Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan terhadap Perempuan

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com- 25 November menjadi tanggal yang penting dan bersejarah bagi kaum perempuan di seluruh dunia. Pada tanggal bersejarah ini diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada peringatan HAKTP ini mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam pemberantasan aksi kekerasan terhadap perempuan.

Dilansir dari kemenpppa.go.id, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Data Catatan Tahunan (Catahu) 2020 dari Komnas Perempuan bahkan memperlihatkan bahwa selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 8x lipat.

Dari data survei tersebut, perlu kiranya jejaringan masyarakat agar berupaya menghapus praktik-praktik kekerasan yang masih menimpa kaum perempuan. Cara yang bisa ditempuh seperti dengan menguatkan koordinasi, memperluas jaringan pencegahan, atau penanganan kasus kekerasan dari semua elemen masyarakat.

Bagaimana sejarah HAKTP bisa terbentuk?

Awal mula HAKTP ini terbentuk karena gerakan para aktivis hak-hak perempuan di seluruh dunia menetapkan tanggal 25 november sebagai hari untuk melawan dan menentang kekerasan berbasis gender pada tahun 1981.

Tanggal 25 november dipilih untuk mengenang dan menghormati tiga aktivis politik dari Republik Dominika yang gugur secara brutal atas perintah penguasa negara Rafael Trujillo pada tahun 1960.

Kemudian majelis umum PBB pada tanggal 20 desember 1993 mengumumkan deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui resolusi 48/104. Keputusan inilah yang membuka jalan menuju pemberantasan kekerasan terhadap perempuan di seluruh penjuru dunia.

Mengapa HAKTP ini perlu diperingati?

Kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak dilakukan saat ini. Kekerasan ini menjadi penghalang utama bagi terbentuknya kesetaraan, perdamaian, pembangunan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap kalangan.

Baca Juga:  Pengakuan Korban Kekerasan Seksual Diakui dalam Islam

Kekerasan terhadap perempuan ini meliputi banyak aspek. Aspek yang sering dilakukan oleh oknum pada kondisi sekarang adalah seperti kekerasan terhadap pasangan, pelecehan seksual, prostitusi dan perdagangan manusia, mutilasi alat kelamin perempuan, dan pernikahan anak perempuan di usia dini.

Hari anti kekerasan ini perlu diperingati bagi seluruh negara di dunia untuk sebagai upaya pencegahan terhadap monopoli hak-hak perempuan, serta sebagai media untuk menciptakan keseimbangan di semua kalangan masyarakat.

Apa upaya Indonesia untuk turut andil dalam peringatan hari ini?

Dilansir dari komnasperempuan.go.id, sebagai institusi nasional hak asasi manusia di indonesia. Komnas perempuan akan menjadi inisiator kegiatan kampanye 16 hari hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang merupakan kampanye bertaraf internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kegiatan ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. 16 hari kampanye itu dilangsungkan dari tanggal 25 november sampai 10 desember yang merupakan hari hak asasi manusia (HAM) internasional. Rentang waktu 16 hari tersebut dipilih untuk mengaitkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi manusia.

Rentan waktu 16 hari tersebut juga sebagai titik tekan bahwa kekerasan terhadap perempuan termasuk masalah HAM yang serius. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.

Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Mengapa harus 16 hari?

Ini sebagai titik tekan bahwa hari anti kekerasan terhadap perempuan ini termasuk kedalam masalah Ham yang serius. Ada beberapa peringatan bertaraf internasional dalam rentan 16 hari kedepan;

Baca Juga:  AMAN Mendorong Pemerintah Melindungi Perempuan Afghanistan

25/11: Hari anti kekerasan terhadap perempuan

29/11: Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia

02/12: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan

03/12: Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas

05/12: Hari Internasional bagi Sukarelawan

06/12: Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan

09/12: Hari Pembela HAM Sedunia

10/12: Hari HAM Internasional

Semoga adanya kampanye 16 HAKTP menyadarkan kita bahwa perempuan adalah pemegang puncak kehidupan dan mendorong masyarakat melakukan pemberantasan aksi kekerasan terhadap perempuan! []

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect