Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

ahmadiyah MUI rumah ibadah
dokumentasi CNN Indonesia

BincangMuslinah.Com – Tindakan intoleransi terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia terjadi lagi untuk kesekian kalinya. Berita terbaru datang dari Desa Balai Harapan, Kota Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021. Penyerangan dilakukan oleh kelompok lain dengan merusak rumah ibadah, masjid Nurul Huda milik Ahmadiyah. Banyak yang melegitimasi bahwa tindakan intoleransi berkali-kali terjadi karena fatwa MUI.

Berdasarkan penelitian dari SETARA Institute, kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tercatat terdapat 164 kasus sepanjang 2012 hingga 2015. Sedangkan pada tahun 2016 22 peristiwa. Belum lagi peristiwa-perstiwa yang terjadi di tahun-tahun berikutnya, seperti yang terjadi di Lombok Timur berupa penyerangan dan pengrusakan rumah warga JAI oleh kelompok lain. Dan beberapa tindakan intoleran lainnya.

Membicarakan Ahmadiyah sangatlah kompleks. Kita harus memandangnya dari berbagai aspek, tidak sekedar dari sisi teologis semata. Sebagaimana kelompok Islam lainnya yang bersifat dinamis, Ahmadiyah juga mengalami banyak perubahan dan kelompok di dalamnya. Penulis berkesempatan mewawancarai salah satu lulusan program Magister 2016 di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Zainul Mun’im pada 8 September 2021. Beliau melakukan penelitian mengenai fatwa MUI tentang kelompok dan paham menyimpang dengan pendekatan Hukum Islam dan HAM.

Ada beberapa fatwa MUI yang menjadi objek penelitian tersebut, salah satunya adalah fatwa MUI tentang Ahmadiyah yang rilis pada tahun 1980 dan 2005. Fatwa yang rilis kedua kalinya bertujuan memberi penegasan dan juga merespon peristiwa penyerangan tempat ibadah JAI di Parung, Bogor pada 2005. Peristiwa ini diklaim sebagai bukti bahwa JAI menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Tidak berbeda dengan fatwa yang sudah rilis pada tahun 1980, fatwa yang rilis pada tahun 2005 juga menetapkan kesesatan Ahmadiyah dan memohon kepada pemerintah untuk melarang penyebaran ajarannya dan menutup semua tempat kegiatannya. Hal inilah yang menurut banyak kelompok melakukan penyerangan terhadap JAI.

Baca Juga:  Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Dalam penelitian, Zainul Mun’im melakukan pendekatan Hukum Islam dan HAM. Tapi kali ini penulis akan membahas bagian HAM karena pada bagian inilah yang mesti ditekankan. Zainul menyebutkan, memahami konteks Ahmadiyah di Indonesia sangatlah kompleks. Pemahaman yang dianut oleh beberapa kelompok Ahmadiyah seiring waktu mengalami perubahan. Beliau menekankan, bahwa Mirza Ghulam Ahmad, sang pendiri kelompok Ahmadiyah tidak pernah mengklaim dirinya sebagai nabi. Akan tetapi kemudian, beberapa pengikutnyalah yang mengimani Mirza sebagai nabi.

Kelompok Ahmadiyah pertama kali berdiri sebagai gerakan revolusioner di India saat berada di bawah kekuasaan Inggris pada tahun 1835. Pada perkembangannya, Ahmadiyah di dunia terbagi menjadi dua, yaitu Ahmadiyah Lahore, yang lahir di Lahore, Pakistan dan Ahmadiyah Qadiyan yang lahir di Qadiyan, India. Adapun Ahmadiyah Lahore menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai mujaddid atau pembaharu, sedangkan Ahmadiyah Qadiyan menganggap bahwa pemimpin mereka adalah Nabi.

Akan tetapi, berdasarkan penelitian Zainul, pada perkembangannya dua kelompok ini yang kemudian masuk ke Indonesia sama-sama tidak mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Meskipun pada awal-awal perkembangannya sebagian ulama dari mereka mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Dalam fatwa MUI yang rilis dua kali, tidak ada penjelasan secara rinci bahwa Ahmadiyah yang berkembang di Indonesia adalah kelompok yang tidak mengimani Mirza sebagai nabi.

Hal yang sangat disayangkan oleh Zainul, MUI menggunakan referensi dari kitab-kitab ulama klasik yang masih mengimani kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Berdasarkan pendekatan Hukum Islam, hal itu tentu berada di luar prinsip dasar keimanan. Padahal konteks yang sedang dibicarakan oleh para ulama di MUI harusnya adalah kelompok Ahmadiyah yang ada di Indonesia dan telah mengalami perubahan. Hal itulah yang kemudian membuat masyarakat menganggap penyimpangan dan kesesatan Ahmadiyah secara general.

Baca Juga:  Konten Prank Baim Wong; Influencer Harusnya Kampanyekan Kesadaran KDRT

Terlepas dari sesatnya kelompok Ahmadiyah atau tidak, tindakan intoleransi tidaklah dibenarkan. Terlebih jika dilakukan oleh kelompok yang mengaku dari kelompok Islam yang hendak menjaga kesucian agama. Fatwa MUI yang kemudian diklaim oleh banyak masyarakat sebagai legitimasi adalah pernyataan untuk mewajibkan pemerintah melakukan pelarangan dan pembekuan organisasi ini serta menutup tempat kegiatan mereka.

Dalam perspektif HAM, Zainul mengatakan, kelompok Ahmadiyah mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Artinya, secara individu, kelompok para pengikut kelompok Ahmadiyah mendapat perlindungan.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Zainul Mun’im, ia menduga fatwa MUI yang merekomendasikan pemerintah untuk melarang penyebaran dan pembekuan organisasi merujuk pada pasal 18 ayat (3) ICCPR dan Pasal 28 abjad (J) UUD 1945:

Ada poin penting yang mestinya dipahami tentang “ketertiban umum”. Penelitian Zainul tentang maksud pasal ini yang merujuk pada berbagai sumber adalah apabila suatu kelompok yang menjalankan misi agama juga melakukan atau menimbulkan kerugian pada orang lain. Misal, pengrusakan harta benda dan keselamatan manusia.

Menurut Zainul, fatwa MUI tidaklah menyimpang dari HAM jika berdasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Fatwa para ulama dari MUI tentu berdasarkan riset mendalam yang merujuk pada berbagai referensi. Akan tetapi, pada fakta lapangan, kelompok Ahmadiyah justru banyak mendapat kecaman dari kelompok lain. Keresahan masyarakat yang diklaim oleh kelompok lain tidaklah sesuai dengan apa yang dikatakan oleh HAM. Selama ini, kelompok Ahmadiyah di Indonesia tidak menebarkan kekerasan dan ketakutkan. Hal yang terjadi selama ini justru sebaliknya.

Fatwa MUI tidak menjadi satu-satunya legitimasi tindakan intoleransi oleh kelompok-kelompok lain. Hal lain yang menjadi faktor adalah ketidakpemahaman masyarakat terhadap ajaran kelompok ini dan juga pemahaman terhadap fatwa yang ada. Tidak adanya pelaksanaan regulasi yang tegas dari pemerintah dan aparat mengenai pelarangan pengrusakan tempat ibadah menyebabkan kasus penyerangan yang menimpa JAI terus terjadi.

Baca Juga:  Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Tegas Zainul, pihak yang seharusnya memiliki otoritas paling kuat adalah pemerintah. Harus ada tindakan tegas berupa pelaksanaan regulasi yang kuat. Begitu juga Undang-Undang tentang HAM tentang kebebasan beragama perlu dikaji ulang atau diperinci, batasan seperti apa yang dikehendaki dan ketertiban umum seperti apa yang kemudian menjadi tolak ukur bolehnya melakukan pelarangan terhadap suatu kelompok yang menyebarkan ajaran agama.

Selain itu, Zainul mengatakan fatwa MUI perlu diperjelas lagi agar masyarakat tidak salah memahami poin-poin di dalamnya. Beberapa ulama di dalam MUI berkali-kali telah menyatakan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh kelompok lain terhadap JAI adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam berbagai sesi wawancara. Begitu juga yang diamini oleh Zainul setelah wawancaranya dengan Alm. Prof. Huzaemah pada tahun 2015. Akan tetapi, belum ada penjelasan secara tertulis atau fatwa tentang hukum pengrusakan tempat ibadah dan bagaimana seharusnya bertindak kepada kelompok yang berbeda, bahkan sekalipun dianggap menyimpang.

Demikian hasil wawancara mengenai penjelasan kelompok Ahmadiyah dan fatwa MUI yang mesti dipahami. Point yang paling penting adalah, apapun keyakinan seseorang yang berbeda dalam pandangan umum, kekerasan dan penyerangan kepada mereka secara sepihak bukanlah hal yang dibenarkan, baik itu oleh Islam maupun HAM. Toleransi bukan berarti sependapat, melainkan menghargai keberadaan mereka sekalipun berbeda.

 

Rekomendasi

Mencintai Saudara Sesama Muslim Mencintai Saudara Sesama Muslim

Pelajaran dari Kaum Anshar: Mencintai Saudara Sesama Muslim

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect