BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menuliskan terdapat lima hak khiyar bagi suami istri. Khiyar adalah memilih melanjutkan atau membatalkan akad nikah.
Semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar. Pada keadaan ini, suami boleh membatalkan akad dan mengembalikan istri kepada orangtuanya, begitu pula sebaliknya.
Adapun Istri bisa dikembalikan, sebab 5 cacat, yaitu:
1. Gila, baik terus menerus atau terputus putus ( meskipun terjadi setelah akad dan bersetubuh), baik dapat diobati atau tidak. Dikecualikan ayan, hal ini tidak bisa menetapkan khiyar dalam batalnya ( rusak) nikah, meskipun keadaan ayam ini terus menerus.
2. Lepra, atau Judzam artinya berbintik adalah jenis penyakit dimana suatu anggota badan menjadi merah dan selanjutnya timbul warna hitam yang lama kelamaan menjadi putus dan rontok.
3. Adanya penyakit barash( sopak), yaitu putih yang ada pada kulit yang bisa menghilangkan darah nya kulit dan daging yang ada di bawahnya.
Hak ini mengecualikan panu yaitu suatu penyakit yang bisa merubah warna kulit, tetapi tidak sampai menghilangkan darah. Dengan demikian, penyakit tersebut tidak bisa menetapkan khiyar( memilih antara terus atau putus nya pernikahan).
4. Adanya daging yang menutupi tempat jima’.
5. Adanya tulang yang menutupi tempat jima’.
Segala cacat yang selain tersebut diatas tidak bisa menetapkan khiyar, seperti bau mulut dan ketiak yang tidak enak.
Dan seorang suami dapat dikembalikan sebab 5 cacat, yaitu:
1. Gila.
2. Berpenyakit lepra
3. Berpenyakit sopak
4. Buntungnya ( terputusnya) batang dzakar( penis), baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan dzakar yang masih tertinggal kurang dari ukuran hasyafah( ujung batang dzakar). Jika yang masih ada itu berukuran sekedar hasyafah atau lebih, maka hak khiyar tidak ada.
5. Berpenyakit impoten, yaitu ketidak mampuan seorang suami untuk melakukan persetubuhan dalam qubul ( alat kemaluan seorang wanita), sebab hilangnya kekuatan syahwat ( gairah) yang dikarenakan lemahnya hati atau alat kelamin.
Perlu diperhatikan bahwa pihak suami istri tidak boleh saling merelakan membubarkan nikah tanpa sepengetahuan seorang hakim.