yang ada di bawahnya.

Hak ini mengecualikan panu yaitu suatu penyakit yang bisa merubah warna kulit, tetapi tidak sampai menghilangkan darah. Dengan demikian, penyakit tersebut tidak bisa menetapkan khiyar( memilih antara terus atau putus nya pernikahan).

4. Adanya daging yang menutupi tempat jima’.

5. Adanya tulang yang menutupi tempat jima’.

Segala cacat selain yang disebutkan di atas tidak bisa menetapkan khiyar, seperti bau mulut dan ketiak yang tidak enak.

Sedangkan seorang suami dapat dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:
1. Gila

2. Berpenyakit lepra

Baca Juga:  Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

3. Berpenyakit sopak

4. Buntungnya (terputusnya) batang dzakar (penis), baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan dzakar yang masih tertinggal kurang dari ukuran hasyafah (ujung batang dzakar). Jika yang masih ada itu berukuran sekedar hasyafah atau lebih maka hak khiyar tidak ada.

5. Berpenyakit impoten, yaitu ketidakmampuan seorang suami untuk melakukan persetubuhan dalam qubul ( alat kemaluan seorang wanita) sebab hilangnya kekuatan syahwat (gairah) yang dikarenakan lemahnya hati atau alat kelamin.

Ituah beberapa hal yang menyebabkan adanya hak khiyar dalam pernikahan, Namun, yang perlu diperhatikan adalah pihak suami istri tidak boleh saling merelakan membubarkan nikah tanpa sepengetahuan seorang hakim.

Rekomendasi

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect