Ikuti Kami

Kajian

Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Selain perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban zakat ini tidak hanya dilimpahkan kepada orang dewasa, tetapi juga anak-anak bahkan sejak lahir yang dibebankan kepada orang tuanya. Dalam relasi manusia, seringkali terdapat relasi muslim dengan umat kristen, budha, hindu atau lainnya perihal ekonomi. Dalam hal ini, bolehkah non muslim mewakilkan pemberian zakat?

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan Tidak ada perdebatan di kalangan ulama fikih mengenai kebolehan mewakilkan penyerahan zakat kepada golongan penerima (mustahiq) Dengan syarat, niat dibaca oleh pemberi saat penyerahan zakat kepada wakil, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Atau dibaca sebelumnya dengan jarak waktu tidak lama menuju pendistribusian, menurut ulama Mazhab Hanbali.

Syarat berikutnya adalah, wakil atau wali yang mewakilkan penyerahannya harus mengkonfirmasi pada yang diwakilkan. Konfirmasi perlu diwakilkan karena kewajiban tersebut terikat langsung dengan dirinya. Dan konfirmasi saja sudah cukup tanpa perlu diniati kembali oleh wakil atau wali saat menyerahkan ke golongan penerima zakat.  Jadi, dengan penyerahan dari yang hendak membayar zakat kepada wakilnya sudah termasuk konfirmasi itu sendiri. Sang wakil yang nantinya akan menyerahkan kepada mustahiq tidak perlu mengkonfirmasi lagi kepada pemberi zakat.

Lalu, seperti yang akan kita bahas, bolehkah non muslim mewakilkan zakatnya seorang muslim karena barangkali memiliki hutang atau janji, atau tidak ada lagi yang bisa diwakilkan selain ia?

Ulama Mazhab Hanafi, atas dasar kebolehan mewakilkan niat, mereka juga membolehkan pembayaran zakat dan perwakilannya dilakukan oleh non muslim. Karena pada hakikatnya, pemberi zakat yang asli adalah muslim itu sendiri.

وبناء عليه يجوز في رأي الحنفية توكيل الذمي غير المسلم بأداء الزكاة للفقراء، لأن المؤدي في الحقيقة هو المسلم. ولو قال الموكل، “هذا تطوّع أو كفارتي” ثم نواه عن الزكاة قبل دفع الوكيل، صح.

Baca Juga:  Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Berdasarkan hal tersebut, (penjelasan pada paragraf sebelumnya), dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi adalah boleh seorang kafir dzimmi (kafir yang di bawah perlindungan muslim, bukan kafir yang menyerag muslim) untuk mewakilkan penunaian zakat saat menyerahkan zakat. Karena pada hakikatnya, penunai zakat adalah muslim itu sendiri. Jika yang diwakilkan (muslim) berkata, “ini sedekah atau kafaratku”, lalu ia meniati zakatnya sebelum diserahkan kepada wakilnya, maka sah.

Misal, seseorang hendak menyerahkan zakat kepada golongan fakir yang merupakan kerabat atau orang yang bekerja bersama orang yang beragama selain Islam, maka itu boleh. Seperti muslim hendak membagikan kepada para pekerja yang bekerja di perusahaan milik non muslim, lalu pendistribusiannya dilakukan oleh pimpinannya yang non muslim, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan? Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Kajian

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Connect