Ikuti Kami

Kajian

Berperilaku Baik pada Perempuan Jadi Indikator Orang Terpilih dalam Islam

baik pada perempuan islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bukan jadi rahasia jika kedatangan Islam, mencerabut segala perilaku bengis masyarakat jahiliyah pada perempuan. Sejarah banyak mencatat bagaimana perempuan diperlakukan dengan tidak adil pada masa jahiliyah.

Bahkan ketidakadilan tersebut diterima sejak masih kecil. Pernah dikisahkan ketika lahir anak perempuan kala itu, bukan kegembiraan yang datang. Melainkan rasa marah dan malu yang tidak tertanggungkan. 

Karena malu yang tidak tertahankan, orang tua bahkan tega mengubur bayi mereka hidup-hidup. Beberapa tradisi di wilayah tertentu juga ditemukan masih mendiskreditkan perempuan.

Di sisi lain posisi perempuan juga ditempatkan sebagai objek, bukan manusia. Ia tidak bisa mengemukakan pendapat, bersuara atas dirinya, hingga tidak punya hak menolak saat dinikahkan secara paksa. 

Namun setelah Islam datang, tindakan diskriminasi tersebut hilang. Nabi Muhammad Saw, lewat risalahnya menentang perlakuan buruk yang diterima oleh perempuan. 

Rasulullah pun mengembalikan hak-hak kemanusiaan yang tercerabut dari perempuan. Serta menyampaikan sebuah pernyataan bahwa antara laki-laki dan perempuan punya derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah iman dan takwa. 

Nabi Muhammad Saw mengembalikan posisi dan martabat kemanusiaan pada perempuan. Hal ini disampaikan pada sebuah hadis. 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا». رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 1195، كتاب الرضاع، باب مَا جَاءَ فِى حَقِّ الْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna adalah mereka yang memiliki akhlak mulia dan sebaik-baik kamu adalah dia yang berperilaku baik terhadap perempuan”. (Sunan Turmudzi, no. Hadis: 1195)

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih, teks di atas berprilaku baik kepada perempuan menjadi indikator orang terpilih. Tindakan ini juga menjadi salah satu syarat dari keimanan. 

Baca Juga:  Larangan Catcalling dalam Islam

Tentunya teks di atas juga menjadi sebuah penegasan jika perempuan mesti diperlakukan setara sebagai manusia yang bermartabat. Bukan menjadi objek yang diam ketika mendapatkan perilaku kekerasan. 

Ia punya sikap atas dirinya, sehingga pantang untuk mendapatkan segala bentuk pelecehan. Teks di atas, telah mengejewantahkan segala perbuatan tidak adil yang menimpa perempuan di zaman pra Islam. 

Masih di dalam buku yang sama, Faqihuddin berpendapat jika dibaca secara mubadalah hadis ini juga dapat bersifat timbal balik. 

Bahwa perempuan mukmin yang terpilih berbuat baik terhadap keluarga. Baik antara suami, anak-anak maupun dengan saudara. Di sisi lain, Rasulullah juga selalu menekankan untuk berbuat baik kepada siapa pun. 

Berbuat baik beragam jenisnya. Dimulai dari meringankan beban sesama manusia, hingga saling menghargai satu sama lain. Tersenyum pada orang lain pun masih terhitung dalam sebuah kebaikan. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa seorang muslim dan mukmin sejati menurut teks di atas adalah mereka berbuat baik dan memiliki akhlak mulia. Baik laki-laki kepada perempuan,begitu pula sebaliknya. Mungkin bisa dimulai dari lini terdekat yaitu keluarga. Dan jika mampu, kebaikan bisa disebar pada masyarakat umum. 

Rekomendasi

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect