Ikuti Kami

Kajian

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H/1512 M) menuliskan terdapat lima hak khiyar dalam pernikahan bagi suami istri. Khiyar adalah memilih melanjutkan atau membatalkan akad nikah.

Semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar. Pada keadaan ini, suami boleh membatalkan akad dan mengembalikan istri kepada orang tuanya, begitu pula sebaliknya.

Adapun istri bisa dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:

1. Gila, baik terus menerus atau terputus putus (meskipun terjadi setelah akad dan bersetubuh), baik dapat diobati atau tidak, kecuali ayan. Hal ini tidak bisa menetapkan khiyar dalam batalnya (rusak) nikah, meskipun keadaan ayam ini terus menerus.

2. Lepra, atau Judzam artinya berbintik adalah jenis penyakit di mana suatu anggota badan menjadi merah dan selanjutnya timbul warna hitam yang lama kelamaan menjadi putus dan rontok.

3. Adanya penyakit barash (sopak), yaitu putih yang ada pada kulit yang bisa menghilangkan darah kulit dan daging yang ada di bawahnya.

Hak ini mengecualikan panu yaitu suatu penyakit yang bisa merubah warna kulit, tetapi tidak sampai menghilangkan darah. Dengan demikian, penyakit tersebut tidak bisa menetapkan khiyar( memilih antara terus atau putus nya pernikahan).

4. Adanya daging yang menutupi tempat jima’.

5. Adanya tulang yang menutupi tempat jima’.

Segala cacat selain yang disebutkan di atas tidak bisa menetapkan khiyar, seperti bau mulut dan ketiak yang tidak enak.

Sedangkan seorang suami dapat dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:
1. Gila

2. Berpenyakit lepra

Baca Juga:  7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

3. Berpenyakit sopak

4. Buntungnya (terputusnya) batang dzakar (penis), baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan dzakar yang masih tertinggal kurang dari ukuran hasyafah (ujung batang dzakar). Jika yang masih ada itu berukuran sekedar hasyafah atau lebih maka hak khiyar tidak ada.

5. Berpenyakit impoten, yaitu ketidakmampuan seorang suami untuk melakukan persetubuhan dalam qubul ( alat kemaluan seorang wanita) sebab hilangnya kekuatan syahwat (gairah) yang dikarenakan lemahnya hati atau alat kelamin.

Ituah beberapa hal yang menyebabkan adanya hak khiyar dalam pernikahan, Namun, yang perlu diperhatikan adalah pihak suami istri tidak boleh saling merelakan membubarkan nikah tanpa sepengetahuan seorang hakim.

Rekomendasi

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect