Ikuti Kami

Kajian

Hukum Sharenting dalam Islam

Hukum Sharenting dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di era milenial ini dampak dari adanya media sosial tak hanya mempengaruhi para kaum muda namun juga para orang tua terkena pengaruhnya. Dengan smartphone yang dimiliki para kaum milenial bisa berbagi foto dan aktivitas di berbagai platform digital, mulai dari Facebook, Instagram, dan Twitter. Artikel ini akan membahas hukum sharenting dalam Islam yang dilakukan oleh para orang tua di era milenial kini.

Hukum Sharenting dalam Islam

Dilansir dari Wikipedia.com perilaku sharenting berasal dari bahasa inggris yang berarti berbagi, sedangkan secara istilah biasa diartikan sebagai perilaku orang tua yang mempublikasikan konten sensitif tentang anak anak mereka di platform internet.

Sharenting ini telah menjadi fenomena yang mendunia. Menurut berbagai pihak, perilaku sharenting ini mengandung unsur pelanggaran terkait privasi anak.

Sebagai orang tua, kita harus bisa menjaga anak dengan baik dan mendidiknya menjadi pribadi yang memiliki nilai moral yang tinggi. Sebagaimana firman Allah Swt ketika mengisahkan seorang ayah yaitu Luqman yang mendidik anaknya dalam surat Luqman ayat 16 ;

يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ.

Artinya ; “(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha halus lagi Maha teliti.”

Sementara mengenai hak privasi anak yang harus dijaga orang tua adalah firman Allah Swt dalam surat An Nur ayat 58;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.

Baca Juga:  Jika Orang Tua Merupakan Non Muslim

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya.

(Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dua ayat di atas mengharuskan kepada para orang tua untuk senantiasa mendidik dan menjaga hak anak anaknya. Karena orang tua memiliki tanggung jawab penuh atas anaknya sampai sang anak mencapai usia baligh sebagaimana sabda Rasulullah Saw :

إن ‌من ‌حق ‌الولد على والده أن يعلمه الكتابة، وأن يحسن اسمه، وأن يزوجه إذا بلغ

Artinya; “Sesungguhnya termasuk dari hak anak yang wajib atas orang tuanya adalah mengajari syariat islam, memperbagus namanya, dan menikahkan ketika telah dewasa.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa prilaku sharenting bisa dilarang apabila sampai menimbulkan dampak negatif kepada anak seperti hilangnya identitas anak atau hal negatif lainnya, yang itu muncul akibat dari adanya sharenting yang berlebihan dari orang tua.

Jadi solusinya adalah, para orang tua harus sewajarnya ketika hendak membagikan kebahagian dengan mengunggah foto sang anak agar tak jatuh ke dalam perilaku sharenting.

*Tulisan ini sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Cara Mendidik Anak Islam Cara Mendidik Anak Islam

Enam Cara Mendidik Anak dalam Islam

Keterampilan sosial dimiliki anak Keterampilan sosial dimiliki anak

4 Keterampilan Sosial yang Harus Dimiliki Oleh Anak

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

mengkritik anak depan umum mengkritik anak depan umum

Mengkritik Anak di Depan Umum Adalah Bentuk Kekerasan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Connect