Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Tafsir Mu’asyarah bil Ma’ruf Menurut Kyai Husein Muhammad

Mu’asyarah bil Ma’ruf husein
Source: https://www.instagram.com/husein553/

BincangMuslimah.Com – Alquran menegaskan, dalam pembentukan masyarakat kecil (keluarga), harus ada sikap yang bijak dan harus dilakukan dengan cara yang baik antara dua pasangan pasutri. Bergaul dengan baik ini antara suami istri dikenal dengan sebutan mu’asyarah bil ma’ruf yang dalam tulisan ini akan diterangkan maknanya menurut pandangan Kyai Husein Muhammad. Alquran menyebutkan di dalam surah An-Nisa’ ayat 19

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“..dan pergaulilah mereka (para istrimu) dengan cara ma’ruf..”

Secara bahasa, mu’asyarah berarti kebersamaan atau keakraban. Dan kata ma’ruf dapat diartikan sesuatu yang sudah dikenal baik. Maka, mu’asyarah bil ma’ruf adalah bergaul dengan baik.

Menurut Prof. Quraish Shihab, ma’ruf berbeda dengan khair. Khair adalah nilai-nilai agama yang universal dan bersumber dari Alquran dan hadits. Sedangkan ma’ruf adalah nilai-nilai dan norma-norma yang berkembang di tengah masyarakat. Sehingga ma’ruf sesuai tergantung keadaan masyarakatnya.

Ada beberapa klasifikasi makna untuk konsep mu’asyarah bil ma’ruf menurut Kyai Husein Muhammad di dalam bukunya, Fiqh Perempuan. Berikut klasifikasinya:

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam perkawinan

Akad perkawinan menyebabkan terjadinya hubungan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait. Hak dan kewajiban tersebut harus dilandasi oleh prinsip kesamaan, keseimbangan, dan juga keadilan. Prinsif ini ditegaskan di dalam Alquran pada surah Al-Baqarah ayat 228;

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, dengan cara-cara yang ma’ruf..”

Secara garis besar, mu’asyarah bil ma’ruf di dalam perkawinan ini mencakup dua hal;

Pertama, mahar atau mas kawin. Mahar atau mas kawin adalah sebutan bagi sebuah harta yang diberikan kepada mempelai wanita karena adanya akad pernikahan. kewajiban mas kawin ini ditegaskan langsung oleh Allah Swt di dalam surah An-Nisa’ ayat 4;

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“..berikanlah mas kawin kepada perempuan yang engkau nikahi dengan penuh kerelaan…”

Kedua, nafkah. Nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan orang yang menjadi tanggung jawabnya. Nafkah yang dikeluarkan haruslah dari hal yang baik dan sang suami wajib mengeluarkan nafkah tersebut sesuai dengan kemampuan dirinya. Kewajiban nafkah ini juga ditegaskan langsung di dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 233;

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“.. dan kewajiban bagi suami memberikan makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang ma’ruf..”

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam relasi seksual

Mu’asyarah bil ma’ruf di dalam relasi seksual harus dijalankan oleh pasangan pasutri dengan saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak menyakiti, dan tidak mengabaikan kewajiban masing-masing dari keduanya.

Relasi seksual antara suami dan istri haruslah dijalankan dengan tarap wajar. Dalam artian sang suami harus menyetubuhi istri dari jalan yang dibolehkan syariat (tidak boleh dari anal). Dan juga tidak ada keterpaksaan. Hal ini ditegaskan oleh hadits Rasulullah;

لا ينظرُ اللهُ عزَّ وجلَّ إلى رجُلٍ أتى رجُلًا أو امرأةً في دُبُرِهَا

Artinya: “Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang mendatangi (menjima) laki-laki atau yang mencampuri seorang wanita pada duburnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah) 

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam relasi kemanusiaan

Dalam aspek kemanusiaan, suami istri haruslah saling menghormati, harus bersikap sopan, tidak boleh saling membenci, dan bersikap menyenangkan satu sama lain. Tidak boleh ada permusuhan, dan merasa saling mengunggulkan. Hal ini ditegaskan oleh hadits rasulullah;

خيركم خيركم لأهله (رواه الترمذي)

“sebaik-baiknya kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya” (H.R. At-Tirmidzi)

Hal yang menjadi garis bawah dalam mu’asyarah bil ma’ruf adalah antara pasangan suami dan istri harus memiliki pandangan yang sama tentang kesetaraan manusia.

Sekian tentang makna dari konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam Alquran menurut Kyai Husein Muhammad yang ditopang oleh ayat lain dalam Alquran dan hadis.

 

Rekomendasi

kartini upaya memperjuangkan emansipasi kartini upaya memperjuangkan emansipasi

Kartini dan Upaya Memperjuangkan Emansipasi

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Nyai Badriyah Fayumi gender Nyai Badriyah Fayumi gender

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

lelaki perempuan diciptakan berbeda lelaki perempuan diciptakan berbeda

Apakah Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berbeda?

Siti Amiratul Adibah
Ditulis oleh

Mahasantari Ma'had Al Salafiyah Syafi'iyyah, Sukorejo, Jawa Timur.

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    idul adha islam dunia idul adha islam dunia

    Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

    Ibadah

    denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

    Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

    Ibadah

    Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

    Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

    Ibadah

    Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

    Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

    Kajian

    Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

    Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

    Keluarga

    Trending

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

    Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

    Ibadah

    17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

    17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

    Ibadah

    Connect