Ikuti Kami

Kajian

Pengertian dan Karakteristik Bid’ah Menurut Ulama 

Pengertian dan Karakteristik Bid'ah
A woman stands and points to a book with a pencil, teaching a preteen girl who is listening diligently. They are in a domestic setting and could appear to be homeschooling.

Munculnya orang-orang yang mengaku ahli dalam suatu bidang ilmu, khususnya ilmu agama, menambah sebuah permasalahan bagi umat Islam dan Islam itu sendiri. Dengan kedangkalan ilmu dan pemahaman yang tidak utuh terhadap nas-nas agama, mereka berani memberikan fatwa atau pandangan terhadap sebuah permasalahan baru yang muncul. Bermodalkan kepercayaan diri, mereka dengan mudahnya menghakimi umat muslim lain dengan bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. Lalu apakah sebenarnya pengertian dan karakteristik bid’ah menurut ulama?

Kurangnya pemahaman mereka terhadap bid’ah menimbulkan perluasan makna bid’ah. Sehingga ia diartikan segala hal baru yang tidak pernah terjadi di zaman Nabi saw, meskipun pada hakikatnya bertujuan baik, mengabdi pada agama. Di sisi lain juga meyakini bahwa segala sesuatu harus berlandaskan kepada Alquran maupun Sunnah. Jika tidak, hal tersebut akan dianggap bid’ah dan sesat. Dari sini, saya rasa mereka lupa atau sengaja melupakan bahwa Islam mempunyai kaidah umum yang bisa diterapkan pada hal-hal baru yang tidak ada pada zaman Nabi saw.

Bid’ah secara bahasa memiliki makna yang luas. Ia meliputi segala sesuatu yang baru dan tidak pernah ada contoh sebelumnya. Baik itu yang berkaitan dengan agama, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, ataupun yang berkaitan dengan hal duniawi, seperti pertanian dan perindustrian. Namun, apakah segala sesuatu yang baru selalu dianggap tercela dan sesat hanya karena kebaruannya atau kemunculannya setelah zaman Nabi saw?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita cermati beberapa pendapat ulama tentang masalah bid’ah. Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh al-Baihaqi, berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dua bagian. Pertama, perkara baru yang menyalahi Alqur’an, Sunah, ijmak, atau atsar, perkara inilah yang disebut sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satu dari empat hal di atas, maka perkara baru tersebut tidak dikatakan tercela. Pendapat Imam Syafi’i inilah yang kemudian disepakati oleh para ulama setelahnya, seperti Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Imam Nawawi, dan lainnya.

Baca Juga:  Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Syekh Izzuddin bin Abdussalam berpendapat bahwa bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah saw. Bid’ah menurut beliau terbagi menjadi lima: bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah, dan bid’ah mubahah. Cara untuk mengetahui kelima hal itu adalah dengan membandingkan bid’ah pada kaidah-kaidah syariah. Apabila bid’ah itu masuk pada kaidah wajib maka menjadi bid’ah wajib. Begitupun seterusnya. Dalam bid’ah wajib, Syekh Izzuddin memberikan contoh menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami Alquran dan Sunah. Hal tersebut hukumnya wajib karena menjaga syariah itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa ilmu nahwu.

Pendapat Imam Nawawi tidak jauh berbeda dengan Syekh Izzuddin. Secara umum, Imam Nawawi membagi bid’ah menjadi dua macam: baik dan buruk. Secara lebih rinci, beliau juga membagi bid’ah menjadi lima macam, sebagaimana yang dilakukan oleh Syekh Izzuddin. Adapun Ibn Rajab al-Hanbali memaknai bid’ah secara lebih sempit. Beliau menghususkan kata bid’ah hanya kepada hal baru yang tercela dan tidak mempunyai landasan syariah saja. Sedangkan sesuatu yang masih berlandaskan pada syariah tidak dinamakan bid’ah, walaupun termasuk dalam kategori bid’ah secara bahasa.

Dari beberapa pendapat ulama di atas mengenai pengertian dan karakteristik bid’ah, sudah jelas kiranya bahwa menghukumi sesuatu dengan bid’ah itu tidak mudah. Diperlukan ijtihad terlebih dahulu, membandingkan dengan hukum syariah yang sudah ada, tentunya dengan menguasai ilmu-ilmu pendukung seperti nahwu, ushul fikih, qawaid fikih, dan lainnya. Bukan hanya dengan menghafal satu hadits “Kullu bid’ah dlalalah” lalu dengan mudah menghukumi bid’ah. Apalagi mengatakan bahwa semua bid’ah sesat dan menyebabkan masuk neraka.

Waktu terus berputar, zaman terus berjalan, dan problematika semakin berkembang. Allah Swt. telah menjadikan syariah Islam relevan dengan setiap waktu dan tempat. Segala sesuatu yang baru pasti mempunyai hukum yang bersumber dari nas syariah. Hukum tersebut hanya dapat diketahui oleh para ulama, bukan para awam. Maka tidak heran jika Allah Swt. memerintahkan kita untuk bertanya kepada ulama apabila tidak memahami sebuah permasalahan.

Baca Juga:  Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

 

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect