Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Askara.co

BincangMuslimah.Com- Belum lama ini konflik antara Islam dan Prancis cukup memberikan efek ketegangan pada dunia, belum lagi semua pihak sangat berhati-hati dalam merespon hal ini, karena pasti ada pro dan kontra serta masing-masing memiliki argumentasi sendiri. Dalam hal ini penulis ingin sedikit berbagi pengetahuan, tidak dalam rangka merespon kasus konflik Islam Prancis secara khusus, namun secara umum ingin beropini bagaimana posisi umat Islam dalam merespon hal ini serta tuduhan balik terhadap Islam sebagai agama yang intoleran, kaku, serta tidak membudayakan kebebasan berekspresi.

Islam semenjak awal kedatangannya empat belas abad yang lalu pada hakikatnya telah membawa ajaran yang bukan hanya menyentuh satu dimensi kehidupan saja, akan tetapi Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menjadi kehidupan yang paripurna dengan membawa ajaran yang multi dimensi, komprehensif, dan membuat pondasi yang bijak bahkan terkait hal-hal kecil.

Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna yang mengatur tata cara kehidupan yang baik termasuk dalam interaksi internal maupun eksternal dengan non muslim sehingga Islam dikenal dengan agama toleransi. Sebelum membahas lebih jauh bagaimana Islam memandang toleransi, sebaiknya perlu dijelaskan definisi toleransi terlebih dahulu. Mengutip dalam “Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama” toleransi secara umum  merupakan suatu sikap manusia yang memiliki aturan, di mana seseorang dapat menghagai, mengormati perilaku orang lain.

Penggunaan sikap toleransi bisa di mana saja, namun ia cukup concern dibahas dalam persoalan interaksi umat beragama. Menurut Umar Hasyim, sebagaimana dikutip dalam “Implementasi Hadis dalam Membangun Pendidikan Multikultural”, Toleransi yaitu pemberian kebebasan kepada sesama manusia atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keyakinan atau mengatur hidupnya dan menentukan nasibnya masing-masing. Sama dalam menjalankan dan menentukan nasibnya itu tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan syarat-syarat atas terciptanya ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.

Pembicaraan mengenai isu toleransi sering di sebut-sebut dalam berbagai diskursus pembicaran, namun yang cukup consern dibahas adalah toleransi yang berhubungan dengan  agama, secara sikap ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang rukun antar umat beragama. Namun kenyataannya yang didapat untuk terciptanya toleransi yang sempurna dikalangan masyarakat ini agak sedikit sulit diwujudkan secara sempurna, secara setiap pemeluk agama tentu memiliki keegoisan tersendiri, terutama faktor mayoritas manoritas.

Hal ini terjadi disetiap agama, namun kenyataannya justru dalam diskursus pembicaraan antara Islam dan toleransi mengalami pergulatan yang besar hal ini karena Islam yang selalu dikatakan agama yang anti terhadap toleransi, diskriminatif, dan ekstrim. Penghakiman seperti selalu datang dari mulut orang-orang yang membenci Islam, mereka juga berusaha keras untuk merusak citra Islam dengan mengembangkan opini bahwa Islam dan umat Islam tidak menghargai kesetaraan hidup dan hak-hak asasi manusia.

Penghakiman semacam ini memang sangat sulit untuk dielakkan, namun sebetulnya wajah Islam yang sebenarnya bukanlah demikian. Islam sendiri adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk bersikap toleransi, hal ini bisa bisa dibuktikan dari adanya perintah-perintah yang menuntut akan hal ini dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi.

Selanjutnya, terkait  budaya kebebasan berekspresi sering disbanding-sandingkan dalam prinsip-prinsip umum hak asasi. Secara mendasar manusia diberi kebebasan untuk mengekpresikan apapun atas dasar pikiran dan keyakinananya. Kebebasan berekspresi pada dasaranya menurut hukum HAM merupakan perbuatan yang sah-sah saja, namun tetap harus dengan batasan, karena jika tidak diberi batasan justru akan mengarah kepada hate speech.

Menurut Anna Weber, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi terdapat dalam European Convention of Human Right (ECHR) Pasal 10 ayat (2). Dalam artikel nomor 10 dejelaskan bahwa dalam melaksanakan hak kebebasan berekspresi maka harus memperhatikan juga kewajiban dan tanggung jawab. Lain dari itu seseorang harus memperhatikan berbagai hal seperti formalitas, kondisi, pembatasan dan hukuman sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Merujuk kepada regulasi HAM didasarkan pada Kovenan Sipil dan Politik, kebebasan tersebut dapat dibatasi yaitu adalah semata-mata untuk menjamin keamanan publik, kesehatan publik, moral publik dan hak asasi orang lain. Syarat lain dari pembatasan tersebut adalah harus terlegislasikan berupa produk undang-undang.

Namun kebebasan berekpresi juga kerap mengalami kritikan, Kritik terhadap kebebasan berkespresi juga dilakukan di daerah-daerah. Sebagai contoh Code Stanford yang berisi batasan kebebasan berekspresi dengan menentukan larangan sebagai berikut: 1) dengan indikasi menghina dan menstigma individual atas dasar ras, sex, warna kulit, agama, orientasi seksual maupun etnik. 2) ditujukan kepada individu maupun kelompok. 3) digunakan untuk menghina atau menyerang dengan kata-kata atau simbol yang dipahami sebagai penyampaian langsung atau kebencian yang mendalam atau penghinaan atas hak asasi manusia atas dasar ras, sex, warna kulit, agama, orientasi seksual maupun etnik.

Menurut Nicholas Wolfson mengutip pendapat Plato dan Aristoteles, bahwa pada suatu masyarakat homogen dan tertutup mempunyai nilai dasar moral yang disepakati sehingga dapat membatasi ekspresi kebencian. Akan tetapi sebagaimana pendapat Spinoza bahwa manusia akan berfikir apa yang disenangi, dan berkata apa yang dipikirkan. Manusia hidup dalam masyarakat yang beragam, relativistik, keterbagian dan perdebatan, bisa atas dasar masalah seks, keluarga, nilai-nilai, dan tujuan dari kehidupan.

Mengapa perbincangan mengenai toleransi sering berbarengan dibahas dengan kebebasan berekspresi, karena sebetulnya kebebasan berekspresi merupakan bagaian dari wujud sikap toleransi itu sendiri, namun suatu waktu ia malah jadi sikap yang dapat mencederai toleransi itu sendiri, terutama seperti yang penulis jelaskan di atas ketika kebebasan berekspresi tersebut disalahgunakan atau tanpa batasan.

Begitupun jika dikaitkan dengan kasus karikatur Nabi Muhammad, kejadian ini sungguh amat disayangkan, seharusnya kebebasan berekspresi tetap harus ada batasannya, dan juga harus diperhatikan tujuannya apa, apalagi jika kasusnya seperti ini yang mana bisa menyinggung satu tokoh penting dari sebuah agama, apalagi dalam agama tersebut terdapat larangan untuk menggambarkan fisik dari tokoh tersebut, dalam hal ini Nabi Muhammad, belum lagi penggambaran yang tidak baik yang jatuhnya justru penghinaaan.

Oleh sebab itu kejadian ini perlu mendapat kritikan dan sorotan dan pantas membuat kemarahan bagi kalangan umat Islam atas Prancis. Tidakan yang dilakukan oleh kasus prancis ini sebetulnya sudah menodai nilai toleransi dan sudah seharusnya kejadian ini mendapatkan kecaman dari umat Islam di seluruh dunia, karena apabila sikap Prancis ini tidak mendapat kritikan yang tegas maka sama saja dengan menoleransi intoleran.

Karl Popper pernah berkata “unlimited tolerance must lead to the disappearance of tolerance. If we extend unlimited tolerance eve to those who are intolerance, if we are not prepared to defend a tolerant society against the onslaught of the intolerant, then the tolerant will be setroyed, and tolerance with them”. Mentoleransi intoleran berarti sama saja merusak hakikat toleransi itu sendiri. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

Hukum Menghadiri Undangan Natal Hukum Menghadiri Undangan Natal

Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Bantuan dari Non Muslim Bantuan dari Non Muslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Forum R20 Pemimpin Agama Forum R20 Pemimpin Agama

Forum R20: Perkumpulan Pemimpin Agama dalam Mengatasi Konflik

Yuna Ulfah Maulina
Ditulis oleh

Mahasiswa S2 Studi Quran Hadis UIN Sunan Kalijaga

Komentari

Komentari

Terbaru

perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

Kajian

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

halal lifestyle muslim perkotaan halal lifestyle muslim perkotaan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Muslimah Talk

Tafsir Ayat tentang Puasa Tafsir Ayat tentang Puasa

Kajian Tafsir: Ayat tentang Puasa

Kajian

muhammad pelopor gerakan perempuan muhammad pelopor gerakan perempuan

Nabi Muhammad Sang Pelopor Gerakan Perempuan dalam Islam

Khazanah

tidurnya orang puasa ibadah tidurnya orang puasa ibadah

Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Empat Hal yang Mungkin Kamu Ingin Tahu tentang Puasa

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect