Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

ahmadiyah MUI rumah ibadah
dokumentasi CNN Indonesia

BincangMuslinah.Com – Tindakan intoleransi terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia terjadi lagi untuk kesekian kalinya. Berita terbaru datang dari Desa Balai Harapan, Kota Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021. Penyerangan dilakukan oleh kelompok lain dengan merusak rumah ibadah, masjid Nurul Huda milik Ahmadiyah. Banyak yang melegitimasi bahwa tindakan intoleransi berkali-kali terjadi karena fatwa MUI.

Berdasarkan penelitian dari SETARA Institute, kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tercatat terdapat 164 kasus sepanjang 2012 hingga 2015. Sedangkan pada tahun 2016 22 peristiwa. Belum lagi peristiwa-perstiwa yang terjadi di tahun-tahun berikutnya, seperti yang terjadi di Lombok Timur berupa penyerangan dan pengrusakan rumah warga JAI oleh kelompok lain. Dan beberapa tindakan intoleran lainnya.

 

Fatwa MUI tentang Kelompok dan Paham Menyimpang dengan Pendekatan Hukum Islam dan HAM.

Membicarakan Ahmadiyah sangatlah kompleks. Kita harus memandangnya dari berbagai aspek, tidak sekedar dari sisi teologis semata. Sebagaimana kelompok Islam lainnya yang bersifat dinamis, Ahmadiyah juga mengalami banyak perubahan dan kelompok di dalamnya. Penulis berkesempatan mewawancarai salah satu lulusan program Magister 2016 di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Zainul Mun’im pada 8 September 2021. Beliau melakukan penelitian mengenai fatwa MUI tentang kelompok dan paham menyimpang dengan pendekatan Hukum Islam dan HAM.

Ada beberapa fatwa MUI yang menjadi objek penelitian tersebut, salah satunya adalah fatwa MUI tentang Ahmadiyah yang rilis pada tahun 1980 dan 2005. Fatwa yang rilis kedua kalinya bertujuan memberi penegasan dan juga merespon peristiwa penyerangan tempat ibadah JAI di Parung, Bogor pada 2005. Peristiwa ini diklaim sebagai bukti bahwa JAI menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Tidak berbeda dengan fatwa yang sudah rilis pada tahun 1980, fatwa yang rilis pada tahun 2005 juga menetapkan kesesatan Ahmadiyah dan memohon kepada pemerintah untuk melarang penyebaran ajarannya dan menutup semua tempat kegiatannya. Hal inilah yang menurut banyak kelompok melakukan penyerangan terhadap JAI.

Baca Juga:  Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Dalam penelitian, Zainul Mun’im melakukan pendekatan Hukum Islam dan HAM. Tapi kali ini penulis akan membahas bagian HAM karena pada bagian inilah yang mesti ditekankan. Zainul menyebutkan, memahami konteks Ahmadiyah di Indonesia sangatlah kompleks. Pemahaman beberapa kelompok Ahmadiyah seiring waktu mengalami perubahan. Beliau menekankan, bahwa Mirza Ghulam Ahmad, sang pendiri kelompok Ahmadiyah tidak pernah mengklaim diri sebagai nabi. Akan tetapi kemudian, beberapa pengikutnyalah yang mengimani Mirza sebagai nabi.

 

Sejarah Berdirinya Kelompok Ahmadiyah dan Proses Perkembangan

Kelompok Ahmadiyah pertama kali berdiri sebagai gerakan revolusioner di India saat berada di bawah kekuasaan Inggris pada tahun 1835. Pada perkembangannya, Ahmadiyah di dunia terbagi menjadi dua, yaitu Ahmadiyah Lahore, yang lahir di Lahore, Pakistan dan Ahmadiyah Qadiyan yang lahir di Qadiyan, India. Adapun Ahmadiyah Lahore menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai mujaddid atau pembaharu, sedangkan Ahmadiyah Qadiyan menganggap bahwa pemimpin mereka adalah Nabi.

Akan tetapi, berdasarkan penelitian Zainul, pada perkembangannya dua kelompok ini yang kemudian masuk ke Indonesia sama-sama tidak mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Meskipun pada awal-awal perkembangannya sebagian ulama dari mereka mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Dalam fatwa MUI yang rilis dua kali, tidak ada penjelasan secara rinci bahwa Ahmadiyah yang berkembang di Indonesia adalah kelompok yang tidak mengimani Mirza sebagai nabi.

Zainul sangat menyayangkan bahwa MUI menggunakan referensi dari kitab-kitab ulama klasik yang masih mengimani kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Berdasarkan pendekatan Hukum Islam, hal itu tentu berada di luar prinsip dasar keimanan. Padahal konteks yang sedang para ulama diskusikan di MUI harusnya adalah kelompok Ahmadiyah yang ada di Indonesia dan telah mengalami perubahan. Hal itulah yang kemudian membuat masyarakat menganggap penyimpangan dan kesesatan Ahmadiyah secara general.

Baca Juga:  Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Terlepas dari sesatnya kelompok Ahmadiyah atau tidak, tindakan intoleransi tidaklah dibenarkan. Terlebih jika dilakukan oleh kelompok yang mengaku dari kelompok Islam yang hendak menjaga kesucian agama. Fatwa MUI yang kemudian diklaim oleh banyak masyarakat sebagai legitimasi adalah pernyataan untuk mewajibkan pemerintah melakukan pelarangan dan pembekuan organisasi ini serta menutup tempat kegiatan mereka.

 

Ahmadiyah Mendapat Perlindungan dalam Undang-Undang

Dalam perspektif HAM, Zainul mengatakan, kelompok Ahmadiyah mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Artinya, secara individu, kelompok para pengikut kelompok Ahmadiyah mendapat perlindungan.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Zainul Mun’im, ia menduga fatwa MUI yang merekomendasikan pemerintah untuk melarang penyebaran dan pembekuan organisasi merujuk pada pasal 18 ayat (3) ICCPR dan Pasal 28 abjad (J) UUD 1945:

Ada poin penting yang mestinya dipahami tentang “ketertiban umum”. Penelitian Zainul tentang maksud pasal ini yang merujuk pada berbagai sumber adalah apabila suatu kelompok yang menjalankan misi agama juga melakukan atau menimbulkan kerugian pada orang lain. Misal, pengrusakan harta benda dan keselamatan manusia.

Menurut Zainul, fatwa MUI tidaklah menyimpang dari HAM jika berdasarkan pada ketetapan Undang-Undang. Fatwa para ulama dari MUI tentu berdasarkan riset mendalam yang merujuk pada berbagai referensi. Akan tetapi, pada fakta lapangan, kelompok Ahmadiyah justru banyak mendapat kecaman dari kelompok lain. Keresahan masyarakat yang diklaim oleh kelompok lain tidaklah sesuai dengan apa yang dikatakan oleh HAM. Selama ini, kelompok Ahmadiyah di Indonesia tidak menebarkan kekerasan dan ketakutkan. Hal yang terjadi selama ini justru sebaliknya.

Baca Juga:  Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Fatwa MUI tidak menjadi satu-satunya legitimasi tindakan intoleransi oleh kelompok-kelompok lain. Hal lain yang menjadi faktor adalah ketidakpemahaman masyarakat terhadap ajaran kelompok ini dan juga pemahaman terhadap fatwa yang ada. Tidak adanya pelaksanaan regulasi yang tegas dari pemerintah dan aparat mengenai pelarangan pengrusakan tempat ibadah menyebabkan kasus penyerangan yang menimpa JAI terus terjadi.

 

Perluanya Ketegasan Pemerintah dalam Pelaksanaan Regulasi

Tegas Zainul, pihak yang seharusnya memiliki otoritas paling kuat adalah pemerintah. Harus ada tindakan tegas berupa pelaksanaan regulasi yang kuat. Begitu juga perlu mengkaji ulang dan merinci Undang-Undang tentang HAM tentang kebebasan beragama. Batasan seperti apa yang dikehendaki dan ketertiban umum seperti apa yang kemudian menjadi tolak ukur bolehnya melakukan pelarangan terhadap suatu kelompok yang menyebarkan ajaran agama.

Selain itu, Zainul mengatakan perlu memperjelas fatwa MUI lagi agar masyarakat tidak salah memahami poin-poin di dalamnya. Beberapa ulama di dalam MUI berkali-kali telah menyatakan bahwa tidak membenarkan tindakan intoleransi oleh kelompok lain terhadap JAI. Penyampaian pernyataan tersebut dalam berbagai sesi wawancara. Begitu juga Zainul mengamininya setelah wawancaranya dengan Alm. Prof. Huzaemah pada tahun 2015. Akan tetapi, belum ada penjelasan secara tertulis atau fatwa tentang hukum pengrusakan tempat ibadah dan bagaimana seharusnya bertindak kepada kelompok yang berbeda, bahkan sekalipun seolah menyimpang.

Demikian hasil wawancara mengenai penjelasan kelompok Ahmadiyah dan fatwa MUI. Point yang paling penting adalah, apapun keyakinan seseorang yang berbeda dalam pandangan umum, tetap tidak membenarkan kekerasan dan penyerangan kepada mereka secara sepihak, baik itu oleh Islam maupun HAM. Toleransi bukan berarti sependapat, melainkan menghargai keberadaan mereka sekalipun berbeda.

 

Rekomendasi

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Pembantaian Istri Abdullah Ibn Khabbab dan Munculnya Benih-Benih Ekstremisme

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Menemani Minoritas, Menjaga Kedamaian

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

10 Komentar

10 Comments

Komentari

Terbaru

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Muslimah Talk

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Khazanah

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Kajian

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect