Ikuti Kami

Kajian

Fatwa Grand Syaikh Azhar Mengenai Perempuan

fatwa syekh Azhar perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com – Februari, 2022 lalu, Grand Syekh Azhar, Ahmad Tayyeb mengeluarkan sebuah fatwa mengenai permasalahan perempuan sekarang, baik dalam ranah privat, keluarga dan masyarakat. Menyoal permasalah perempuan memang tidak ada habisnya, untuk itu, Grand Syekh Azhar mengeluarkan sebuah fatwa mengenai perempuan yang sering disalahpahami oleh khalayak. 

Pada 2013 hay’ah kibar al-ulama mengeluarkan tujuh fatwa dalam upaya membangun prinsip-prinsip Islam terhadap perempuan. Di antaranya yaitu; posisi perempuan, dalam Islam selalu mengusung kesetaraan antara laki-laki dan perempuan kecuali keimanan. Dijelaskan juga secara gamblang dalam al-Qur’an perempuan mempunyai hak yang sama dalam menjalankan hidup sebagaimana laki-laki. Lalu menjelaskan hubungan antara perempuan dengan cakupannya; bagi dirinya sendiri, keluarga, pendidikan, dan pekerjaan. 

Prinsip-prinsip ini  mendapat respon dari masyarakat, terlepas dari pro-kontra. Selanjutnya prinsip-prinsip tersebut berkembang sampai sekarang menjadi empat belas poin diantaranya yaitu; Pertama, Bahwasannya hukum pelecehan seksual adalah haram mutlak. Telah kita ketahui, bahwa perempuan menjadi sasaran empuk dalam pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik maupun visual. Pelecehan juga tidak memandang hubungan korban-tersangka, tak heran jika temui tersangka pelecehan seksual orang terdekat, guru, teman, orang tak dikenal bahkan lingkup keluarga berpotensi menjadi tersangka. Untuk itu, dalam syariat Islam, laki-laki dituntut untuk menjaga kehormatan para perempuan; baik Istri, Ibu, anak dan saudara perempuan.

Kedua, pelecehan seksual selamanya tidak pernah dibenarkan. Poin ini menegaskan bahwasannya pelecehan seksual murni dari pelaku. Sering kita temui para korban enggan mengangkat isu pelecehan terhadap dirinya, hal ini tentu tidak lepas dari pandangan publik bahwasannya korban juga pengaruh untuk memikat, seperti cara berpakaian, make-up dan sebagainya. 

Ketiga, haram hukumnya mendzolimi perempuan atas agama. Pada dasarnya Islam datang kepada masyarakat Arab Jahili untuk melepaskan kekangan ajaran Arab Jahili terhadap perempuan. Poin yang selalu digaungkan Islam yaitu tidak adanya kesenjangan gender baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:  Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Empat, poligami. Poligami tentu bukan perkara baru dalam Islam, hal ini juga banyak dikaji dalam turost Islam. Menurut Grand Syekh sendiri, beliau mendukung dengan mencukupkan pada satu istri, adapun memperbolehkan poligami dengan beberapa catatan, diantaranya tidak mendzolimi dan memuliakan istri pertamanya dan mencukupi segala bentuk kebutuhan baik dhohir maupun batin.  

Lima, khitan bagi anak perempuan. Dalam Islam, tidak adanya syariat yang mengharuskan khitan bagi perempuan.

Enam, kawin paksa. Dijelaskan juga, bahwasannya hak perempuan terhadap dirinya sendiri merupakan kekuasaan penuh. Tidak mengherankan juga jika persoalan pernikahan juga keputusan tanggung jawab dia dengan dirinya juga.

Tujuh, bait al-tha’ah. Pada dasarnya bait al-tha’ah biasanya terjadi pada negara-negara Arab, Mesir salah satunya. Tentu ini berbeda dengan apa yang terjadi di negara kita. Hukum asli bait al-ta’ah tidak ada dalam Islam, ini adalah bentuk protes Grand Syekh menolak pada kejumudan. 

Delapan, memukul istri. haram hukumnya memukul istri, hal seperti ini termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Islam, Nabi mengajarkan apabila ada istri yang tidak patuh pada suami alangkah baiknya ditegur, jika ditegur masih belum sadar, pisah ranjang, jikalau masih belum patuh, maka diperbolehkan memukul dengan catatan tidak sampai menyakiti Istri. 

Sembilan, perempuan menjadi pemimpin. Seperti yang dijelaskan di atas, Islam melihat adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Tak terkecuali dalam ranah kepemimpinan, tidak ada batas kepemimpinan perempuan, meskipun menjadi pemimpin negara.

Sepuluh, bepergian tanpa mahram. Ketika zaman Nabi, perjalanan sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari teriknya matahari. Dengan perkembangan zaman seperti sekarang, perjalanan bisa ditempuh pada siang hari, dengan begitu perempuan diperbolehkan bepergian tanpa mahram dengan syarat ditemani seorang teman atau orang yang dirasa percaya untuk menjaganya 

Baca Juga:  Film Nomadland: Jati Diri Perempuan di Balik Rasa Duka

Sebelas, hak waris. Seorang Istri berhak mendapatkan hak waris atas suaminya ketika dia mempunyai peran dalam mengembangkan hartanya, seperti investasi dan sebagainya.

Dua belas, haram hukumnya menghalangi perempuan untuk mendapatkan hak warisnya.

Tiga belas, haram hukumnya bagi laki-laki mentalak istrinya tanpa sebab yang jelas. 

Empat belas, haram hukumnya melancarkan tindakan kriminal terhadap perempuan. Demikianlah poin-poin yang dapat disampaikan. 

Demikian fatwa dari Syekh Grand al-Azhar yang berkaitan dengan perempuan. Fatwa-fatwa ini merepresentasikan nilai Islam yang sesungguhnya karena menjunjung keadilan untuk laki-laki dan perempuan. 

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect