Ikuti Kami

Kajian

Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Selain perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban zakat ini tidak hanya dilimpahkan kepada orang dewasa, tetapi juga anak-anak bahkan sejak lahir yang dibebankan kepada orang tuanya. Dalam relasi manusia, seringkali terdapat relasi muslim dengan umat kristen, budha, hindu atau lainnya perihal ekonomi. Dalam hal ini, bolehkah non muslim mewakilkan pemberian zakat?

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan Tidak ada perdebatan di kalangan ulama fikih mengenai kebolehan mewakilkan penyerahan zakat kepada golongan penerima (mustahiq) Dengan syarat, niat dibaca oleh pemberi saat penyerahan zakat kepada wakil, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Atau dibaca sebelumnya dengan jarak waktu tidak lama menuju pendistribusian, menurut ulama Mazhab Hanbali.

Syarat berikutnya adalah, wakil atau wali yang mewakilkan penyerahannya harus mengkonfirmasi pada yang diwakilkan. Konfirmasi perlu diwakilkan karena kewajiban tersebut terikat langsung dengan dirinya. Dan konfirmasi saja sudah cukup tanpa perlu diniati kembali oleh wakil atau wali saat menyerahkan ke golongan penerima zakat.  Jadi, dengan penyerahan dari yang hendak membayar zakat kepada wakilnya sudah termasuk konfirmasi itu sendiri. Sang wakil yang nantinya akan menyerahkan kepada mustahiq tidak perlu mengkonfirmasi lagi kepada pemberi zakat.

Lalu, seperti yang akan kita bahas, bolehkah non muslim mewakilkan zakatnya seorang muslim karena barangkali memiliki hutang atau janji, atau tidak ada lagi yang bisa diwakilkan selain ia?

Ulama Mazhab Hanafi, atas dasar kebolehan mewakilkan niat, mereka juga membolehkan pembayaran zakat dan perwakilannya dilakukan oleh non muslim. Karena pada hakikatnya, pemberi zakat yang asli adalah muslim itu sendiri.

وبناء عليه يجوز في رأي الحنفية توكيل الذمي غير المسلم بأداء الزكاة للفقراء، لأن المؤدي في الحقيقة هو المسلم. ولو قال الموكل، “هذا تطوّع أو كفارتي” ثم نواه عن الزكاة قبل دفع الوكيل، صح.

Baca Juga:  Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Berdasarkan hal tersebut, (penjelasan pada paragraf sebelumnya), dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi adalah boleh seorang kafir dzimmi (kafir yang di bawah perlindungan muslim, bukan kafir yang menyerag muslim) untuk mewakilkan penunaian zakat saat menyerahkan zakat. Karena pada hakikatnya, penunai zakat adalah muslim itu sendiri. Jika yang diwakilkan (muslim) berkata, “ini sedekah atau kafaratku”, lalu ia meniati zakatnya sebelum diserahkan kepada wakilnya, maka sah.

Misal, seseorang hendak menyerahkan zakat kepada golongan fakir yang merupakan kerabat atau orang yang bekerja bersama orang yang beragama selain Islam, maka itu boleh. Seperti muslim hendak membagikan kepada para pekerja yang bekerja di perusahaan milik non muslim, lalu pendistribusiannya dilakukan oleh pimpinannya yang non muslim, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect