Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

memberi daging kurban nonmuslim
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial video sekelompok orang yang mencabut banner yang bertuliskan logo suatu agama tertentu di tenda pengungsian. Diketahui tenda ini merupakan tempat penampungan bantuan dari non muslim. 

Tindakan ini ternyata menuai kritikan, hingga petinggi daerah setempat pun menyesalkan tindakan tersebut. Ia pun menyebutkan jika bencana tidak asal pilih dan bisa datang kapan pun dan di mana pun tanpa melihat apa suku, bangsa, ras dan agama. 

Bantuan yang datang pun seharusnya juga tidak pilih-pilih, karena dari mana pun asal dan agama pemberi bantuan, semuanya memiliki niatan yang sama. Yaitu membantu sesama manusia yang tengah mengalami suatu bencana. 

Oleh petinggi tersebut disebut jika berdirinya spanduk atau logo dari institusi, agama atau kelompok tertentu dari bantuan yang diberikan merupakan hal wajar. Karena bisa saja, pencantuman ini merupakan salah satu bentuk pelaporan yang menjadi tanggung jawab dari donatur. 

Bantuan dan tindakan kemanusiaan ini seharusnya tidak perlu dinodai dengan tindakan di atas, akibat rasa benci antar golongan tertentu. Melihat peristiwa di atas, maka perlu pengamalan sila ke-2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

AlloFresh x Bincang Muslimah

Peristiwa ini mungkin saja tidak hanya terjadi sekali atau dua kali. Masih ada prasangka dan stigma yang masih bercokol di dalam pikiran masyarakat kita. Padahal,  rasanya selagi masih merupakan sesuatu yang baik dan tidak bertentangan dengan agama dan hukum, maka tidak masalah menerima bantuan dari pihak mana pun. 

Lantas bagaimana Islam menanggapi isu di atas? Pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya interaksi  sosial antara kaum muslimin dan non muslim. Baik itu interaksi sosial berupa jual beli, hutang piutang, sewa, hibah hingga bantuan kemanusiaan.

Hal ini pun tercantum betul di dalam Q.S Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Jika merunut pada Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, dijelaskan bahwa ayat di atas berisikan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin untuk berbuat baik terhadap orang yang tidak memerangi diri dan agama, atau mengusir dari kampung halaman. 

Selain itu tidak masalah jika menyambung tali kekerabatan, saling berbalas kebaikan antar muslim dengan non muslim. 

Dari ayat di atas jelas sudah bahwa saling berbuat kebaikan satu sama lain meski berbeda agama tidaklah dilarang dalam Islam. Kecuali, interaksi sosial ini memaksakan suatu kehendak yang tidak baik, seperti ajakan yang menyangkut pada keimanan. Atau, bantuan yang diberikan memiliki unsur politik dan ini tidak diperkenankan.

Selain itu dilansir dari Bincang Syariah, ada penguat lain jika dalam agama boleh menerima bantuan dari orang non muslim. 

Hal ini dilihat dari pandangan Syekh Musthofa Al-Maraghi.  Seorang ulama kontemporer yang terkenal dengan kitab tafsirnya yang juga dinamai dengan Tafsir Al-Maraghi, menjelaskan persoalan ini,

و للمسلمين أن يقبلوا من الكافر مسجدا بناه كافر او صبي ببنائه أو ترميمه اذا لم يكن ضرار دينيّ و لا سياسيّ كما لو عرض اليهودي الآن على المسلمين ان يعمروا المسجد الاقصى بترميم ما ان قد تداعى من بنائه او بذلوا لذلك مالا لم يقبل منهم لأنهم يطمعون في الاستيلاء على هذا المسجد وربما جعلوا ذريعة لادعاء حق لهم فيه

Artinya: “Orang Islam diperbolehkan menerima pemberian masjid dari orang kafir atau dari anak kecil berupa pembangunan atau perbaikan. Hal itu jika tidak berdampak negatif pada agama dan tidak ada unsur politik semisal berupa perbaikan/perehaban masjid al-Aqsho yang butuh untuk direhab, atau memberi uang untuk perehaban, maka orang Islam tidak boleh menerima, sebab mereka mengharapkan agar bisa menguasai masjid.”

Oleh karena itu bisa disimpulkan jika tidak mengapa menerima bantuan dari non muslim. Selagi tidak bertentangan dengan keimanan, memerangi atau mengarah pada hal yang tidak baik. Saling membantu dan melakukan aktivitas kemanusiaan bahkan dianjurkan agar dapat meringankan masalah yang tengah dihadapi, sebagai manusia yang memiliki hati nurani.

 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

7 Poin Catatan Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

toleransi perjumpaan Islam Nasrani toleransi perjumpaan Islam Nasrani

Toleransi: Perjumpaan Islam dengan Nasrani dan Romawi

Hukum Menghadiri Undangan Natal Hukum Menghadiri Undangan Natal

Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    please look after me please look after me

    Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

    Resensi

    Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

    Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

    Kajian

    maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

    Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

    Keluarga

    layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

    Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

    Muslimah Talk

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

    Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

    Video

    Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

    Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

    Kajian

    Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

    Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

    Kajian

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect