Ikuti Kami

Kajian

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H/1512 M) menuliskan terdapat lima hak khiyar dalam pernikahan bagi suami istri. Khiyar adalah memilih melanjutkan atau membatalkan akad nikah.

Semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar. Pada keadaan ini, suami boleh membatalkan akad dan mengembalikan istri kepada orang tuanya, begitu pula sebaliknya.

Adapun istri bisa dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:

1. Gila, baik terus menerus atau terputus putus (meskipun terjadi setelah akad dan bersetubuh), baik dapat diobati atau tidak, kecuali ayan. Hal ini tidak bisa menetapkan khiyar dalam batalnya (rusak) nikah, meskipun keadaan ayam ini terus menerus.

2. Lepra, atau Judzam artinya berbintik adalah jenis penyakit di mana suatu anggota badan menjadi merah dan selanjutnya timbul warna hitam yang lama kelamaan menjadi putus dan rontok.

3. Adanya penyakit barash (sopak), yaitu putih yang ada pada kulit yang bisa menghilangkan darah kulit dan daging yang ada di bawahnya.

Hak ini mengecualikan panu yaitu suatu penyakit yang bisa merubah warna kulit, tetapi tidak sampai menghilangkan darah. Dengan demikian, penyakit tersebut tidak bisa menetapkan khiyar( memilih antara terus atau putus nya pernikahan).

4. Adanya daging yang menutupi tempat jima’.

5. Adanya tulang yang menutupi tempat jima’.

Segala cacat selain yang disebutkan di atas tidak bisa menetapkan khiyar, seperti bau mulut dan ketiak yang tidak enak.

Sedangkan seorang suami dapat dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:
1. Gila

2. Berpenyakit lepra

3. Berpenyakit sopak

4. Buntungnya (terputusnya) batang dzakar (penis), baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan dzakar yang masih tertinggal kurang dari ukuran hasyafah (ujung batang dzakar). Jika yang masih ada itu berukuran sekedar hasyafah atau lebih maka hak khiyar tidak ada.

5. Berpenyakit impoten, yaitu ketidakmampuan seorang suami untuk melakukan persetubuhan dalam qubul ( alat kemaluan seorang wanita) sebab hilangnya kekuatan syahwat (gairah) yang dikarenakan lemahnya hati atau alat kelamin.

Ituah beberapa hal yang menyebabkan adanya hak khiyar dalam pernikahan, Namun, yang perlu diperhatikan adalah pihak suami istri tidak boleh saling merelakan membubarkan nikah tanpa sepengetahuan seorang hakim.

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Wajib Diketahui Bersama

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

suami memperhatikan kepuasan istri suami memperhatikan kepuasan istri

Rasulullah Meminta Suami Memperhatikan Kepuasan Seksual Istri

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

4 Komentar

4 Comments

    Komentari

    Terbaru

    Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

    Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

    Kajian

    Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

    Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

    Muslimah Daily

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Berita

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Ibadah

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

    Kajian

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Kajian

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Kajian

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect