Ikuti Kami

Kajian

Pengertian dan Karakteristik Bid’ah Menurut Ulama 

Pengertian dan Karakteristik Bid'ah
A woman stands and points to a book with a pencil, teaching a preteen girl who is listening diligently. They are in a domestic setting and could appear to be homeschooling.

Munculnya orang-orang yang mengaku ahli dalam suatu bidang ilmu, khususnya ilmu agama, menambah sebuah permasalahan bagi umat Islam dan Islam itu sendiri. Dengan kedangkalan ilmu dan pemahaman yang tidak utuh terhadap nas-nas agama, mereka berani memberikan fatwa atau pandangan terhadap sebuah permasalahan baru yang muncul. Bermodalkan kepercayaan diri, mereka dengan mudahnya menghakimi umat muslim lain dengan bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. Lalu apakah sebenarnya pengertian dan karakteristik bid’ah menurut ulama?

Kurangnya pemahaman mereka terhadap bid’ah menimbulkan perluasan makna bid’ah. Sehingga ia diartikan segala hal baru yang tidak pernah terjadi di zaman Nabi saw, meskipun pada hakikatnya bertujuan baik, mengabdi pada agama. Di sisi lain juga meyakini bahwa segala sesuatu harus berlandaskan kepada Alquran maupun Sunnah. Jika tidak, hal tersebut akan dianggap bid’ah dan sesat. Dari sini, saya rasa mereka lupa atau sengaja melupakan bahwa Islam mempunyai kaidah umum yang bisa diterapkan pada hal-hal baru yang tidak ada pada zaman Nabi saw.

Bid’ah secara bahasa memiliki makna yang luas. Ia meliputi segala sesuatu yang baru dan tidak pernah ada contoh sebelumnya. Baik itu yang berkaitan dengan agama, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, ataupun yang berkaitan dengan hal duniawi, seperti pertanian dan perindustrian. Namun, apakah segala sesuatu yang baru selalu dianggap tercela dan sesat hanya karena kebaruannya atau kemunculannya setelah zaman Nabi saw?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita cermati beberapa pendapat ulama tentang masalah bid’ah. Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh al-Baihaqi, berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dua bagian. Pertama, perkara baru yang menyalahi Alqur’an, Sunah, ijmak, atau atsar, perkara inilah yang disebut sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satu dari empat hal di atas, maka perkara baru tersebut tidak dikatakan tercela. Pendapat Imam Syafi’i inilah yang kemudian disepakati oleh para ulama setelahnya, seperti Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Imam Nawawi, dan lainnya.

Syekh Izzuddin bin Abdussalam berpendapat bahwa bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah saw. Bid’ah menurut beliau terbagi menjadi lima: bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah, dan bid’ah mubahah. Cara untuk mengetahui kelima hal itu adalah dengan membandingkan bid’ah pada kaidah-kaidah syariah. Apabila bid’ah itu masuk pada kaidah wajib maka menjadi bid’ah wajib. Begitupun seterusnya. Dalam bid’ah wajib, Syekh Izzuddin memberikan contoh menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami Alquran dan Sunah. Hal tersebut hukumnya wajib karena menjaga syariah itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa ilmu nahwu.

Pendapat Imam Nawawi tidak jauh berbeda dengan Syekh Izzuddin. Secara umum, Imam Nawawi membagi bid’ah menjadi dua macam: baik dan buruk. Secara lebih rinci, beliau juga membagi bid’ah menjadi lima macam, sebagaimana yang dilakukan oleh Syekh Izzuddin. Adapun Ibn Rajab al-Hanbali memaknai bid’ah secara lebih sempit. Beliau menghususkan kata bid’ah hanya kepada hal baru yang tercela dan tidak mempunyai landasan syariah saja. Sedangkan sesuatu yang masih berlandaskan pada syariah tidak dinamakan bid’ah, walaupun termasuk dalam kategori bid’ah secara bahasa.

Dari beberapa pendapat ulama di atas mengenai pengertian dan karakteristik bid’ah, sudah jelas kiranya bahwa menghukumi sesuatu dengan bid’ah itu tidak mudah. Diperlukan ijtihad terlebih dahulu, membandingkan dengan hukum syariah yang sudah ada, tentunya dengan menguasai ilmu-ilmu pendukung seperti nahwu, ushul fikih, qawaid fikih, dan lainnya. Bukan hanya dengan menghafal satu hadits “Kullu bid’ah dlalalah” lalu dengan mudah menghukumi bid’ah. Apalagi mengatakan bahwa semua bid’ah sesat dan menyebabkan masuk neraka.

Waktu terus berputar, zaman terus berjalan, dan problematika semakin berkembang. Allah Swt. telah menjadikan syariah Islam relevan dengan setiap waktu dan tempat. Segala sesuatu yang baru pasti mempunyai hukum yang bersumber dari nas syariah. Hukum tersebut hanya dapat diketahui oleh para ulama, bukan para awam. Maka tidak heran jika Allah Swt. memerintahkan kita untuk bertanya kepada ulama apabila tidak memahami sebuah permasalahan.

 

Rekomendasi

Amalan Bid'ah Nisfu Sya'ban Amalan Bid'ah Nisfu Sya'ban

Amalan Bid’ah yang Dilakukan di Malam Nisfu Sya’ban

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Berita

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect