Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan terhadap Perempuan

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com- 25 November menjadi tanggal yang penting dan bersejarah bagi kaum perempuan di seluruh dunia. Pada tanggal bersejarah ini diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada peringatan HAKTP ini mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam pemberantasan aksi kekerasan terhadap perempuan.

Dilansir dari kemenpppa.go.id, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Data Catatan Tahunan (Catahu) 2020 dari Komnas Perempuan bahkan memperlihatkan bahwa selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 8x lipat.

Dari data survei tersebut, perlu kiranya jejaringan masyarakat agar berupaya menghapus praktik-praktik kekerasan yang masih menimpa kaum perempuan. Cara yang bisa ditempuh seperti dengan menguatkan koordinasi, memperluas jaringan pencegahan, atau penanganan kasus kekerasan dari semua elemen masyarakat.

Bagaimana sejarah HAKTP bisa terbentuk?

Awal mula HAKTP ini terbentuk karena gerakan para aktivis hak-hak perempuan di seluruh dunia menetapkan tanggal 25 november sebagai hari untuk melawan dan menentang kekerasan berbasis gender pada tahun 1981.

Tanggal 25 november dipilih untuk mengenang dan menghormati tiga aktivis politik dari Republik Dominika yang gugur secara brutal atas perintah penguasa negara Rafael Trujillo pada tahun 1960.

Kemudian majelis umum PBB pada tanggal 20 desember 1993 mengumumkan deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui resolusi 48/104. Keputusan inilah yang membuka jalan menuju pemberantasan kekerasan terhadap perempuan di seluruh penjuru dunia.

Mengapa HAKTP ini perlu diperingati?

Kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak dilakukan saat ini. Kekerasan ini menjadi penghalang utama bagi terbentuknya kesetaraan, perdamaian, pembangunan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap kalangan.

Baca Juga:  Perlukah Layanan Aborsi Aman untuk Korban Pemerkosaan di Indonesia?

Kekerasan terhadap perempuan ini meliputi banyak aspek. Aspek yang sering dilakukan oleh oknum pada kondisi sekarang adalah seperti kekerasan terhadap pasangan, pelecehan seksual, prostitusi dan perdagangan manusia, mutilasi alat kelamin perempuan, dan pernikahan anak perempuan di usia dini.

Hari anti kekerasan ini perlu diperingati bagi seluruh negara di dunia untuk sebagai upaya pencegahan terhadap monopoli hak-hak perempuan, serta sebagai media untuk menciptakan keseimbangan di semua kalangan masyarakat.

Apa upaya Indonesia untuk turut andil dalam peringatan hari ini?

Dilansir dari komnasperempuan.go.id, sebagai institusi nasional hak asasi manusia di indonesia. Komnas perempuan akan menjadi inisiator kegiatan kampanye 16 hari hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang merupakan kampanye bertaraf internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kegiatan ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. 16 hari kampanye itu dilangsungkan dari tanggal 25 november sampai 10 desember yang merupakan hari hak asasi manusia (HAM) internasional. Rentang waktu 16 hari tersebut dipilih untuk mengaitkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi manusia.

Rentan waktu 16 hari tersebut juga sebagai titik tekan bahwa kekerasan terhadap perempuan termasuk masalah HAM yang serius. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.

Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Mengapa harus 16 hari?

Ini sebagai titik tekan bahwa hari anti kekerasan terhadap perempuan ini termasuk kedalam masalah Ham yang serius. Ada beberapa peringatan bertaraf internasional dalam rentan 16 hari kedepan;

Baca Juga:  Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

25/11: Hari anti kekerasan terhadap perempuan

29/11: Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia

02/12: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan

03/12: Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas

05/12: Hari Internasional bagi Sukarelawan

06/12: Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan

09/12: Hari Pembela HAM Sedunia

10/12: Hari HAM Internasional

Semoga adanya kampanye 16 HAKTP menyadarkan kita bahwa perempuan adalah pemegang puncak kehidupan dan mendorong masyarakat melakukan pemberantasan aksi kekerasan terhadap perempuan! []

Rekomendasi

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect