Ikuti Kami

Kajian

Dalam Islam, Perempuan Punya Hak untuk Memilih Pasangan

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Perlunya bantuan orang lain di dalam hidup memungkinkan manusia untuk berinteraksi dengan sesama. Dengan Saling mengenal inilah proses interaksi yang akan melahirkan sebuah hubungan. 

Hubungan yang akan memperbanyak jumlah umat Rasulullah, hubungan yang menghalalkan beberapa hal yang diharamkan yang dikenal dengan hubungan pernikahan. Karena salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan adalah hifz an-nasl (menjaga keturunan).

Allah telah berfirman bahwa Ia yang Maha Kuasa telah menciptakan dua jenis manusia agar mereka saling mengenal. Sebagaimana yang termaktub di dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ ‌لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti”.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Untuk masuk ke dalam hubungan sakral ini, tentu ada proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses khitbah/meminang. Akan tetapi jika kita melihat realita yang terjadi, dalam proses menjalin sebuah hubungan ini seakan-akan perempuan tidak memiliki hak untuk memilih pasangan.

Laki-laki memiliki hak untuk memilih perempuan yang akan mendampinginya. Sedangkan perempuan hanya menunggu pinangan yang datang. Tidakkah hal ini menambah tekanan bagi kaum perempuan karena tidak bisa memilih seseorang untuk menjadi pasangan hidupnya?

Pemikiran seperti ini tentu terlalu dangkal untuk menilai syariat Islam yang dilandasi keadilan. Pada hakikatnya, perempuan juga diberikan kesempatan untuk memilih pasangan. Bukankah perempuan juga diberikan hak suara sebelum dinikahkan? Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَا تُنْكَحُ ‌الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا ‌الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: ” إِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ رِضَاهَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda: seorang janda tidak dinikahkan hingga dikonsultasikan kepadanya dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin. Ditanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?, Rasul menjawab: jika dia diam, itu lah kerelaannya”. (HR. Bukhari)

Bukti lain bahwa perempuan juga bisa memilih juga diabadikan di dalam Kalamullah saat mengisahkan kisah Nabi Musa As. dan kedua putri Nabi Syu’aib As. Singkatnya saat Nabi Musa As. diusir dari negerinya, beliau berhenti di sebuah daerah bernama Madyan.

Di sana, beliau melihat dua orang perempuan yang mengantri mengambil air namun tidak kunjung mendapatkan air. Lalu nabi Musa As. menawarkan jasanya untuk membantu kedua perempuan yang merupakan putri Nabi Syu’aib As. tersebut untuk mengambil air dan mengantarkannya ke rumah. Sesampainya dirumah salah satu putri nabi Syu’aib As. menceritakan kejadian yang baru saja mereka alami dan merekomendasikan laki-laki tersebut yang tak lain adalah nabi Musa as. untuk bekerja dengan sang ayah. Pengajuan rekomendasi ini termaktub dalam  QS. Al-Qashash [28]: 26

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ

Artinya: “Dan salah satu dari kedua (perempuan) itu berkata, wahai ayahku! Jadikanlah ia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Di dalam tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir memaparkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang antusiasme putri Nabi Syu’aib saat menjawab pertanyaan “apa yang membuatmu tau bahwa ia (Nabi Musa) orang yang kuat dan amanah?”. 

Putrinya menjawab, “saya tau dia kuat karena saya melihat ia telah mengangkat batu besar yang hanya mampu diangkat oleh 10 orang laki-laki, saya tidak pernah melihat orang yang lebih kuat darinya. Sedangkan saya tau ia amanah karena ia melihat saya ketika saya menemuinya, namun saat dia tau kalo saya perempuan, ia menundukkan kepalanya dan tidak mengangkat kepalanya lagi hingga saya menyampaikan pesanmu.

Lalu dia berkata padaku, berjalanlah di belakangku dan jika sudah dekat dengan tujuan lemparkan batu agar saya mengetahui arah tujuan, tidak ada yang melakukan ini kecuali orang yang amanah”. Lalu, dari cerita sang putri, Nabi Syu’aib menawarkan salah satu dari kedua putrinya untuk diperistri oleh nabi Musa yang dijelaskan di dalam ayat setelahnya.

Dari tafsiran tersebut terlihat jelas bagaimana putri Nabi Syu’aib As. memuji nabi Musa As. untuk menarik hati sang ayah. Dengan demikian, sejatinya perempuan juga memiliki hak untuk memilih dan menyeleksi pasangan yang akan menjadi teman hidupnya.

Sekian, Semoga bermanfaat []

 

 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT

Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Shalawat Musawah Shalawat Musawah

    Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

    Khazanah

    Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

    Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

    Muslimah Talk

    Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

    Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

    Muslimah Daily

    Postpartum Depression Postpartum Depression

    Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

    Keluarga

    Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

    Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

    Kajian

    Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

    Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

    Muslimah Talk

    Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

    Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

    Muslimah Talk

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

    Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

    Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

    Muslimah Talk

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Darah Kuning Darah Kuning

    Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

    Kajian

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Connect