Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Wali Kota Cilegon Tanda Tangan Penolakan Gereja, Begini Sikap Sahabat Nabi Mengenai Rumah Ibadah Non Muslim

nabi rumah non muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta  tengah viral di media sosial. Di Twitter, “Cilegon” tengah tranding dan banyak dibicarakan netizen. Begitupun di Facebook dan Instagram. Topik ini tengah hangat dibicarakan.

Dalam video disertai narasi tersebut,  Wali Kota Cilegon dan wakilnya turut serta dalam menandatangani penolakan pendirian gereja di Cilegon. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/9).  Dalam video tersebut, massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon unjuk rasa aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Lebih lanjut dalam video tersebut terlihat, bahwa massa aksi  yang mendatangi kantor wali kota tersebut diterima di ruang rapat. Kemudian, massa kemudian mendesak orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan. 

Jika melirik ke belakang, sebagaimana dikutip dari Tirto.id, dalam artikel Tak Ada Gereja di Cilegon: Diskriminasi di Balik Topeng Pluralisme, penolakan pembangunan gereja di Cilegon bukan barang baru. Kasus ini sudah berkepanjangan, Setara Institute pada tahun 2010 sudah memuat laporan bahwa membangun gereja untuk rumah ibadah umat Nasrani di Cilegon sangat sulit.  Dalam laporan berjudul Negara Menyangkal: Kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia 2010, terungkap fakta tersebut. 

Penolakan keberadaan gereja di Cirebon juga terus berlanjut. Misalnya, kejadian penolakan kembali terulang pada 2017. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa warga protes saat Gereja Baptis Indonesia Cilegon mengadakan ibadah massal, dan dibilang gereja ilegal. Yang bikin ironis lagi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, pernah mengatakan di Cirebon tak usah ada gereja agar masyarakat tenang dan tidak ada keributan.  

Sikap yang ditonjolkan oleh Wali Kota Cilegon tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, itu termasuk tindakan diskriminasi. Terlebih kita hidup di negeri yang beragam, seperti Indonesia. Bahkan lebih jauh lagi, jika alasan pelarangan tersebut dilatari motif “agama” dan “menjaga iman”, itu sungguh alasan yang keliru dan tidak punya dasar. 

Dalam sejarah Islam, sahabat Nabi dan pemimpin Islam terdahulu senantiasa menjadi hubungan harmonis dengan non muslim. Bahkan sahabat Nabi dan Khalifah Umar bin Khattab dalam masalah rumah ibadah senantiasa mengizinkan pembangunan rumah ibadah non muslim termasuk gereja. Juga menjaga gereja agar tak beralih guna menjadi masjid.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Ali Muhammad al-Shalabi lewat kitab al-Daulah al-Utsmaniyah: ‘Awamilun Nuhudh wa Asbabus Suquth, pada tahun ke-22, Islam sudah menyebar ke Asia Tengah. Kendati demikian, khalifah Umar bin Khattab dalam perjalanan penaklukan, Umar senantiasa menghormati non-Muslim, dan menjaga rumah ibadah mereka (termasuk gereja) tetap berdiri, tidak dirobohkan dan tidak beralih fungsi menjadi masjid.

Lebih jauh lagi, Imam Thabari dalam kitab Tarikh ath-Thabari, memuat sejarah bahwa Umar bin Khattab pernah membuat perjanjian damai dengan masyarakat Nasrani di al-Quds, bahwa gereja mereka akan tetap aman. Demikian juga mereka diberikan kebebasan untuk menganut agama, tidak akan ada pemaksaan. 

Perjanjian damai antara Umar dan umat Kristen al-Quds tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Khalid bin Ubadah, mengandung poin-poin perlindungan Khalifah pada jiwa, harta dan kebebasan masyarakat Kristen. Tidak akan ada pemaksaan agama, dan tempat ibadah akan dijaga sebaik mungkin. Teks perjanjian tersebut sebagaimana berikut.

عن خالد وعبادة، قالا: صالح عمر أهل إيلياء بالجابية، وكتب لهم: بسم الله الرحمن الرحيم، هذا ما أعطى عبدُ الله عمرُ أميرُ المؤمنين أهلَ إيلياء من الأمان؛ أعطاهم أمانًا لأنفسهم وأموالهم ولكنائسهم وصلبانهم وسقيمها وبريئها وسائر ملتها: أنه لا تُسكَنُ كنائسُهم ولا تُهدَمُ ولا يُنتَقَصُ منها ولا مِن حَيِّزها ولا من صَلِيبهم ولا من شيء من أموالهم، ولا يُكرَهون على دينهم، ولا يُضَارَّ أحد منهم.

Artinya: “Dari Khalid dan Ubadah, sahabat Umar bersepakat damai dengan penduduk Elia di Jabiyah. Umar menulis surat untuk mereka, “Bismillahirrahmanirrahim. Inilah pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin orang-orang mukmin untuk penduduk Elia, yang berupa keamanan, bagi jiwa, harta, gereja, dan salib mereka, juga orang sakit, sehat, dan semua agama penduduk Elia. Gereja mereka itu tak boleh ditempati, dihancurkan, dikurangi bentuk gereja dan salib, dan sedikit pun dari harta mereka . Mereka tak boleh dipaksa (meninggalkan) agama mereka. Satu pun dari mereka tak boleh disakiti.”

Pada sisi lain, Umar bin Abdul Aziz dalam sejarah pernah memerintahkan untuk mengembalikan gereja kepada orang Nasrani. Sebab dalam beberapa waktu sebelumnya, gereja di Damaskus sudah beralih fungsi menjadi masjid. Di tangan Abdul Aziz, gereja itu dikembalikan kepada fungsi awal sebagai tempat ibadah orang Kristen.  

Sejarah ini diungkapkan oleh Syaikh Al-Baladzuri dalam kitab al Buldan al Futuha wa Ahkamuha, bahwa suatu hari  Umar bin Abdul Aziz mendapat laporan terkait sengketa gereja Damaskus yang sudah menjadi masjid. Mendengar laporan tersebut Umar bin Abdul Aziz berkata;  Jika Gereja tersebut termasuk bagian dari lima belas gereja pada zaman mereka, maka kamu (orang ajam) tidak berhak atasnya,”. Kemudian, gereja itu kembali menjadi tempat ibadah non muslim.

Demikian kutipan kisah sahabat Nabi dalam membuat kebijakan mengenai rumah ibadah non muslim yang memberi kesempatan dan tidak melakukan diskriminasi.

Rekomendasi

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

hindun utbah pemakan hati hindun utbah pemakan hati

Kisah Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Hamzah bin Abdul Muthalib yang Masuk Islam

Hukum Menghadiri Undangan Natal Hukum Menghadiri Undangan Natal

Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Helmida Yanti
Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect