Ikuti Kami

Kajian

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H/1512 M) menuliskan terdapat lima hak khiyar dalam pernikahan bagi suami istri. Khiyar adalah memilih melanjutkan atau membatalkan akad nikah.

Semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar. Pada keadaan ini, suami boleh membatalkan akad dan mengembalikan istri kepada orang tuanya, begitu pula sebaliknya.

Adapun istri bisa dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:

1. Gila, baik terus menerus atau terputus putus (meskipun terjadi setelah akad dan bersetubuh), baik dapat diobati atau tidak, kecuali ayan. Hal ini tidak bisa menetapkan khiyar dalam batalnya (rusak) nikah, meskipun keadaan ayam ini terus menerus.

2. Lepra, atau Judzam artinya berbintik adalah jenis penyakit di mana suatu anggota badan menjadi merah dan selanjutnya timbul warna hitam yang lama kelamaan menjadi putus dan rontok.

3. Adanya penyakit barash (sopak), yaitu putih yang ada pada kulit yang bisa menghilangkan darah kulit dan daging yang ada di bawahnya.

Hak ini mengecualikan panu yaitu suatu penyakit yang bisa merubah warna kulit, tetapi tidak sampai menghilangkan darah. Dengan demikian, penyakit tersebut tidak bisa menetapkan khiyar( memilih antara terus atau putus nya pernikahan).

4. Adanya daging yang menutupi tempat jima’.

5. Adanya tulang yang menutupi tempat jima’.

Segala cacat selain yang disebutkan di atas tidak bisa menetapkan khiyar, seperti bau mulut dan ketiak yang tidak enak.

Sedangkan seorang suami dapat dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:
1. Gila

Baca Juga:  Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

2. Berpenyakit lepra

3. Berpenyakit sopak

4. Buntungnya (terputusnya) batang dzakar (penis), baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan dzakar yang masih tertinggal kurang dari ukuran hasyafah (ujung batang dzakar). Jika yang masih ada itu berukuran sekedar hasyafah atau lebih maka hak khiyar tidak ada.

5. Berpenyakit impoten, yaitu ketidakmampuan seorang suami untuk melakukan persetubuhan dalam qubul ( alat kemaluan seorang wanita) sebab hilangnya kekuatan syahwat (gairah) yang dikarenakan lemahnya hati atau alat kelamin.

Ituah beberapa hal yang menyebabkan adanya hak khiyar dalam pernikahan, Namun, yang perlu diperhatikan adalah pihak suami istri tidak boleh saling merelakan membubarkan nikah tanpa sepengetahuan seorang hakim.

Rekomendasi

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect