Ikuti Kami

Kajian

Perlukah Layanan Aborsi Aman untuk Korban Pemerkosaan di Indonesia?

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Posisi aborsi di Indonesia tidak dapat dikatakan ilegal, meski masyarakat masih menganggap praktik ini tabu dan terlarang. Indonesia sendiri pada dasarnya punya aturan terkait aborsi, yaitu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75 Ayat (2). Aturan ini tentu bisa jadi penegasan jika perlu adanya layanan aborsi aman untuk korban pemerkosaan di Indonesia. 

Diketahui di dalam aturan tersebut, Indonesia memperbolehkan adanya aborsi karena tiga kondisi. Pertama adalah jika mempertahankan janin dapat mengancam jiwa ibu. Kedua, adanya gangguan dalam tumbuh kembang janin. 

Memilih jalur aborsi diambil jika diketahui janin memiliki penyakit genetik yang cukup berat. Atau, kelainan bawaan yang tidak dapat diatasi dengan bantuan medis dan seterusnya. Apabila kehamilan diteruskan,  dapat menyulitkan bayi saat keluar dari dalam kandungan. 

Lalu kondisi ketiga, aborsi diperkenankan pada kehamilan yang disebabkan pemerkosaan. Karena kehamilan pada korban pemerkosaan bisa saja menyebabkan pada  gangguan mental dan kondisi psikis. Tidak hanya itu, jika kehamilan diteruskan bisa saja berdampak pada kehidupan korban hingga mengakhiri nyawa sendiri.   

Pada dua kondisi pertama dan kedua, perempuan bisa mendapatkan akses layanan aborsi yang tersedia. Namun, bagi korban pemerkosaan, layanan masih sulit ditemukan meski undang-undang telah tersedia. 

AlloFresh x Bincang Muslimah

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS), dr Marcia Soumokil, MPH. Saat itu beliau memberikan keterangan dalam rangkaian acara Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health (ICIFPRH) 2022, beberapa waktu lalu. 

Padahal, menurut dr Marcia, terkait korban pemerkosaan jelas-jelas sudah diatur tentang layanan aborsi ini. Telah ada regulasi dari pemerintah dimulai dari pembentukan tim, dokter yang menangani hingga dokumentasi dari pihak aparat. 

Aturan ini tertera di dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2016. Walau tata cara pelayanan sudah cukup mendetail, namun saat ini layanan tersebut belum ditemukan. Ini dikarenakan layanan kesehatan harus ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Atau, pemerintah dalam regulasi daerah. 

Di sisi lain, perlu ada pelatihan khusus yang diberikan kepada tenaga kesehatan.  Marcia mengungkapkan jika dua langkah tersebut belum ada. Padahal banyak kasus yang menunjukkan betapa pentingnya layanan ini disediakan bagi korban pemerkosaan. 

Misalnya saja, banyak korban pemerkosaan yang akhirnya hamil. Padahal korban masih berada di bawah umur, sehingga ketika meneruskan kehamilan, ada dua hal yang belum siap. Pertama, kesiapan fisik dan organ alat reproduksi. Kedua, kematangan psikis untuk menjadi orang tua.

Belum lagi trauma yang ditimbulkan usai mendapatkan kekerasan seksual tersebut. Sehingga situasi ini bisa mengancam korban atau penyintas dari kekerasan seksual. Ia telah terluka dari aspek fisik dan psikis sehingga sangat berisiko untuk kesehatan anak. Dan hal-hal semacam itu bisa mendorong juga korban perkosaan untuk mengakses layanan tidak aman. 

Jika korban mengakses layanan aborsi tidak aman, malah dapat menimbulkan masalah baru. Bisa saja terjadi pendarahan yang berkelanjutan hingga dapat mengancam nyawa. Belum lagi indikasi kesehatan lainnya yang dapat memperburuk kondisi kesehatan penyintas. 

Dampak yang dirasakan bisa menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang. Karenanya lapisan masyarakat perlu mendorong pemerintah untuk bisa memberikan layanan tersebut.

Mewujudkan aborsi aman bagi korban pemerkosaan, apa yang perlu dilakukan?

Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS), dr Marcia Soumokil, MPH menurutnya ada beberapa hal yang perlu dibereskan. Dimulai dari antar lembaga pemerintah, yaitu saling memahami satu sama lain sehingga tidak miss komunikasi saat ada masyarakat yang membutuhkan layanan ini. 

Misalnya, aturan dari Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan. Maka kementerian lain yang terkait pun turut memberikan jalan. Antar instansi harus memiliki pemahaman yang sama kalau korban pemerkosaan punya hak untuk menghentikan kehamilan. 

Sedangkan dari sisi masyarakat, perlu adanya penghapusan stigma soal ini. Lebih lanjut, Marcia pun menyarankan untuk memberikan penanganan. Dimulai dari hulu, seperti memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang benar, sesuai umur.  

Jadi sedini mungkin mengajarkan tentang tubuh sendiri. Apapun yang terjadi pada tubuhnya, maka harus sesuai dengan persetujuan diri sendiri. Tidak ada yang boleh dilakukan terhadap tubuhnya, tanpa persetujuan dirinya. 

Selain membantu setiap orang dalam membuat pilihan, edukasi ini juga dapat mencegah anak-anak untuk mendapatkan kekerasan seksual. Serta, mengajarkan secara komprehensif terkait edukasi seksual pada anak remaja untuk membangun relasi yang sehat. 

Namun yang terpenting menurut Marcia, langkah aborsi bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual, seharusnya menjadi langkah akhir. Sebelum benar-benar terjadi kehamilan, bisa dilakukan pencegahan dengan beberapa layanan kesehatan yang dibutuhkan korban, yaitu akses ke kontrasepsi darurat. 

Masalahnya, kata Marcia, kontrasepsi darurat hingga saat ini belum dimasukkan ke dalam obat esensial nasional. Jika sudah didaftarkan oleh esensial nasional, maka bisa tersedia di seluruh fasilitas kesehatan. Hanya saja saat ini juga masih terjadi miskonsepsi, karena masih ada stigma alat kontrasepsi darurat serupa dengan aborsi. Padahal secara teknis, jauh berbeda. 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Pendidikan Seksual Sejak Dini Pendidikan Seksual Sejak Dini

Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Mirabal Bersaudara Mirabal Bersaudara

Mirabal Bersaudara: Rela Mati Memperjuangkan Perempuan

Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT

Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    please look after me please look after me

    Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

    Resensi

    Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

    Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

    Kajian

    maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

    Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

    Keluarga

    layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

    Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

    Muslimah Talk

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

    Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

    Video

    Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

    Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

    Kajian

    Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

    Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

    Kajian

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect