Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Menjadi Ibu Adalah Pilihan Perempuan

Menjadi Ibu pilihan perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Desember identik dengan Hari Ibu. Tepatnya tanggal 22 Desember yang merupakan hari pergerakan perempuan Indonesia yang kebanyakan orang memperingatinya sebagai Hari Ibu. Namun, tahukah kamu? Bahwa sebenarnya setiap perempuan tidak otomatis menjadi ibu. Ya, karena menjadi ibu adalah pilihan perempuan.

Dalam budaya masyarakat kita ketika ada kerabat yang menikah, ucapan selamat yang sering kali kita dengar adalah “selamat menempuh hidup baru ya, semoga segera diberikan momongan!” saat kecil saya tidak terlalu terusik dengan ucapan itu, tapi setelah banyak membaca mengenai hak dan otoritas perempuan atas tubuhnya, kalimat tersebut agaknya harus diperbaiki.

Tubuh perempuan memang diciptakan Tuhan dengan fungsi reproduksi untuk melahirkan manusia, tapi tidak semua perempuan mau dan bisa melakukannya. Menikah dan melahirkan anak bukanlah dua hal yang harus terjadi otomatis. Perempuan tetap bisa memilih.

Sekalipun Rasulullah Saw. menjanjikan surga bagi perempuan yang meninggal karena melahirkan karena dianggap mati syahid. Tetap saja perempuan bisa menolak untuk hamil. Mengutip salah satu artikel di Mubadalah.id, menurut KH. Husein Muhammad, dengan adanya jaminan mati syahid bagi perempuan yang meninggal saat melahirkan, seharusnya itu menjadi perhatian khusus, dan bukan perkara yang sembarangan.

Faqihuddin Abdul Qodir dalam bukunya “60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam” juga mengatakan bahwa perempuan memiliki hak atas dirinya. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah nomor 1947 “Nabi SAW didatangi oleh seorang perempuan yang kemudian bercerita, bahwa ayahnya akan menikahkan dia dengan anak saudaranya untuk meningkatkan derajatnya melalui saya. Lalu Nabi SAW memberikan keputusan akhir pada perempuan itu. Dan perempuan itu mengiyakan keinginan ayahnya, tetapi ia memberikan pesan bahwa sebenarnya ayahnya tak berhak akan hal tersebut.”

Sama halnya pernikahan, hamil dan memiliki anak adalah kehendak dari perempuan, bagian dari hak atas dirinya. Karena memang menikah dan menjadi ibu bukanlah hal yang otomatis, maka sebaiknya hal tersebut dibicarakan dengan pasangan sebelum pernikahan. Kedua belah pihak harus sepakat akan memiliki anak atau tidak, berapa, dan kapan.

Jika sudah dibicarakan sejak awal maka antara suami dan istri memiliki pemahaman yang sama. Tidak ada yang dirugikan, karena keinginan salah satu pihak. Sebenarnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 26 huruf b, mengatakan bahwa setiap suami istri yang sah berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual.

Meskipun di sisi lain, masih banyak pasal dalam RUU tersebut yang harus diganti dan dikaji ulang, karena banyak merugikan perempuan, yakni sebagai istri maupun ibu. Jadi perempuan yang sudah menikah tidak otomatis menjadi ibu, karena menjadi ibu adalah pilihan perempuan.

Mereka punya hak atas tubuhnya untuk mau atau tidak memiliki anak. Kapan untuk memiliki anak, dan berapa jumlah anak yang akan dilahirkan. Itu adalah keputusan besar bagi seorang perempuan, karena hamil, melahirkan, nifas, adalah proses yang berat juga panjang.

Dan suami yang bijak adalah yang mau mendengarkan istrinya, bukan malah memaksakan apa yang ia inginkan saja. Dengan bersepakat tidak memiliki anak, antara suami dan istri semakin memiliki kesempatan yang sama dalam bertumbuh dan berkembang. Karena tujuan pernikahan tidak tidak hanya untuk memiliki keturunan, tapi bagaimana menghargai dan memuliakan pasangan termasuk memberi kesempatan pada istri untuk bahwa menjadi adalah pilihan baginya sebagai perempuan. 

Rekomendasi

jenis pekerjaan perempuan rasulullah jenis pekerjaan perempuan rasulullah

Jenis-jenis Pekerjaan Perempuan pada Masa Rasulullah

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

suami istri mengakhiri pernikahan suami istri mengakhiri pernikahan

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Ayu Fatma
Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    idul adha islam dunia idul adha islam dunia

    Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

    Ibadah

    denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

    Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

    Ibadah

    Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

    Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

    Ibadah

    Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

    Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

    Kajian

    Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

    Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

    Keluarga

    Trending

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

    Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

    Ibadah

    17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

    17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

    Ibadah

    Connect