Ikuti Kami

Kajian

Dalam Islam, Perempuan Punya Hak untuk Memilih Pasangan

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Perlunya bantuan orang lain di dalam hidup memungkinkan manusia untuk berinteraksi dengan sesama. Dengan Saling mengenal inilah proses interaksi yang akan melahirkan sebuah hubungan. 

Hubungan yang akan memperbanyak jumlah umat Rasulullah, hubungan yang menghalalkan beberapa hal yang diharamkan yang dikenal dengan hubungan pernikahan. Karena salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan adalah hifz an-nasl (menjaga keturunan).

Allah telah berfirman bahwa Ia yang Maha Kuasa telah menciptakan dua jenis manusia agar mereka saling mengenal. Sebagaimana yang termaktub di dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ ‌لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti”.

Untuk masuk ke dalam hubungan sakral ini, tentu ada proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses khitbah/meminang. Akan tetapi jika kita melihat realita yang terjadi, dalam proses menjalin sebuah hubungan ini seakan-akan perempuan tidak memiliki hak untuk memilih pasangan.

Laki-laki memiliki hak untuk memilih perempuan yang akan mendampinginya. Sedangkan perempuan hanya menunggu pinangan yang datang. Tidakkah hal ini menambah tekanan bagi kaum perempuan karena tidak bisa memilih seseorang untuk menjadi pasangan hidupnya?

Pemikiran seperti ini tentu terlalu dangkal untuk menilai syariat Islam yang dilandasi keadilan. Pada hakikatnya, perempuan juga diberikan kesempatan untuk memilih pasangan. Bukankah perempuan juga diberikan hak suara sebelum dinikahkan? Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Baca Juga:  Islam Mengapresiasi Perempuan dalam Partisipasi Bela Negara

أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَا تُنْكَحُ ‌الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا ‌الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: ” إِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ رِضَاهَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda: seorang janda tidak dinikahkan hingga dikonsultasikan kepadanya dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin. Ditanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?, Rasul menjawab: jika dia diam, itu lah kerelaannya”. (HR. Bukhari)

Bukti lain bahwa perempuan juga bisa memilih juga diabadikan di dalam Kalamullah saat mengisahkan kisah Nabi Musa As. dan kedua putri Nabi Syu’aib As. Singkatnya saat Nabi Musa As. diusir dari negerinya, beliau berhenti di sebuah daerah bernama Madyan.

Di sana, beliau melihat dua orang perempuan yang mengantri mengambil air namun tidak kunjung mendapatkan air. Lalu nabi Musa As. menawarkan jasanya untuk membantu kedua perempuan yang merupakan putri Nabi Syu’aib As. tersebut untuk mengambil air dan mengantarkannya ke rumah. Sesampainya dirumah salah satu putri nabi Syu’aib As. menceritakan kejadian yang baru saja mereka alami dan merekomendasikan laki-laki tersebut yang tak lain adalah nabi Musa as. untuk bekerja dengan sang ayah. Pengajuan rekomendasi ini termaktub dalam  QS. Al-Qashash [28]: 26

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ

Artinya: “Dan salah satu dari kedua (perempuan) itu berkata, wahai ayahku! Jadikanlah ia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Di dalam tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir memaparkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang antusiasme putri Nabi Syu’aib saat menjawab pertanyaan “apa yang membuatmu tau bahwa ia (Nabi Musa) orang yang kuat dan amanah?”. 

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Putrinya menjawab, “saya tau dia kuat karena saya melihat ia telah mengangkat batu besar yang hanya mampu diangkat oleh 10 orang laki-laki, saya tidak pernah melihat orang yang lebih kuat darinya. Sedangkan saya tau ia amanah karena ia melihat saya ketika saya menemuinya, namun saat dia tau kalo saya perempuan, ia menundukkan kepalanya dan tidak mengangkat kepalanya lagi hingga saya menyampaikan pesanmu.

Lalu dia berkata padaku, berjalanlah di belakangku dan jika sudah dekat dengan tujuan lemparkan batu agar saya mengetahui arah tujuan, tidak ada yang melakukan ini kecuali orang yang amanah”. Lalu, dari cerita sang putri, Nabi Syu’aib menawarkan salah satu dari kedua putrinya untuk diperistri oleh nabi Musa yang dijelaskan di dalam ayat setelahnya.

Dari tafsiran tersebut terlihat jelas bagaimana putri Nabi Syu’aib As. memuji nabi Musa As. untuk menarik hati sang ayah. Dengan demikian, sejatinya perempuan juga memiliki hak untuk memilih dan menyeleksi pasangan yang akan menjadi teman hidupnya.

Sekian, Semoga bermanfaat []

 

 

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

5 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect