Ikuti Kami

Kajian

Pengertian dan Karakteristik Bid’ah Menurut Ulama 

Pengertian dan Karakteristik Bid'ah
A woman stands and points to a book with a pencil, teaching a preteen girl who is listening diligently. They are in a domestic setting and could appear to be homeschooling.

Munculnya orang-orang yang mengaku ahli dalam suatu bidang ilmu, khususnya ilmu agama, menambah sebuah permasalahan bagi umat Islam dan Islam itu sendiri. Dengan kedangkalan ilmu dan pemahaman yang tidak utuh terhadap nas-nas agama, mereka berani memberikan fatwa atau pandangan terhadap sebuah permasalahan baru yang muncul. Bermodalkan kepercayaan diri, mereka dengan mudahnya menghakimi umat muslim lain dengan bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. Lalu apakah sebenarnya pengertian dan karakteristik bid’ah menurut ulama?

Kurangnya pemahaman mereka terhadap bid’ah menimbulkan perluasan makna bid’ah. Sehingga ia diartikan segala hal baru yang tidak pernah terjadi di zaman Nabi saw, meskipun pada hakikatnya bertujuan baik, mengabdi pada agama. Di sisi lain juga meyakini bahwa segala sesuatu harus berlandaskan kepada Alquran maupun Sunnah. Jika tidak, hal tersebut akan dianggap bid’ah dan sesat. Dari sini, saya rasa mereka lupa atau sengaja melupakan bahwa Islam mempunyai kaidah umum yang bisa diterapkan pada hal-hal baru yang tidak ada pada zaman Nabi saw.

Bid’ah secara bahasa memiliki makna yang luas. Ia meliputi segala sesuatu yang baru dan tidak pernah ada contoh sebelumnya. Baik itu yang berkaitan dengan agama, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, ataupun yang berkaitan dengan hal duniawi, seperti pertanian dan perindustrian. Namun, apakah segala sesuatu yang baru selalu dianggap tercela dan sesat hanya karena kebaruannya atau kemunculannya setelah zaman Nabi saw?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita cermati beberapa pendapat ulama tentang masalah bid’ah. Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh al-Baihaqi, berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dua bagian. Pertama, perkara baru yang menyalahi Alqur’an, Sunah, ijmak, atau atsar, perkara inilah yang disebut sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satu dari empat hal di atas, maka perkara baru tersebut tidak dikatakan tercela. Pendapat Imam Syafi’i inilah yang kemudian disepakati oleh para ulama setelahnya, seperti Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Imam Nawawi, dan lainnya.

Baca Juga:  Gambaran Orang yang Gemar Bergosip dalam Peristiwa Mi’raj

Syekh Izzuddin bin Abdussalam berpendapat bahwa bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah saw. Bid’ah menurut beliau terbagi menjadi lima: bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah, dan bid’ah mubahah. Cara untuk mengetahui kelima hal itu adalah dengan membandingkan bid’ah pada kaidah-kaidah syariah. Apabila bid’ah itu masuk pada kaidah wajib maka menjadi bid’ah wajib. Begitupun seterusnya. Dalam bid’ah wajib, Syekh Izzuddin memberikan contoh menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami Alquran dan Sunah. Hal tersebut hukumnya wajib karena menjaga syariah itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa ilmu nahwu.

Pendapat Imam Nawawi tidak jauh berbeda dengan Syekh Izzuddin. Secara umum, Imam Nawawi membagi bid’ah menjadi dua macam: baik dan buruk. Secara lebih rinci, beliau juga membagi bid’ah menjadi lima macam, sebagaimana yang dilakukan oleh Syekh Izzuddin. Adapun Ibn Rajab al-Hanbali memaknai bid’ah secara lebih sempit. Beliau menghususkan kata bid’ah hanya kepada hal baru yang tercela dan tidak mempunyai landasan syariah saja. Sedangkan sesuatu yang masih berlandaskan pada syariah tidak dinamakan bid’ah, walaupun termasuk dalam kategori bid’ah secara bahasa.

Dari beberapa pendapat ulama di atas mengenai pengertian dan karakteristik bid’ah, sudah jelas kiranya bahwa menghukumi sesuatu dengan bid’ah itu tidak mudah. Diperlukan ijtihad terlebih dahulu, membandingkan dengan hukum syariah yang sudah ada, tentunya dengan menguasai ilmu-ilmu pendukung seperti nahwu, ushul fikih, qawaid fikih, dan lainnya. Bukan hanya dengan menghafal satu hadits “Kullu bid’ah dlalalah” lalu dengan mudah menghukumi bid’ah. Apalagi mengatakan bahwa semua bid’ah sesat dan menyebabkan masuk neraka.

Waktu terus berputar, zaman terus berjalan, dan problematika semakin berkembang. Allah Swt. telah menjadikan syariah Islam relevan dengan setiap waktu dan tempat. Segala sesuatu yang baru pasti mempunyai hukum yang bersumber dari nas syariah. Hukum tersebut hanya dapat diketahui oleh para ulama, bukan para awam. Maka tidak heran jika Allah Swt. memerintahkan kita untuk bertanya kepada ulama apabila tidak memahami sebuah permasalahan.

Baca Juga:  Tidur Seharian Saat Puasa Adalah Berpahala, Benarkah?

 

Rekomendasi

Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid'ahkan Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid'ahkan

Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid’ahkan

Amalan Bid'ah Nisfu Sya'ban Amalan Bid'ah Nisfu Sya'ban

Amalan Bid’ah yang Dilakukan di Malam Nisfu Sya’ban

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect