Ikuti Kami

Kajian

Mencampuri Urusan Orang Lain di Medsos Termasuk Ghibah

vabbing tiktok hukumnya islam
mencampuri urusan orang lain

BincangMuslimah.Com – Saat ini kita hidup di era digital, saat semua informasi dan interaksi lebih banyak dilakukan di media sosial daripada bertemu langsung. Terlebih, semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia, intensitas menggunakan media sosial jadi lebih banyak. Ada yang benar-benar memanfaatkan waktu dengan baik, menghasilkan karya dan produktif. Ada juga yang akhirnya atau bahkan kebanyakan dari kita membuang-buang waktu mencampuri urusan orang lain di media sosial.

Imam Ghozali dalam kitabnya yang fenomenal dalam cabang ilmu tasawuf, Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa ghibah tidak hanya sebatas dengan lisan, tapi juga dengan isyarat. Tujuan dari ghibah adalah memberitahu orang lain tentang keburukan seseorang yang kita jadikan objek ghibah. Selain isyarat, ghibah juga bisa dilakukan melalui tulisan. Dan tentunya, ghibah melalui media apapun adalah haram.

Ghibah bisa dilakukan oleh siapapun, sebab manusia adalah makhluk Allah yang tidak sempurna. Bahkan Aisyah, salah satu istri Nabi juga pernah ditegur oleh Rasulullah karena melakukan ghibah dengan isyarat. Ini menunjukkan sisi kemanusiaan Aisyah dan menjadi pelajaran kita semua. Hal ini diceritakan langsung oleh beliau sendiri setelah ditegur oleh Nabi:

دخلت علينا امرأة فأومأت بيدي أي قصيرة فقال النبي – صلى الله عليه وسلم – (قد اغتبتيها)

Artinya: “seorang perempuan masuk ke tempat kamu dan aku mengisyaratkan dengan tanganku untuk menunjukkan bahwa dirinya pendek, lalu Rasulullah Saw bersabda: sungguh engkau telah melakukan ghibah.”

Atas dasar itulah, melakukan isyarat dengan gerakan tubuh untuk membicarakan kekurangan atau sesuatu yang dimiliki oleh saudara kita dan ia pasti tidak suka diperlakukan demikian. Begitu juga menirukan gaya atau perilaku seseorang yang tentunya ia tak senang bila itu dilakukan, terlebih hanya untuk bahan bercandaan. Bahkan menurut Imam Ghazali, hal tersebut disebut lebih dari ghibah. Karena gerakan menirukan orang lain dengan tujuan mengolok-olok atau membicarakan keburukan orang lain sangatlah buruk, ia lebih dari sekadar membicarakan keburukan.

Baca Juga:  Interpretasi Khaled Abou El Fadl Terhadap Hadis Misoginis

Selain dengan lisan, isyarat, tulisan juga menjadi media melakukan ghibah. Imam Ghozali menyebutkan bahwa tulisana dalah representasi dari lisan. Maka tulisan seseorang tentang orang lain dan membicarakan keburukannya, secara spesifik bahkan menyebutkan namanya juga disebut ghibah. Beda halnya demi kepentingan paparan berita, investigasi, atau pengungkapan fakta kriminal yang harus dipublikasikan karena bertujuan untuk penegakkan hukum. Sedangkan menulis nama seseorang beserta keburukan-keburukannya untuk mengolok-olok atau menjatuhkan saja itu disebut ghibah.

Maka, kita akhirnya menyadari betul bahwa mengolok-olok seseorang, ikut berkomentar di media sosial mengenai isu pribadi seseorang yang bahkan kita sendiri tak tahu bagaimana kehidupannya termasuk ghibah. Sungguh, ini adalah hal yang sering kita lakukan selama ber-media sosial, bukan? Media sosial sangat cepat menyampaikan informasi ke publik tentang isu-isu entertainer dan menjadikannya sebagai konsumsi publik.

Seharusnya, sebagai muslim kita harus berupaya menjaga jemari kita dari mencari informasi tentang aib orang lain dan turut berkomentar. Selain hal tersebut adalah dosa, alasan lainnya adalah kita menjadi sibuk mencampuri urusan orang lain serta mengungkit kesalahannya, dan lupa untuk mengoreksi diri kita sendiri.

 

 

Rekomendasi

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

melebur dosa ghibah doa melebur dosa ghibah doa

Melebur Dosa Ghibah dengan Pujian dan Doa

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Gambaran Orang yang Gemar Bergosip dalam Peristiwa Mi’raj

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect