Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Hari Ibu dan Pengakuan Hak Perempuan dalam Islam

hari ibu hak perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Meski ternyata, berdasarkan penelusuran sejarah, peringatan hari ibu tidak semata ditujukan untuk perempuan yang menyandang status ibu tapi juga perempuan secara keseluruhan. Berkaitan dengan perjuangan perempuan Indonesia di masa lampau dan peringatan Hari Ibu saat ini, sebenarnya sudah ada pengakuan hak perempuan dalam Islam sejak dulu.

Singkatnya, dilansir dari Tirto.id, Hari Ibu diperingati tepat pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta pada 22 Desember 1928. Dalam kongres tersebut, para perwakilan dari setiap komunitas perempuan mendiskusikan dan mendeklarasikan hak-hak perempuan dan peran mereka di publik. 

Tapi sebenarnya, bahkan sebelum adanya Hari Ibu, semangat perjuangan dan pengakuan hak perempuan dalam Islam sudah lahir semenjak risalah kenabian diturunkan kepada Nabi Muhammad di tanah Arab. Saat itu, budaya Arab kental dengan tradisi patriarki. Bayi-bayi perempuan dibunuh, pelecehan dan perbudakan perempuan terjadi di mana-mana, eksploitasi perempuan, pelarangan aktivitas perempuan di publik, dan penyetaraan perempuan dengan barang sebagai bagian dari harta warisan. 

Sebelum masa kenabian, sosok Muhammad sudah terpancar jiwa yang bersih dan bijaksana. Beliau setia memperistri Khadijah seorang sampai wafatnya. Saat risalah kenabian mulai datang melalui Jibril, Muhammad melibatkan Khadijah dalam banyak urusan termasuk dimintai pendapat tentang peristiwa-peristiwa yang mengguncang batinnya. 

Akhlak Muhammad sudah menunjukkan keluhuran budinya sehingga orang-orang Arab senang bekerja sama dengannya. 

Risalah kenabian yang ditanggungnya membawa banyak perubahan tidak hanya bagi peradaban masyarakat Arab tapi juga dunia. Banyak dari peristiwa-peristiwa sebab-sebab turunnya ayat yang merespon kegelisahan tentang terkungkungnya perempuan dalam tradisi Arab. Hal itu pun diakui oleh sahabat Umar r.a, 

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه; كنا في الجاهلية لا نعد النساء شيئا, فلما جاء الاسلام وذكرهن الله, رأينا لهن بذلك علينا حقا.(رواه البخاري)

“Ibnu Abbas Ra menuturkan bahwa Umar bin Khatab Ra berkata ‘ Dulu pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami (H.R Imam Bukhari dalam Shahih-nya No 5904

Pengakuan Umar menunjukkan bahwa proses dakwah Nabi Muhammad selama 23 tahun menuai banyak perubahan, termasuk eksistensi perempuan sebagai subjek primer di masyarakat. Tidak hanya itu, banyak sekali narasi-narasi Islam yang menunjukkan keberpihakan Islam terhadap perempuan seperti ayat waris yang pada mulainya perempuan menjadi barang warisan tapi setelah Islam datang, perempuan akhirnya mendapat warisan. 

Alquran pun menyebutkan secara jelas term perempuan saat Ummu Salamah bertanya mengapa Allah hanya menyebutkan jamak mudzakar salim, bentuk prular berjenis laki-laki (secara huruf, bukan makna). Lalu turunlah ayat 35 surat al-Ahzab yang menjadi jawaban atas kegelisahan Ummu Salamah,

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya: Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.

Belum lagi ayat yang mengakui eksistensi perempuan sebagai subjek primer di masyarakat 

yang turut menjadi bagian dari peradaban manusia. Dalam surat al-Hujurat ayat 13 Allah menyebutkan jenis kelamin perempuan sebagai salah satu ciptaanNya yang membangun relasi sosial dengan laki-laki. 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. 

Peringatan-peringatan semacam ini tentu penting guna menegaskan kembali, berulang-ulang akan pentingnya eksistensi perempuan dan perjuangan-perjuangan perempuan di Indonesia dan seluruh dunia.

Rekomendasi

jenis pekerjaan perempuan rasulullah jenis pekerjaan perempuan rasulullah

Jenis-jenis Pekerjaan Perempuan pada Masa Rasulullah

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

ratu sinuhun ramah perempuan ratu sinuhun ramah perempuan

Ratu Sinuhun, Pencetus Awal Undang-undang Ramah Perempuan

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

    Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

    Ibadah

    ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

    Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

    Kajian

    mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

    Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

    Kajian

    Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

    Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

    Kajian

    kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

    Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

    Kajian

    Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali

    Keutamaan Merahasiakan Sedekah Menurut Imam Ghazali

    Kajian

    Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

    Kajian

    melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

    Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

    Muslimah Daily

    Trending

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

    Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

    Ibadah

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    Connect